Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Walikota Serahkan Jaminan Kematian Dan Kecelakaan Kerja Bagi 5.952 Pekerja Rentan

Walikota Tangerang H. Sachrudin bersama 
peneriman jaminan JKM dan JKK. 
(Foto: Istimewa)  



NET - Walikota Tangerang H. Sachrudin resmi meluncurkan program perlindungan sosial bagi warga yang mencakup Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), bagi 5.952 pekerja rentan.

Walikota Tangerang mengatakan program ini merupakan bagian dari Program 100 Hari kepemimpinan Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Sachrudin-Maryono. Pemerintah Koa (Pemkot) Tangerang mengalokasikan anggaran sebesar Rp999.936.000,- untuk membayar iuran JKM dan JKK bagi pekerja rentan.

Para pekerja rentan tersebut nantinya akan mendapatkan manfaat berupa santunan kecelakaan kerja sebesar Rp2 Juta sampai dengan Rp10 Juta bila yang bersangkutan mengalami kecelakaan kerja. Penerima manfaat akan mendapatkan santunan kematian sebesar Rp42 Juta termasuk beasiswa pendidikan sebesar Rp1,5 Juta sampai dengan Rp12 Juta/orang per tahun.

"Kami memahami bahwa pekerja rentan dan penduduk miskin adalah kelompok yang paling terdampak oleh berbagai risiko sosial dan ekonomi. Oleh karena itu, Pemkot Tangerang hadir dengan program perlindungan sosial ini agar mereka mendapatkan kepastian jaminan dalam bekerja dan memiliki perlindungan jika terjadi musibah," ujar Sachrudin di Ruang Akhlakul Karimah, Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Senin (24/3/2025).

Walikota menyebutkan program ini bertujuan memberikan akses perlindungan yang lebih baik bagi pekerja rentan dan warga miskin, baik dari segi jaminan kesehatan, keselamatan kerja, maupun bantuan finansial saat mengalami musibah.

"Kami ingin memastikan bahwa seluruh warga, terutama mereka yang paling rentan, dapat hidup dengan lebih tenang dan sejahtera. Program ini bukan hanya tentang bantuan finansial, tetapi juga tentang membangun kepastian dan rasa aman bagi masyarakat," terangnya.

Bukan hanya itu, dalam kesempatan tersebut Sachrudin membagikan serta santunan kematian kepada 98 keluarga dengan besaran Rp3 juta/orang. Ini merupakan bentuk dukungan Pemkot Tangerang bagi keluarga yang kehilangan anggota keluarganya.  

"Ini bentuk kehadiran Pemkot di tengah keluarga kurang mampu yang ditinggal keluarganya," tuturnya.

Sebagai informasi, adapun kriteria pekerja rentan yang berhak menerima JKK dan JKM oleh Pemkot Tangerang adalah warga Kota Tangerang yang terdaftar pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional kemudian Pekerja Sektor Informal seperti Buruh Harian, Supir Angkutan Umum dan Juru Parkir. (*/pur)

 

 


Post a Comment

0 Comments