![]() |
| Tim Penasihat Hukum Charlie Chandra tetap tersenyum meski saksi kunci Mety Rahmawati tidak hadir ke persidangan. (Foto: Suyitno/TangerangNet.Com) |
“Mohon maaf Yang Mulia, kami sudah memanggil saksi Saudara
Mety Rahmawati dengan berkirim surat. Hari ini rencana akan memeriksa dua orang
saksi fakta yakni Mety Rahmawati dan Hamid tapi keduanya tidak datang. Kami
siapkan saksi ahli atas nama Jamin Ginting,” ujar Jaksa Esti Alda Putri, SH MH.
Mety Rahmawati diminta hadir karena sebagai saksi kunci dalam
perkara pemalsuan dokumen ini dengan jabatan di PT Mandiri Bangun Makmur (MBM) sebagai
Manajer Legal Legitasi. Mety banyak disebutkan oleh Dirut PT MBM Nono Sampono yang
tampil sebagai saksi pada sidang sebelumnya, yakni dalam penanganan masalah
pembebasan lahan untuk proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.
Pada sidang lanjutan perkara pemalsuan dokumen dengan
terdakwa Charlie Chandra majelis hakim dipimpin oleh Muhammad Alfi Sahrin Usuf,
SH MH dengan agenda mendengarkan dua orang saksi dan satu orang saksi ahli.
Pada sidang tersebut JPU Dayan Sirait, SH hanya menghadirkan
saksi ahli Jamin Ginting dan dua saksi yang Mety Rahmawati dan Hamid tidak
hadir.
Terdakwa Charlie Chandra pada sidang tersebut didampingi
oleh penasihat hukum Fajar Gora, SH MH, Ahmad Khozinudin, SH, Gufroni, SH MH,
T. Kurnia Girsang, SH MH, Ewi, SH, M. Syamsir Jalil, SH MH, Syafril Elain RB,
SH, Hafizullah, SH, Suyanto, SH MH, Johanes de Britto Yuda AW, SH, Hendra
Cahyadi, dan Rino Garea, SH.
Seusai sidang terdakwa Charlie Chandra merasa kecewa atas
ketidakhadiran Mety Rahmawati untuk memberikan kesaksian. “Saya sangat kecewa
atas ketidak-hadirkan Saudari Mety Rahmawati. Dia punya peran penting sehingga
saya duduk menjadi terdakwa di ruang sidang ini. Saya nilai dia sebagai orang
pengecut,” ucap Charlie Chandra gemas.
Ahmad Khozinudin mengatakan pada sidang sebelumnya Tim
Penasihat Hukum Charlie Chandra minta kepada jaksa melalui Majelis Hakim untuk
dihadirkan Mety Rahmawati. Faktanya Mety Rahmawati tidak hadir.
“Ada apa dia tidak hadir? Takut memberikan kesaksian di
depan majelis hakim. Selayaknya setelah memberikan keterangan kepada penyidik
juga memberikan keterangan di hadapan majelis hakim. Apalagi saya lihat Saudari
Mety Rahmawati beberap bulan lalu telah ujian doktor hukum,” ucap Khozinudin.
Sementara Jamin Ginting saat memberikan keterangan sebagai
ahli terjadi insiden kecil. Jamin merasa tersinggung karena merasa diperlakukan
seperti terdakwa. “Saya ini ahli bukan terdakwa,” ucap Jamin Ginting saat mendapat
pertanyaan dari Khozinudin.
"Saya tidak membentak Saudara Ahli. Saya biasa saja," tutur Khozinudin.
Silang pendapat itu akhirnya ditengahi oleh Hakim Alfi
Sahrin. “Sini, saya tengahi dan ini ada persepsi yang berbeda. Ahli merasa
dibentak sementaran penasihat hukum bertanya seperti biasa saja. Di ruang
sidang ini memang ada aneka karekter. Saksi silahkan menjawab dan penasihat
hukum silahkan bertanya dengan suara nada agak rendah,” ucap Hakim Alfi Sahrin.
Seusai saksi ahli Jamin Ginting memberikan keterangan, Hakim
Alfi Sahrin menunda sidang sampai pada Jumat, 18 Juli 2025 untuk mendengarkan
saksi ahli dari JPU.
Charlie Chandra
didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Daya Sirait, SH dan Esti Alda Putri, SH
MH dengan pasal 263 ayat (1) pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. JPU menuduh Charlie
Chandra melakukan pemalsuan surat saat mengajukan balik nama Sertipikat Hak
Milik (SHM) ayahnya, Sumita Chandra melalui notaris Sukamto ke BPN Kabupaten
Tangerang. (yit/pur)




0 Comments