![]() |
Pj Walikota Tangerang Nurdin saat menyampaikan sosialisasi status PPPK. (Foto: Istimewa) |
"Alhamdulillah, bisa bertemu langsung dengan
teman-teman non-ASN semua untuk menjelaskan Undang-Undang bahwa seluruh THL
harus menjadi pegawai PPPK,” ujar Nurdin pada kegiatan sosialisasi pegawai Pemerintah
dengan perjanjian kerja PPK, Kamis (16/1/2025).
Lewat Permen-PAN Nomor 16 Tahun 2025, kata Nurdin, sudah
diatur bagaimana kita dapat menyelesaikan permasalahan soal THL ini. Jadi semua
THL kita dimasukkan menjadi PPPK dan semuanya mendapatkan Nomor Induk PPPK atau Nomor Identitas Pegawai (NIP) ASN,
baik yang telah lulus seleksi tahap 1 dan menjadi PPPK Penuh Waktu maupun yang
masih menjadi PPPK Paruh Waktu.
“Dan setelah mendapatkan NIP, semua ini mekanismenya nanti
akan diatur secara bertahap untuk menjadi PPPK Penuh Waktu. Semuanya sudah
diatur di PermenPaN tersebut," terang Pj Walikota di Selasar Gedung Puspem
Kota Tangerang, Jalan Satria Sudirman, Kamis (16/1/2025).
Nurdin menjelaskan menurut Permen-PAN tersebut, Kota
Tangerang dinilai mampu untuk melakukan usulan untuk mengalihkan status PPPK
Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu.
"Sesuai yang tertuang dalam Permenpan Nomor 16 Tahun
2025 Diktum kedua puluh sembilan tersebut, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Dalam hal ini, Pj wali kota dapat mengusulkan perubahan status PPPK Paruh Waktu
menjadi PPPK Penuh Waktu kepada Kepala BKN paling lama 7 (tujuh) hari kerja
setelah mendapatkan penetapan rincian kebutuhan PPPK dari MenPAN RB. Jadi,
nanti tidak perlu ikut tes lagi karena sudah mendapatkan NIP," ungkap
Nurdin.
Di dalam Permen-PAN tersebut, kata Nurdin, syaratnya cuma
dua, yang pertama ketersediaan dan kekuatan anggaran Pemerintah Daerah. Bagi
Pemkot Tangerang, tentunya tidak ada masalah karena hanya pindah dari kantong
kanan ke kantong kiri. Dan sampai saat ini, THL sudah digaji sesuai dengan
ketentuan yang berlaku. Dan yang kedua adalah dari sisi kinerja di mana
evaluasi kinerja ini harus terus dilakukan.
"Untuk itu, saya mengimbau kepada teman-teman THL
sekalian agar terus menjaga ritme kerjanya agar kinerjanya terus berada dalam posisi
prima," imbuh Nurdin.
Sekretaris BPSDM Kemendagri tersebut berharap upaya tersebut
dapat menjawab sekaligus mendukung upaya penataan tenaga Non-ASN khususnya di
Kota Tangerang.
"Saya kira, ini salah satu kebijakan pemerintah yang
mencerahkan bagi kita dan bisa menjadi dasar bagi Pemerintah Daerah untuk
menyelesaikan persoalan THL ini," tukas Nurdin.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Tangerang Jatmiko
menerangkan proses usulan perubahan
status PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu tersebut, akan dilakukan
setelah seleksi dan pengumuman PPPK tahap 2 di Kota Tangernag selesai.
"Sesuai dengan Permen-PAN, dijelaskan bahwa nanti
setelah seleksi dan pengumuman tes PPPK tahap 2 ada yang namanya optimalisasi
formasi. Seperti yang tadi disampaikan Pak Pj bahwa optimalisasi formasi ini
kita dapat mengajukan ulang jika ada kriteria maupun formasi-formasi yang belum
terpenuhi agar bisa dipenuhi," ujar Jatmiko. (*/pur)
0 Comments