
Samunah adalah korban perbuatan kejam
suami sedang diidentifikasi polisi.
(Foto: Istimewa)
NET - Seorang pria paruh baya di Pakuhaji, Kabupaten Tangerang yakni A, 50, diduga mencekik dan membekap istri keduanya Sarmunah, 46, hingga meninggal dunia, pada Kamis (29/5/2025).
Peristiwa itu dipicu karena tersangka merasa kesal terhadap korban yang merupakan istri kedua sering mendatangi rumah dan tempat kerjanya. Akibatnya, tersangka sering bertengkar dengan istri pertamanya yang juga bekerja di tempat yang sama.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan kasus dugaan tindak pidana pembunuhan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia ini terjadi di Kampung Sukadiri, Desa Sukawali, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.
"Korban pertama kali ditemukan oleh tetangganya yang datang untuk menagih ongkos ojek belum dibayar korban. Namun, tidak ada jawaban saat memberi salam. Kemudian, saksi lain yakni tetangga sebelah rumah korban mencoba membantu, karena tidak ada jawaban. Keduanya berinisiatif masuk ke dalam, dan menemukan korban di dalam kamar dengan posisi tidak menggunakan pakaian atas hanya menggunakan rok," ungkap Kombes Zain kepada wartawan di Kota Tangerang, pada Sabtu (31/5/2025).
Kapolres menjelaskan penemuan korban yang ditemukan setengah telanjang tersebut segera dilaporkan warga ke Polsek Pakuhaji, Polres Metro Tangerang Kota. Dan setelah diperiksa korban sudah dalam kondisi meninggal dunia. Petugas pun bergerak cepat menghubungi unit identifikasi dan jasad korban dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Tangerang guna dilakukan otopsi.
"Atas temuan jasad korban ini, petugas bergerak cepat melakukan olah TKP (tempat kejadian perkara), mengumpulkan saksi-saksi dan dilakukan penyelidikan mendalam. Tersangka (suami korban, red) adalah orang yang bersama korban pada waktu hari kejadian," jelasnya.
Hasil otopsi RSUD Tangerang, dokter menjelaskan bahwa pada jasad korban terdapat luka memar pada bagian mulut dan hidung akibat kekerasan benda tumpul, serta penyebab kematian korban disebabkan pecahnya pembuluh darah.
"Tersangka diamankan tim gabungan unit Reskrim Polsek Pakuhaji dan Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota di rumahnya. Tersangka mengakui perbuatannya melakukan penganiayaan hingga korban meninggal. Keterangan sementara, tersangka ini kesal dengan korban sering datang ke rumah maupun tempat kerjanya, hingga dia sering bertengkar dengan istri pertamanya," urai Zain.
Adapun pasal yang diterapkan terhadap tersangka yakni pasal 338 atau pasal 351 ayat (3) KUHPidana tentang pembunuhan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan nyawa orang meninggal dunia dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. (*/pur)



0 Comments