| Majelis Komisi Kode Etik Polri pimpinan Kombes Pol Murwoto meninggalkan ruang sidang seusai baca putusan. (Foto: Suyitno/TangerangNet.Com) |
“AKP Yan Hendra terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar 7a Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 setelah kami mendengar keterangan sejumlah saksi dan bukti,” ujar Kombes Pol Murwoto yang bertindak sebagai Ketua Majelis Komisi Kode Etik Polri Polda Banten, pada Kamis (5/3/2026).
Majelis Komisi Kode Etik Polri Polda Banten menyidangkan aduan dari Drs. H. Fuad Efendi Zarkasih, warga Kampung Pasilian Anyar RT 01 RW 02, Desa Pasilian, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang dengan teradu AKP Yan Hendra. Sidang Etik berlangsung di Polda Banten, Jalan Syech Nawawi Al Bantani No. 75, Banjarsari, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang.
Pelanggaran etik tersebut dilakukan oleh AKP Yan Hendra saat melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap Haji Fuad Zarkasih yang dituduh melakukan pemalsuan surat pada kurun waktu 2023-2024. Haji Fuad merasa diteror oleh AKP Yan Hendra yang datang berulang kali dengan Ambulance ke rumahnya di Kronjo. Bahkan Haji Fuad dijebloskan ke dalam penjara dalam keadaan sakit.
"Saya tidak melakukan pemalsuan. Itu semua tanah saya. Perkara yang dituduhkan kepada saya karena pesanan pihak lain. Saya cinta Polri tapi saya benci dengan oknum yang merusak citra Polri salah satunya yakni AKP Yan Hendra," tutur Haji Fuad di hadapan majelis etik.
Pada sidang majelis etik itu bertindak sebagai penuntut yakni AKP Nurhaedin dan sebagai pendamping AKP Yan Hendra yakni Kompol Rustandi. AKP Nurhaedin ketika diberi kesempatan untuk membaca tuntutan menyebutkan AKP Yan Hendra terbukti secara sah dan meyakinnkan melanggar pasal 7a, 51, 56, dan 63 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Oleh karenanya, AKP Nurhaedin meminta kepada majelis etik untuk menjatuhkan sanksi kepada AKP Yan Hendra antara lain penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun.
Kompol Rustandi sebagai pendamping menyanggah dan menyebutkan bahwa AKP Yan Hendra belum memenuhi syarat melanggar pasal 7 a Peratuan Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Namun, Ketua Majelis Komisi Kode Etik Polri Kombes Pol Murwoto setelah berunding dengan dua anggota majelis etik, menyatakan AKP Yan Hendra terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran pasal 7a. Oleh karenanya, dijatuhkan hukuman meminta maaf secara tertulis kepada pimpinan Polri dan meminta maaf kepada pengadu secara terbuka secara lisan.
Setelah putusan dibacakan, AKP Yan Hendra sempat menyatakan fikir-fikir dengan jangka waktu tiga hari. Namun, Kompol Rustandi sebagai pendamping meminta agar AKP Yan Hendra untuk menerima putusan tersebut. Akhirnya, AKP Yan Hendra menerima keputusan yang dijatuhkan oleh majelis kode etik.
Atas putusan tersebut Haji Fuad yang hadir bersama putrinya Titik Sa’diyanti sebagai saksi dan Debby sebagai pengunjung sidang, merasa kecewa. “Kami sangat kecewa dengan putusan tersebut,” tutur Haji Fuad.
Titik Sa’diyanti menyebutkan orang tuanya telah mengalami tindakan mengakibat stress dan sakit. “Orangtua kami telah dikriminalisasi oleh AKP Yan Hendra tapi hukuman cuma minta maaf,” ucap Titik yang berprofesi sebagai dokter itu.
Gufroni, penasihat hukum Haji Fuad dari LBH Advokasi Publik Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyatakan dalam sidang tersebut AKP Yan Hendra terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar etik, seharusnya hukumannya diberhentikan secara tidak hormat.
“Perkara yang dialami oleh Pak Haji Fuad sebenarnya ada kaitanya PIK (Pantai Indah Kapuk-red) yakni ingin membeli sehingga terjadilah kriminalisasi,” ujar Gufroni yang juga dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT). (yit/pur)



0 Comments