![]() |
| Jalan Jalur Perimeter Selatan kini dipasang portal setinggi 2,1 meter agar mobil ukuran besar tidak bisa lewat di sana. (Foto: Istimewa) |
General Manager PT Angkasa Pura Indonesia Kantor Cabang
Bandara Internasional Soekarno-Hatta Dwi Ananda Wicaksana menjelaskan jalur
perimeter merupakan akses terbatas yang digunakan untuk mendukung kegiatan
operasional bandara, khususnya di area sisi udara.
“Penyesuaian ini merupakan bagian dari pengelolaan kawasan
terbatas agar fungsi jalur perimeter tetap berjalan optimal sesuai
peruntukannya,” ujar Dwi kepada wartawan di Bandara Soetta, Jumat (8/8/2025).
Dwi menyampaikan informasi pembatasan telah disosialisasikan
melalui berbagai media komunikasi visual yang ditempatkan di titik-titik
strategis. “Kami mengimbau pengguna jalan untuk memperhatikan rambu yang telah
disediakan di sepanjang jalur perimeter, guna mendukung kelancaran, dan
keselamatan operasional bandara,” tuturnya.
Langkah tersebut, kata Dwi, merupakan bagian dari evaluasi
berkala terhadap pengendalian kawasan terbatas, seiring meningkatnya aktivitas
pergerakan penumpang dan kendaraan di Bandara Soekarno-Hatta. PT Angkasa Pura
Indonesia mengajak seluruh pihak untuk mendukung ketentuan ini demi keselamatan
dan kelancaran bersama.
Sebagaimana diketahui, jalur perimeter adalah jalan inspeksi
yang mengelilingi sisi udara (airside) bandara dan diperuntukkan bagi kegiatan
internal, seperti patroli keamanan dan pengawasan pagar perimeter.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang
Penerbangan serta Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor SKEP 43
Tahun 2005, jalur ini bukan merupakan jalan umum terbuka untuk publik,
melainkan bagian dari kawasan terbatas dengan akses yang diatur secara ketat.
Pembatasan kendaraan di jalur ini bertujuan untuk menjaga
integritas pengawasan keamanan, memastikan efektivitas operasional, serta
menghindari potensi gangguan akibat lalu lintas kendaraan berdimensi besar di
area terbatas bandara.
PT Angkasa Pura Indonesia mengimbau kepada para pengguna
jalan agar memperhatikan jenis dan dimensi kendaraan sebelum melintas di jalur
perimeter. Kendaraan berukuran besar atau yang melebihi batas tinggi 2,1 meter
tidak diperkenankan melintas sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah ini
merupakan bagian dari evaluasi berkala terhadap pengendalian kawasan terbatas, seiring
meningkatnya aktivitas pergerakan penumpang dan kendaraan di Bandara
SoekarnoHatta. PT Angkasa Pura Indonesia mengajak seluruh pihak untuk mendukung
ketentuan ini demi keselamatan dan kelancaran bersama. (*/pur)




0 Comments