Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Aguan Adu Domba Anak Bangsa, Merampas Tanah Dengan Memanfaatkan Aparat Dan Pejabat

Ahmad Khozinudin, SH 
(Foto: Dokumen TangerangNet.Com)    



Oleh: Ahmad Khozinudin, S.H.

 

 



PADA mulanya, kami belum tahu siapa sesungguhnya sosok Syibral Mulasi, yang melaporkan Rekan Gufroni, S.H., M.H. Namun, karena gencarnya advokasi non litigasi yang kami lakukan melalui publikasi opini (artikel & meme), tiba-tiba muncul ulasan tentang Syibral Mulasi.


Media mitrakepolisian.com pada 25 Juli 2026, menerbitkan artikel dengan judul "Diduga Menyulut Isu SARA dan Politisasi Bencana! LBH Ansor Aceh Adukan Gufroni Khan ke Cyber Crime Polda Metro Jaya".


Melalui media ini, kami jadi tahu siapa itu Syibral Mulasi. Dia adalah Ketua LBH Ansor Aceh, yang melaporkan Rekan pejuang kami Gufroni, S.H., M.H., pemilik akun TikTok Gufroni Khan ke Subdit Cyber Crime Polda Metro Jaya.


Laporan dibuat, dengan dalih beredarnya konten unggahan yang dinilai memuat opini negatif bernuansa suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) serta mempolitisasi musibah bencana alam di Aceh beberapa waktu lalu.


Kami tahu, lawan kami bukan Ansor, karena Ansor adalah Badan Otonom Nahdlatul Ulama (NU) yang dibentuk untuk menolong (baca: membela) para Ulama dan Tokoh, juga Kyai, dalam menjalankan misi dakwah Islam. Nama Ansor dibentuk terinspirasi dari kaum Ansor di Madinah yang menolong Kaum Muhajirin dari Mekah, keduanya adalah sahabat Rasulullah SAW.


Tak mungkin, Ansor melaporkan Rekan Gufroni, yang merupakan Ketua Riset & Advokasi Publik LBH AP PP Muhammadiyah. Jadi, lawan kami bukan Saudara Muslim kami di Aceh maupun di Ansor.


Lawan kami jelas Aguan alias Sugianto Kusuma, oligarki pemilik proyek Pantai Indah Kapuk (PIK)-2 bersama Anthoni Salim. Motifnya jelas, Aguan menyimpan dendam kesumat kepada aktivis yang membela rakyat Banten, karena perlawanan tersebut rencana jahat Aguan kandas.


Ada 263 SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) laut yang merampas wilayah laut Banten dibatalkan BPN (Badan Pertanahan Nasional). Sebelumnya, wilayah itu sudah dikuasai Aguan melalui PT Intan Agung Makmur (IAM) dan PT CIS (Cahaya Inti Sentosa) yang merupakan anak usaha dari Agung Sedayu Group (ASG). 


PT Pantai Indah Kapuk 2 (PANI) dimiliki oleh konsorsium dua oligarki property, yakni Agung Sedayu Group (ASG) dan Salim Group (Anthony Salim).


Kemarahan Aguan juga terpicu karena proyek Tropical Coastland mereka gagal total. Setelah dicabut status PSN (Proyek Strategis Nasional) pada era Presiden RI Prabowo Subianto, proyek ini kemudian disita oleh Satgas PKH (Penerbitan Kawasan Hutan).


Presiden Prabowo Subianto resmi mencabut status Proyek Strategis Nasional (PSN) untuk kawasan ekowisata Tropical Coastland melalui Permenko Bidang Perekonomian Nomor 16 Tahun 2025 per 24 September 2025, dan pada Maret 2026 Satgas PKH (Penertiban Kawasan Hutan) menertibkan serta menguasai kembali lahan hutan lindung seluas 1.601 hektar di Pesisir Tangerang milik Aguan.


Nono Sampono selaku Direktur Agung Sedayu Group dan beberapa anak usaha Aguan, sempat melobi Pemprov Banten agar kawasan tersebut mendapatkan legitimasi untuk dikelola. Namun, Wakil Gubernur Banten Dimyati Natakusumah tak berani pasang badan karena kawasan tersebut kewenangannya ada pada pemerintah pusat.


Aguan juga marah, karena kriminalisasi terhadap Muhammad Said Didu gagal total. Laporan yang dibuat oleh Apdesi (Maskota dkk) terhadap Said Didu, mandeg. 


Sementara antek Aguan yang lain, Arsin (Kepala Desa Kohod) dan Ujang Karta (Sekretaris Desa Kohod) divonis 3 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan. Walau semestinya, dua PT milik Aguan pemilik SHGB laut juga DIPROSES.


Putusan ini dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Serang pada 13 Januari 2026 terkait kasus korupsi dan pemalsuan dokumen proyek pagar laut di perairan Tangerang milik Aguan.


Masih banyak lagi, kegagalan proyek PIK-2 yang dirancang untuk membuat koloni bagi etnis tertentu, membentuk entitas 'Negara Dalam Negara'. Berbagai kegagalan proyek jahat Aguan tersebut, disebabkan oleh aktivitas perjuangan banyak tokoh dan pergerakan, di antaranya juga atas peran Rekan Gufroni, SH. M.H.


Dalam persidangan, Rekan Gufroni membela banyak korban kejahatan Aguan. Dari Warga Ecle, Warga Dadap, Charlie Chandra, dan banyak lagi yang lainnya.


Aguan pengecut. Tak akan berani. Tangan kanan Aguan Ali Hanafi Lijaya, juga pengecut. Namun mereka beternak aparat dan pejabat, khususnya di kepolisian.


Pelaporan ini, tentu tak mungkin dilakukan langsung oleh Aguan. Namun berdasarkan analisis kepentingan, nampak jelas ada kepentingan Aguan dibalik pelaporan Rekan Gufroni.


Nah, Aguan ini sangat berbahaya. Yayasan milik Aguan (Budha Tzu Chi) difungsikan hanya untuk memoles citra Aguan. Agar Aguan dikesankan seorang filantropi, padahal mafia perampas tanah rakyat.


Dalam konteks itulah, Rekan Gufroni mengingatkan Gubernur Aceh Mualem (Muzakir Manaf) agar berhati-hati terhadap Aguan dan Yayasan Budha Tzu Chi. Agar rakyat Aceh, tidak menjadi korban seperti rakyat Banten. (***)




Penulis adalah advokat dan Koordinator Tim Advokasi Melawan Oligarki Rakus Perampas Tanah Rakyat (TA-MOR-PTR)



Post a Comment

0 Comments