Sekda Kota Tangerang Herman Suwarman saat memimpin apel pagi. (Foto: Istimewa) |
“Dengan waktu yang tersisa, saya minta para kepala perangkat
daerah untuk kembali mengecek pelaksanaan program dan kegiatan agar target
penyerapan dapat direalisasikan sesuai arahan sebelumnya,” ujar Sekretaris Daerah
(Sekda) Kota Tangerang pada Apel Pagi di Plaza Pusat Pemerintahan Kota
Tangerang, Jalan Satria Sudirman, Senin (9/12/2024).
Sekda mengingatkan sesuai Surat Edaran (SE) Pemerintah Kota
batas akhir pencairan anggaran untuk kegiatan fisik maupun pengadaan barang dan
jasa adalah pada 23 Desember 2024. Oleh karena itu, seluruh kegiatan yang
sedang berjalan, termasuk proses administrasi pencairan, harus diselesaikan
paling lambat pada tanggal tersebut.
“Silakan lakukan cross-check menyeluruh terhadap semua
kegiatan yang sedang berlangsung, baik dari segi progres fisik maupun
administrasi," ucapnya.
Herman mengingatkan besarnya serapan anggaran berpengaruh
terhadap besaran Tunjangan Kinerja Pegawai (TPP). Sehingga, Sekda meminta agar
pegawai bisa memaksimalkan serapan anggaran sesuai target kinerja pegawai.
“Saya harap semua pihak dapat lebih teliti dan serius dalam memastikan
pelaksanaan program berjalan dengan maksimal dan sesuai rencana. Ini tidak
hanya soal penyerapan anggaran, tapi juga tentang akuntabilitas dan kualitas
pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya. (*/pur)
0 Comments