Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

LBH Muhammadiyah Minta DPR RI Batalkan Keputusan Kenaikkan Tunjungan Perumahan Dan Fasilitas Kesejahteraan

Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum dan 
HAM Busyro Muqoddas (baju terang) beserta 
Ketua dan Sekretaris LBH AP PP Muhammadiyah. 
(Foto: Dokumen TangerangNet.Com)  



NET - Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik Pimpinan Pusat (LBH AP PP) Muhammadiyah mendesak DPR RI untuk membatalkan keputusan kenaikan tunjangan perumahan dan fasilitas kesejahteraan lainnya, serta mengedepankan amanat konstitusi dalam memperjuangkan kepentingan rakyat.

Hal itu disampaikan dalam suatu pernyataan oleh Ketua dan Sekretaris LBH AP PP Muhammadiyah Taufiq Nugroho dan Ikhwan Fahrojih, di Jakarta, Sabtu (30/8/2025) terkait serangkaian demo di Jakarta dan sejumlah daerah merenggut nyawa seorang pengemudi ojek online.

“LBH AP sebagai institusi advokasi yang menjunjung tinggi prinsip berkemajuan dan berkeadilan, dengan penuh keprihatinan dan tanggung jawab konstitusional menyampaikan pernyataan sikap terkait dinamika kebangsaan,” tutur Taufiq yang mendapat restu dari Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum, HAM, dan Kebijakan Publik HM Busyro Moqoddas.

LBH AP PP Muhammadiyah, kata Taufiq, mendesak Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk memproses secara pidana aparat yang diduga kuat melakukan tindakan yang mengakibatkan meninggalnya Affan Kurniawan (pengemudi ojek online), dan tidak hanya berhenti pada penjatuhan sanksi disiplin dan kode etik.

“Kami mendesak Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo agar dalam waktu 1 x 24 jam membebaskan seluruh demonstran yang ditangkap dan ditahan, karena tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip due process of law dan jaminan hak konstitusional warga negara,” tutur Taufiq.

LBH AP PP Muhammadiyah, kata Taufiq, mendesak Kapolri melakukan evaluasi menyeluruh terhadap standar operasional pengamanan demonstrasi agar selaras dengan prinsip necessity, proportionality, accountability, dan respect for human rights.

Menurut Taufiq, DPR RI telah menunjukkan sikap abai terhadap rasa keadilan sosial masyarakat dengan menaikkan fasilitas kesejahteraan berupa tunjangan perumahan dan berbagai fasilitas lain di tengah kondisi rakyat yang masih menghadapi kesulitan ekonomi. Hal ini bertentangan dengan prinsip konstitusi, khususnya Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak warga negara untuk hidup sejahtera lahir dan batin.

“Aaparat penegak hukum dalam menangani demonstrasi telah bertindak secara represif dan berlebihan, sehingga melanggar hak konstitusional warga negara sebagaimana diatur dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945: Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat,” ucap Taufiq.

Tindakan represif aparat yang mengakibatkan meninggalnya Affan Kurniawan - pengemudi ojek online, kata Taufiq, merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia, melawan prinsip negara hukum (Pasal 1 ayat (3) UUD 1945), serta menegasikan asas primum non nocere (jangan mencelakai) yang seharusnya menjadi pedoman dalam penegakan hukum.

LBH AP PP Muhammadiyah, kata Taufiq, mengimbau kepada LBH AP PWM dan LBH AP PDM di seluruh Indonesia untuk membuka Posko Bantuan Hukum Serentak guna memberikan pendampingan hukum terhadap demonstran yang ditangkap maupun ditahan karena menyuarakan aspirasi politiknya. (*/rls/pur)

 

Post a Comment

0 Comments