Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

AKP Yan Hendra Jadikan Polda Banten Sebagai Pelayan PIK-2, Maksa Tangkap Charlie

Charlie Chandra dan Mayjen TNI Purn Syamsu 
Djalal bersama sejumlah ibu-ibu pendukung. 
(Foto: Istimewa)  



Oleh: Ahmad Khozinudin, S.H.


SAMPAI saat ini (Sabtu, 17/5/2025, pukul 16.45), AKP Yan Hendra dan tim dari Polda Banten masih bertahan di Kediaman Charlie Chandra, Pademangan, Jakarta Utara. Polisi yang bermasalah karena kasus intimidasi pada Haji Fuad Zarkasy ini, masih kekeuh ingin menangkap Charlie Chandra.

Charlie Chandra, sebelumnya dilaporkan oleh almarhum Aulia Fahmi. Senada hidupnya, Aulia Fahmi yang membela PT Agung Sedayu Group (ASG), yang melaporkan Charlie Chandra. Modus pelaporan terhadap korban Sugianto Kusuma alias Aguan selalu sama, korban dituduh memalsukan dokumen.

Apa yang dialami Charlie Chandra, juga dialami oleh SK Budiardjo dan Nurlela, pemilik tanah yang dirampas oleh PT Sedayu Sejahtera Abadi (Agung Sedayu Group). Pemilik tanah, dirampas tanahnya. Dokumen kepemilikan, dituduh palsu.

Saat itu, SK Budiardjo dan Nurlela membeli tanah di Cengkareng seluas 1 hektare.. Tiba-tiba, tanah itu dipagari oleh Agung Sedayu Group, menggunakan kekuatan preman dan bekingan oknum Brimob.

Kontainer Bengkel Car Wash milik Sk Budiardjo dicuri. Tanahnya diurug. Dia dipukul preman suruhan Aguan.

SK Budiarjo dan istrinya melapor ke polisi. Tapi laporannya tidak jalan. Sekarang, keduanya yang malah dipenjara dengan tuduhan memalsukan dokumen.

Adapun Charlie, mendapatkan hak tanah dari warisan. Untuk memudahkan hak kepada ahli waris, Charlie mengurus hal itu ke Notaris dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dalam proses inilah, Charlie dituduh memalsukan dokumen (Pasal 263 KUHP). Padahal, tanah yang menjadi objek peralihan hak ini, sudah dikuasai oleh Agung Sedayu Group dan menjadi kawasan PIK-2.

Charlie, belakangan memang gencar bersuara. Menyampaikan pada publik, atas derita yang dialaminya dan juga ayahnya, pemilik tanah dengan SHM (Sertipikat Hak Milik) yang sudah dikuasai lebih dari 35 tahun. Tiba-tiba, tanah itu diklaim milik PIK-2 dan digusur secara sepihak.

Charlie, dituduh Mafia Tanah. Sama seperti SK Budiarjo. Padahal, gembong Mafia tanahnya adalah Aguan, yang bersembunyi dibalik topeng filantropi Budha Tsu Zie.

Dan Polda Banten, melalui Yan Hendra melayani kepentingan Aguan. Tindakan AKP Yan Hendra ini, lebih mirip disebut antek Aguan ketimbang penegak hukum. Tindakan AKP Yan Hendra ini, mencoreng Reputasi institusi Polri khususnya Polda Banten.

Jika Charlie Chandra, pada akhirnya tetap dipaksakan ditangkap. Maka, publik akan semakin yakin bahwa polisi saat ini sudah dikendalikan Aguan. Tidak lagi melayani, mengayomi dan melindungi rakyat. Akan tetapi, menjadi pelayan dan penghambat Aguan.

Kita lihat, apakah Kapolda Banten Irjen. Pol. Suyudi Ario Seto, S.IK., S.H., M.Si., akan segera menarik anggotanya dari rumah Charlie Chandra dan melakukan pemanggilan secara patut. Atau tetap membiarkan polisi melakukan tindakan represi, hanya untuk melayani kepentingan Oligarki PIK-2. (***)


Penulis adalah advokat.

Post a Comment

0 Comments