Obat terlarang yang dijual di toko buku disita oleh Polisi sebagai barang bukti. (Foto: Istimewa) |
Unit Reskrim Polsek Benda, Polres Metro Tangerang Kota,
bergerak cepat pasca menerima laporan masyarakat yang resah terhadap
penyalahgunaan serta peredaran obat keras tanpa izin dilakukan di dalam toko
buku tersebut.
Kapolsek Benda Kompol Hadi Wiyono didampingi Kasi Humas
Polres Metro Tangerang Kota Kompol Aryono, mengatakan dua pelaku diamankan
pihaknya berinisial MI, 19, alias Emon dan AN, 24. Keduanya diamankan pada
Sabtu, (31/8/2024) sekira pukul 21.00 WIB.
"Awalnya, tim Operasional saat melaksanakan observasi
wilayah Hukum Polsek Benda mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya
aktifitas penjualan Obat terlarang Tramadol dan Eximer tanpa ijin resmi dengan
modus sebuah toko buku," terang Hadi Wiyono, Minggu (1/9/2024).
Atas informasi tersebut, kata Hadi, tim langsung
bergerak menuju lokasi yang dimaksud tempat kejadian perkara (TKP) Kemudian
mengamankan seseorang laki-laki yang mengaku bernama MI alias Emon. Dari toko
buku itu, petugas menyita sebanyak 90 butir obat jenis Tramadol, 29 bungkus
plastik Eximer kuning dan 10 bungkus plastik Eximer putih siap jual.
"Setelah dilakukan interogasi, MI alias Emon ini
mengaku bahwa obat-obatan terlarang itu merupakan milik pelaku AN. kemudian
dipimpin Kanit Reskrim, kami berhasil mengamankan pelaku AN dikontrakan di
wilayah Jurumudi berikut barang bukti Tramadol dan Exsimer yang disimpan di dalam
kontrakannya," terang Hadi.
Total barang bukti obat terlarang yang disita dari kedua
pelaku adalah 90 butir Tramadol, 1.063 butir Eximer warna putih dan
615 butir Eximer warna Kuning, dua buah handphone yang digunakan untuk
transaksi serta uang tunai hasil penjualan Rp 1,62 juta.
"Keduanya saat ini telah diamankan di kantor Polsek
Benda guna pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal
196 juncto Pasal 98 ayat 2 subsider Pasal 197 juncto Pasal
106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman
penjara paling lama 15 tahun," ucapnya. (*/pur)
0 Comments