Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

LBH Muhammadiyah Desak Polri Usut Tuntas Kematian Tidak Wajar Ermanto, Pengungkap Dugaan Korupsi Pelabuhan

Ermanto Usman semasa hidup. 
(Foto: Istimewa/koleksi pribadi EU) 


NET - Lembaga Bantuan Hukum Advokasi Publik Pimpinan Pusat (LBH AP PP) Muhammadiyah mendesak aparat penegak hukum (Polri-red) untuk segera mengusut tuntas dengan  melakukan penyelidikan dan penyidikan secara cepat, profesional, transparan, dan akuntabel guna mengungkap motif serta pelaku di balik dugaan pembunuhan korban Ermanto Usman.

“Kami menyampaikan keprihatinan dan duka cita mendalam atas dugaan pembunuhan terhadap Saudara Ermanto Usman sebagai Narsum di channel kanal youtube Madilog, yang selama ini dikenal aktif mengungkap dugaan praktik korupsi di sektor kepelabuhanan,” ujar Sekretaris LBH AP PP Muhammadiyah  Ikhwan Fahrojih kepada wartawan di Jakarta, pada Rabu (4/3/2026).

Hal itu disampaikan Ikhwan Fahrojih melalui Siaran Pers yang diterima TangerangNet.Com sekaitan dengan meninggal dunia Ermanto Usman, 65, akibat dibunuh orang tidak dikenal di rumah pribadinya di Perumahan Prima Lingkar Asri Blok B4 No. 14, Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, pada Senin (2/3/2026). Ikut pula dianiaya istrinya PW, 60, yang kini masih dalam perawatan di rumah sakit.

Ikhwan Fahrojih menuntut aparat penegak hukum memberikan jaminan perlindungan hukum yang layak dan pasti bagi para saksi dan pihak-pihak terkait, termasuk individu yang sebelumnya turut mengungkap dugaan praktik korupsi di pelabuhan, untuk mencegah terjadinya intimidasi, tekanan, maupun tindakan kekerasan lanjutan.

Hal ini, kata Ikhwan, mengingatkan kita semua bahwa perlindungan terhadap pelapor (whistleblower) merupakan bagian penting dalam sistem pemberantasan korupsi. Negara wajib hadir untuk memastikan bahwa setiap warga negara yang menyampaikan dugaan pelanggaran hukum tidak menjadi korban kriminalisasi, intimidasi, atau kekerasan.

“Apabila ditemukan indikasi keterlibatan oknum tertentu, termasuk pejabat atau aparat, maka proses hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu sesuai prinsip equality before the law,” tutur Sekretaris LBH AP PP Muhammadiyah itu.

Ikhwan menyebutkan LBH AP PP Muhammadiyah memandang bahwa peristiwa ini, apabila benar terkait dengan aktivitas pengungkapan dugaan korupsi, merupakan ancaman serius terhadap supremasi hukum dan demokrasi.

“Negara tidak boleh kalah oleh praktik koruptif maupun kekerasan yang berupaya membungkam suara kebenaran. Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini serta membuka ruang pendampingan hukum bagi keluarga korban apabila dibutuhkan,” ucap Ikhwan.

Peristiwa ini, imbuh Ikhwan, tidak hanya mencederai nilai kemanusiaan, tetapi menyangkut jaminan konstitusional atas hak hidup, hak atas rasa aman, serta kebebasan berekspresi dan berpendapat sebagaimana dijamin dalam UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(*/rls/pur)


Post a Comment

0 Comments