Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Jaksa Tak Mampu Hadirkan Saksi BAP Mety Rahmawati Ke Sidang Perkara Charlie

Tim Penasihat Hukum Charlie Chandra tetap 
tersenyum meski saksi kunci Mety 
Rahmawati tidak hadir ke persidangan. 
(Foto: Suyitno/TangerangNet.Com)  


NET – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dayan Sirait, SH tidak mampu menghadirkan saksi Mety Rahmawati, yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ke ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang, Selasa (15/7/2025).

“Mohon maaf Yang Mulia, kami sudah memanggil saksi Saudara Mety Rahmawati dengan berkirim surat. Hari ini rencana akan memeriksa dua orang saksi fakta yakni Mety Rahmawati dan Hamid tapi keduanya tidak datang. Kami siapkan saksi ahli atas nama Jamin Ginting,” ujar Jaksa Esti Alda Putri, SH MH.

Mety Rahmawati diminta hadir karena sebagai saksi kunci dalam perkara pemalsuan dokumen ini dengan jabatan di PT Mandiri Bangun Makmur (MBM) sebagai Manajer Legal Legitasi. Mety banyak disebutkan oleh Dirut PT MBM Nono Sampono yang tampil sebagai saksi pada sidang sebelumnya, yakni dalam penanganan masalah pembebasan lahan untuk proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.

Pada sidang lanjutan perkara pemalsuan dokumen dengan terdakwa Charlie Chandra majelis hakim dipimpin oleh Muhammad Alfi Sahrin Usuf, SH MH dengan agenda mendengarkan dua orang saksi dan satu orang saksi ahli.

Pada sidang tersebut JPU Dayan Sirait, SH hanya menghadirkan saksi ahli Jamin Ginting dan dua saksi yang Mety Rahmawati dan Hamid tidak hadir.

Terdakwa Charlie Chandra pada sidang tersebut didampingi oleh penasihat hukum Fajar Gora, SH MH, Ahmad Khozinudin, SH, Gufroni, SH MH, T. Kurnia Girsang, SH MH, Ewi, SH, M. Syamsir Jalil, SH MH, Syafril Elain RB, SH, Hafizullah, SH, Suyanto, SH MH, Johanes de Britto Yuda AW, SH, Hendra Cahyadi, dan Rino Garea, SH.

Seusai sidang terdakwa Charlie Chandra merasa kecewa atas ketidakhadiran Mety Rahmawati untuk memberikan kesaksian. “Saya sangat kecewa atas ketidak-hadirkan Saudari Mety Rahmawati. Dia punya peran penting sehingga saya duduk menjadi terdakwa di ruang sidang ini. Saya nilai dia sebagai orang pengecut,” ucap Charlie Chandra gemas.

Ahmad Khozinudin mengatakan pada sidang sebelumnya Tim Penasihat Hukum Charlie Chandra minta kepada jaksa melalui Majelis Hakim untuk dihadirkan Mety Rahmawati. Faktanya Mety Rahmawati tidak hadir.

“Ada apa dia tidak hadir? Takut memberikan kesaksian di depan majelis hakim. Selayaknya setelah memberikan keterangan kepada penyidik juga memberikan keterangan di hadapan majelis hakim. Apalagi saya lihat Saudari Mety Rahmawati beberap bulan lalu telah ujian doktor hukum,” ucap Khozinudin.

Sementara Jamin Ginting saat memberikan keterangan sebagai ahli terjadi insiden kecil. Jamin merasa tersinggung karena merasa diperlakukan seperti terdakwa. “Saya ini ahli bukan terdakwa,” ucap Jamin Ginting saat mendapat pertanyaan dari Khozinudin.

"Saya tidak membentak Saudara Ahli. Saya biasa saja," tutur Khozinudin.

Silang pendapat itu akhirnya ditengahi oleh Hakim Alfi Sahrin. “Sini, saya tengahi dan ini ada persepsi yang berbeda. Ahli merasa dibentak sementaran penasihat hukum bertanya seperti biasa saja. Di ruang sidang ini memang ada aneka karekter. Saksi silahkan menjawab dan penasihat hukum silahkan bertanya dengan suara nada agak rendah,” ucap Hakim Alfi Sahrin.

Seusai saksi ahli Jamin Ginting memberikan keterangan, Hakim Alfi Sahrin menunda sidang sampai pada Jumat, 18 Juli 2025 untuk mendengarkan saksi ahli dari JPU.

Charlie Chandra didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Daya Sirait, SH dan Esti Alda Putri, SH MH dengan pasal 263 ayat (1) pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. JPU menuduh Charlie Chandra melakukan pemalsuan surat saat mengajukan balik nama Sertipikat Hak Milik (SHM) ayahnya, Sumita Chandra melalui notaris Sukamto ke BPN Kabupaten Tangerang. (yit/pur)


Post a Comment

0 Comments