![]() |
| Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum dan HAM Busyro Muqoddas (baju terang) beserta Ketua dan Sekretaris LBH AP PP Muhammadiyah. (Foto: Dokumen TangerangNet.Com) |
Hal itu disampaikan dalam suatu pernyataan oleh Ketua dan
Sekretaris LBH AP PP Muhammadiyah Taufiq Nugroho dan Ikhwan Fahrojih, di Jakarta, Sabtu
(30/8/2025) terkait serangkaian demo di Jakarta dan sejumlah daerah merenggut
nyawa seorang pengemudi ojek online.
“LBH AP sebagai institusi advokasi yang menjunjung tinggi
prinsip berkemajuan dan berkeadilan, dengan penuh keprihatinan dan tanggung jawab
konstitusional menyampaikan pernyataan sikap terkait dinamika kebangsaan,”
tutur Taufiq yang mendapat restu dari Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum, HAM, dan
Kebijakan Publik HM Busyro Moqoddas.
LBH AP PP Muhammadiyah, kata Taufiq, mendesak Kapolri Jenderal
Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk memproses secara pidana aparat yang diduga
kuat melakukan tindakan yang mengakibatkan meninggalnya Affan Kurniawan
(pengemudi ojek online), dan tidak hanya berhenti pada penjatuhan sanksi
disiplin dan kode etik.
“Kami mendesak Kapolri Jenderal
Polisi Listyo Sigit Prabowo agar dalam waktu 1 x 24 jam membebaskan seluruh
demonstran yang ditangkap dan ditahan, karena tindakan tersebut bertentangan
dengan prinsip due process of law dan jaminan hak konstitusional warga negara,”
tutur Taufiq.
LBH AP PP Muhammadiyah, kata Taufiq, mendesak Kapolri
melakukan evaluasi menyeluruh terhadap standar operasional pengamanan
demonstrasi agar selaras dengan prinsip necessity, proportionality,
accountability, dan respect for human rights.
Menurut Taufiq, DPR RI telah menunjukkan sikap abai terhadap
rasa keadilan sosial masyarakat dengan menaikkan fasilitas kesejahteraan berupa
tunjangan perumahan dan berbagai fasilitas lain di tengah kondisi rakyat yang
masih menghadapi kesulitan ekonomi. Hal ini bertentangan dengan prinsip
konstitusi, khususnya Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak warga
negara untuk hidup sejahtera lahir dan batin.
“Aaparat penegak hukum dalam menangani demonstrasi telah bertindak
secara represif dan berlebihan, sehingga melanggar hak konstitusional warga
negara sebagaimana diatur dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945: Setiap orang
berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat,” ucap
Taufiq.
Tindakan represif aparat yang mengakibatkan meninggalnya
Affan Kurniawan - pengemudi ojek online, kata Taufiq, merupakan bentuk
pelanggaran hak asasi manusia, melawan prinsip negara hukum (Pasal 1 ayat (3)
UUD 1945), serta menegasikan asas primum non nocere (jangan mencelakai) yang
seharusnya menjadi pedoman dalam penegakan hukum.
LBH AP PP Muhammadiyah, kata Taufiq, mengimbau kepada LBH AP
PWM dan LBH AP PDM di seluruh Indonesia untuk membuka Posko Bantuan Hukum
Serentak guna memberikan pendampingan hukum terhadap demonstran yang ditangkap
maupun ditahan karena menyuarakan aspirasi politiknya. (*/rls/pur)




0 Comments