Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Temui THL Tak Lolos Test, Nurdin: Pemkot Tangerang Siap Usulkan Perubahan Status PPPK

Pj Walikota Tangerang Nurdin saat 
menyampaikan sosialisasi status PPPK. 
(Foto: Istimewa)  


NET - Penjabat (Pj) Walikota Tangerang Dr. Nurdin memberikan arahan kepada 1.791 tenaga non-ASN (Aparat Sipil Negara-red) di Lingkup Pemkot Tangerang, yang nantinya akan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu sebelum nantinya akan dialihkan ke PPPK Penuh Waktu.

"Alhamdulillah, bisa bertemu langsung dengan teman-teman non-ASN semua untuk menjelaskan Undang-Undang bahwa seluruh THL harus menjadi pegawai PPPK,” ujar Nurdin pada kegiatan sosialisasi pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja PPK, Kamis (16/1/2025).

Lewat Permen-PAN Nomor 16 Tahun 2025, kata Nurdin, sudah diatur bagaimana kita dapat menyelesaikan permasalahan soal THL ini. Jadi semua THL kita dimasukkan menjadi PPPK dan semuanya mendapatkan Nomor Induk  PPPK atau Nomor Identitas Pegawai (NIP) ASN, baik yang telah lulus seleksi tahap 1 dan menjadi PPPK Penuh Waktu maupun yang masih menjadi PPPK Paruh Waktu.

“Dan setelah mendapatkan NIP, semua ini mekanismenya nanti akan diatur secara bertahap untuk menjadi PPPK Penuh Waktu. Semuanya sudah diatur di PermenPaN tersebut," terang Pj Walikota di Selasar Gedung Puspem Kota Tangerang, Jalan Satria Sudirman, Kamis (16/1/2025).

Nurdin menjelaskan menurut Permen-PAN tersebut, Kota Tangerang dinilai mampu untuk melakukan usulan untuk mengalihkan status PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu.

"Sesuai yang tertuang dalam Permenpan Nomor 16 Tahun 2025 Diktum kedua puluh sembilan tersebut, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Dalam hal ini, Pj wali kota dapat mengusulkan perubahan status PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu kepada Kepala BKN paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah mendapatkan penetapan rincian kebutuhan PPPK dari MenPAN RB. Jadi, nanti tidak perlu ikut tes lagi karena sudah mendapatkan NIP," ungkap Nurdin.

Di dalam Permen-PAN tersebut, kata Nurdin, syaratnya cuma dua, yang pertama ketersediaan dan kekuatan anggaran Pemerintah Daerah. Bagi Pemkot Tangerang, tentunya tidak ada masalah karena hanya pindah dari kantong kanan ke kantong kiri. Dan sampai saat ini, THL sudah digaji sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dan yang kedua adalah dari sisi kinerja di mana evaluasi kinerja ini harus terus dilakukan.

"Untuk itu, saya mengimbau kepada teman-teman THL sekalian agar terus menjaga ritme kerjanya agar kinerjanya terus berada dalam posisi prima," imbuh Nurdin.

Sekretaris BPSDM Kemendagri tersebut berharap upaya tersebut dapat menjawab sekaligus mendukung upaya penataan tenaga Non-ASN khususnya di Kota Tangerang.

"Saya kira, ini salah satu kebijakan pemerintah yang mencerahkan bagi kita dan bisa menjadi dasar bagi Pemerintah Daerah untuk menyelesaikan persoalan THL ini," tukas Nurdin.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Tangerang Jatmiko menerangkan  proses usulan perubahan status PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu tersebut, akan dilakukan setelah seleksi dan pengumuman PPPK tahap 2 di Kota Tangernag selesai.

"Sesuai dengan Permen-PAN, dijelaskan bahwa nanti setelah seleksi dan pengumuman tes PPPK tahap 2 ada yang namanya optimalisasi formasi. Seperti yang tadi disampaikan Pak Pj bahwa optimalisasi formasi ini kita dapat mengajukan ulang jika ada kriteria maupun formasi-formasi yang belum terpenuhi agar bisa dipenuhi," ujar Jatmiko. (*/pur)

 

Post a Comment

0 Comments