Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Curi Motor Depan Mall Tangcity, Pelaku Dibekuk Saat Transaksi Ke Penadah Di Bogor

Sepeda motor hasil curian yang diamankan
polisi ketika ditransaksikan oleh pencuri.
(Foto: Istimewa)  





NET – Aksi pencurian sepeda motor di parkiran luar depan Tangcity Mall, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Tangerang, berakhir cepat. Pelaku RTS, 25, diringkus tim gabungan Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota berkat pelacakan GPS yang terpasang di kendaraan korban.


Peristiwa itu terjadi pada Selasa (3/3/2026) malam. Korban RTS memarkirkan sepeda motor Honda Beat Street miliknya di parkiran pinggir jalan sebelum masuk ke dalam mall. Namun saat kembali, motor tersebut sudah tidak ada di tempat.


Korban segera melapor ke polisi dan dalam laporannya disebutkan kendaran dilengkapi GPS. Tim operasional Polres langsung bergerak mengikuti sinyal yang mengarah ke wilayah Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.


Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Parikhesit mengatakan tim gabungan Unit Krimum, Resmob, dan Ranmor langsung melakukan pengejaran.


“Begitu mengetahui posisi kendaraan bergerak ke arah Bogor, tim langsung melakukan tracking dan pengejaran. Pelaku, kami amankan saat hendak bertransaksi dengan penadah,” ujar AKBP Parikhesit.


Pelaku berinisial RTS ditangkap di Kampung Jeletreng, Desa Pengasinan, Gunung Sindur. Saat menjual motor hasil curian kepada seorang penadah berinisial CH alias A, 43, yang juga turut diamankan.


Dari hasil pemeriksaan, kata Parikhesit, pelaku mengaku datang ke Tangcity menggunakan angkutan umum. Dia kemudian duduk di sekitar area parkir dan mengamati situasi selama kurang lebih dua jam, mencari kendaraan yang dinilai lengah pengamanannya.


Saat menemukan motor yang tidak terkunci stang, pelaku mendorongnya menjauh dari lokasi parkir. Pelaku lalu membuat kunci duplikat sebelum membawa kabur motor tersebut.


Menariknya, sebelum transaksi selesai, pelaku sempat meminta uang Rp150 ribu kepada penadah untuk biaya pembuatan kunci duplikat melalui aplikasi dompet digital.


“Ini bukan pertama kali. Pelaku sudah dua kali menjual motor kepada penadah yang sama. Artinya, ada pola dan kebiasaan dalam praktik ini,” tutur Kasat Reskrim.


Dari tangan para pelaku, polisi menyita satu unit Honda Beat Street warna hitam, kunci duplikat, dua unit telepon genggam, serta sejumlah dokumen kendaraan.


Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Polres Metro Tangerang Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya jaringan lain dalam kasus tersebut. Saat ini Pelaku akan dijerat Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan sub penadahan atau Penadahan dilakukan sebagai kebiasaan atau mata pencaharian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP sub Pasal 591 KUHP atau Pasal 592 KUHP. 


Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari mengingatkan masyarakat agar tidak lengah saat memarkirkan kendaraan, terutama di area terbuka.


“Pastikan kendaraan terkunci stang, gunakan kunci tambahan, dan parkir di lokasi yang diawasi. Kejahatan terjadi karena ada kesempatan. Kami akan terus menindak tegas pelaku curanmor,” pungkas Kapolres Jauhari. (*/pur)


Post a Comment

0 Comments