![]() |
Walikota Tangerang H. Sachrudin bersama peneriman jaminan JKM dan JKK. (Foto: Istimewa) |
Walikota Tangerang mengatakan program ini merupakan bagian
dari Program 100 Hari kepemimpinan Walikota dan Wakil Walikota Tangerang
Sachrudin-Maryono. Pemerintah Koa (Pemkot) Tangerang mengalokasikan anggaran
sebesar Rp999.936.000,- untuk membayar iuran JKM dan JKK bagi pekerja rentan.
Para pekerja rentan tersebut nantinya akan mendapatkan
manfaat berupa santunan kecelakaan kerja sebesar Rp2 Juta sampai dengan Rp10
Juta bila yang bersangkutan mengalami kecelakaan kerja. Penerima manfaat akan
mendapatkan santunan kematian sebesar Rp42 Juta termasuk beasiswa pendidikan
sebesar Rp1,5 Juta sampai dengan Rp12 Juta/orang per tahun.
"Kami memahami bahwa pekerja rentan dan penduduk miskin
adalah kelompok yang paling terdampak oleh berbagai risiko sosial dan ekonomi.
Oleh karena itu, Pemkot Tangerang hadir dengan program perlindungan sosial ini
agar mereka mendapatkan kepastian jaminan dalam bekerja dan memiliki
perlindungan jika terjadi musibah," ujar Sachrudin di Ruang Akhlakul
Karimah, Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Senin (24/3/2025).
Walikota menyebutkan program ini bertujuan memberikan akses
perlindungan yang lebih baik bagi pekerja rentan dan warga miskin, baik dari
segi jaminan kesehatan, keselamatan kerja, maupun bantuan finansial saat
mengalami musibah.
"Kami ingin memastikan bahwa seluruh warga, terutama
mereka yang paling rentan, dapat hidup dengan lebih tenang dan sejahtera.
Program ini bukan hanya tentang bantuan finansial, tetapi juga tentang
membangun kepastian dan rasa aman bagi masyarakat," terangnya.
Bukan hanya itu, dalam kesempatan tersebut Sachrudin
membagikan serta santunan kematian kepada 98 keluarga dengan besaran Rp3
juta/orang. Ini merupakan bentuk dukungan Pemkot Tangerang bagi keluarga yang
kehilangan anggota keluarganya.
"Ini bentuk kehadiran Pemkot di tengah keluarga kurang
mampu yang ditinggal keluarganya," tuturnya.
Sebagai informasi, adapun kriteria pekerja rentan yang
berhak menerima JKK dan JKM oleh Pemkot Tangerang adalah warga Kota Tangerang
yang terdaftar pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional kemudian Pekerja
Sektor Informal seperti Buruh Harian, Supir Angkutan Umum dan Juru Parkir.
(*/pur)
0 Comments