Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Transaksi Obat Terlarang Di Toko Buku, Digrebek Polis 2 Pelaku Diciduk

Obat terlarang yang dijual di toko buku
disita oleh Polisi sebagai barang bukti.
(Foto: Istimewa)  



NET - Dijadikan tempat transaksi penjualan obat terlarang atau daftar G tanpa izin toko buku di Jalan Halim Perdana Kusuma, Kelurahan Jurumudi Baru, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, digerebek polisi pada Sabtu (31/8/2024) semalam.

Unit Reskrim Polsek Benda, Polres Metro Tangerang Kota, bergerak cepat pasca menerima laporan masyarakat yang resah terhadap penyalahgunaan serta peredaran obat keras tanpa izin dilakukan di dalam toko buku tersebut.

Kapolsek Benda Kompol Hadi Wiyono didampingi Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Aryono, mengatakan dua pelaku diamankan pihaknya berinisial MI, 19, alias Emon dan AN, 24. Keduanya diamankan pada Sabtu, (31/8/2024) sekira pukul 21.00 WIB.

"Awalnya, tim Operasional saat melaksanakan observasi wilayah Hukum Polsek Benda mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya aktifitas penjualan Obat terlarang Tramadol dan Eximer tanpa ijin resmi dengan modus sebuah toko buku," terang Hadi Wiyono, Minggu (1/9/2024).

Atas informasi tersebut, kata Hadi,  tim langsung bergerak menuju lokasi yang dimaksud tempat kejadian perkara (TKP) Kemudian mengamankan seseorang laki-laki yang mengaku bernama MI alias Emon. Dari toko buku itu, petugas menyita sebanyak 90 butir obat jenis Tramadol, 29 bungkus plastik Eximer kuning dan 10 bungkus plastik Eximer putih siap jual.

"Setelah dilakukan interogasi, MI alias Emon ini mengaku bahwa obat-obatan terlarang itu merupakan milik pelaku AN. kemudian dipimpin Kanit Reskrim, kami berhasil mengamankan pelaku AN dikontrakan di wilayah Jurumudi berikut barang bukti Tramadol dan Exsimer yang disimpan di dalam kontrakannya," terang Hadi.

Total barang bukti obat terlarang yang disita dari kedua pelaku adalah 90 butir Tramadol, 1.063 butir Eximer warna  putih dan 615 butir Eximer warna Kuning, dua buah handphone yang digunakan untuk transaksi serta uang tunai hasil penjualan Rp 1,62 juta.

"Keduanya saat ini telah diamankan di kantor Polsek Benda guna pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun," ucapnya. (*/pur)


Post a Comment

0 Comments