Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Muannas Alaidid, Pengacara PIK-2 Dipecat Peradi, Terbukti Langgar Etik


Advokat LBH AP PP Muhammadiyah Gufroni,
Syafril Elain, RB, dan Ewi di ruang sidang etik Peradi.
(Foto: Suyitno/TangerangNet.Com)  




NET - Advokat Muannas Alaidid dihukum pemberhentian oleh Majelis Dewan Kehormatan Daerah (DKD) Peradi DKI Jakarta karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran etika.

Muannas Alaidid dihukum dengan status sebagai pengacara PT Mandiri Bangun Makmur (MBM), anak perusahaan PT Agung Sedayu pengembang Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.

DKD Peradi DKI Jakarta menjatuhkan sanksi hukuman terhadap Muannas Alaidid dalam suatu sidang majelis etik dengan agenda pengambilan keputusan dipimpin oleh Sirjon Pinem, SH MH dan panitera pengganti Dea Riski Oktavia, SH di Peradi Tower, Jalan Jenderal Ahmad Yani Ni. 116, Utan Kayu Utara, Kecamatan Matraman, Kota Jakarta Timur, pada Senin (23/2/2026).

Pada sidang majelis etik itu Muannas Alaidid berkedudukan sebagai teradu tidak hadir dan yang hadir penasihat hukumnya Wawan Setiawan, SH. Sedangkan pengadu adalah Charlie Chandra pun tidak hadir dan yang hadir adalah penasihat hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum Advokasi Publik Pimpinan Pusat (LBH AP PP) Muhammadiyah yakni Ewi, SH, Gufroni, SH MH, dan Syafril Elain R, SH.

Sirjon Pinem mengatakan teradu Muannas Alaidi terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik Advokat pasal 3 huruf g dan h serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat pasal 6.

Pasal 6 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat mengatur alasan-alasan seorang Advokat dapat dikenai tindakan disiplin oleh Dewan Kehormatan Organisasi Advokat. Tindakan tersebut diambil jika advokat terbukti melanggar kode etik, mengabaikan klien, bertingkah laku tidak patut, atau melanggar hukum dalam menjalankan profesinya.

“Teradu bertingkah laku tidak patut yang menyebutkan pengadu Saudara Charlie Chandra sebagai mafia tanah. Sampai keputusan ini diambil, tidak ada bukti tertulis Saudara Charlie Chandra sebagai mafia tanah,” tutur Sirjon Pinem.

Bahkan hal itu adalah bentuk serangan pribadi, menurut majelis etik, menimbulkan luka di hati teradu Charlie Chandra. Sebagai advokat hal ini tidak layak dilakukan seorang advokat yang menjadi anggota Peradi. Hal itu dilakukan oleh teradu Muannas Alaidi melalui media sosialnya X atau twitter.

Muannas Alaidid
(Foto: Istimewa)  

Oleh karena itu, kata Sirjon Pinem, Muannas Alaidid dijatuhkan saksi selama 6 bulan diberhentikan sebagai anggota Peradi. Bila ada pihak yang keberatan atas putusan tersebut dapat menyatakan banding, selama-lama tiga minggu setelah putusan ini dibacakan.

Sirjon Pinem menyebutkan Kode Etik Advokat yang dilanggar oleh Muannas Alaidid padal 3 huruf g dan h. Huruf g yakni: Advokat harus senantiasa menjunjung tinggi profesi Advokat sebagai profesi terhormat (officium nobile). Huruf h yakni Advokat dalam menjalankan profesinya harus bersikap sopan terhadap semua pihak namun wajib mempertahankan hak dan martabat advokat. 

Atas putusan tersebut, Wawan Setiawan menyatakan banding. “Kami menyatakan banding,” ucap Wawan.

Gufroni mengatakan bila teradu menyatakan banding atas putusan tersebut, pihaknya ikut banding pula. “Kami secara otomatis akan banding juga,” tutur Gufroni, yang juga dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT). (yit/pur) 


Post a Comment

0 Comments