Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Kabur Ke Lebak, Pelaku Curanmor Truk Colt Diesel Dibekuk Tim Polsek Benda

Truk Colt Diesel yang diamankan 
oleh polisi dari tersangka.
(Foto: Istimewa)  



NET - Satuan Reskrim Polsek Benda berhasil membekuk TK, 31, seorang residivis diduga pelaku pencurian kendaraan bermotor roda enam (R6) jenis Mitsubishi Colt Diesel yang beraksi di wilayah Kecamatan Benda, Kota Tangerang, pada Senin (2/3/2026).

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari ketika dikonfirmasi mengakui peristiwa tersebut.

Bahwa benar pelaku TK ditangkap pada Sabtu (28/2/2026) di wilayah Kabupaten Lebak, Banten, setelah tim operasional melakukan pengembangan dari laporan kehilangan kendaraan Colt Diesel senilai Rp150 juta.

“Pelaku ini merupakan residivis kasus curanmor yang pernah menjalani hukuman di Lapas Rangkasbitung pada 2016. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan pencurian mobil sebanyak dua kali,” tutur Kombes Pol. Jauhari.

Kapolres menjelaskan dalam aksi pencurian kendaraan, pelaku berupaya menghilangkan jejak dengan mengubah warna bak belakang menggunakan pilox warna hitam serta memasang pelat nomor palsu. Pelat nomor asli disembunyikan di dalam kendaraan.

“Modus pelaku adalah mencuri kendaraan pada dini hari, kemudian membawa ke luar kota untuk dijual. Kendaraan diubah tampilannya agar sulit dikenali pemilik maupun petugas,” jelasnya.

Dalam penangkapan tersebut, Unit Reskrim Polsek Benda mengamankan barang bukti berupa satu unit Mitsubishi Colt Diesel tahun 2007, sebilah golok yang digunakan saat beraksi, pelat nomor asli dan palsu, enam kaleng pilox, serta lem perekat pelat nomor.

Kapolsek Benda AKP Sriyono mengatakan pelaku tidak beraksi sendiri. Berdasarkan hasil pengembangan, terdapat dua orang rekan pelaku yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yaitu saudara IA dan R.

“Kami masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polsek Benda. Kami akan tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tutur Kapolsek.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Apabila dalam proses penyidikan ditemukan unsur pemberatan lain atau keterlibatan jaringan, penyidik tidak menutup kemungkinan penerapan pasal tambahan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolres mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama dalam memarkir kendaraan operasional bernilai tinggi.

“Kami mengajak masyarakat untuk menggunakan pengaman tambahan dan segera melapor ke call center kami di layanan 110 apabila menemukan aktivitas mencurigakan. Keamanan adalah tanggung jawab bersama,” pungkasnya. (*/pur)


Post a Comment

0 Comments