Sejumlah Polisi dari Polsek Jatiuwung saat melakukan razia penjualan obat ilegal. (Foto: Istimewa) |
Perbuatan tangkap tangan praktik penjualan obat terlarang tanpa
izin resmi dari instansi Dinas Kesehatan tersebut, Polisi mengamankan seorang
pria mengaku sebagai penjaga toko berinisial yakni S alias Marko, 19.
Kapolsek Jatiuwung Kompol Donni Bagus Wibisono mewakili
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan
pemeriksaan dilakukan oleh piket Reskrim setelah mendapatkan informasi dari
masyarakat terdapat toko kosmetik yang menjual obat terlarang jenis exsimer dan
tramadol.
"Kita datangi lokasi toko ini berada di Jalan Empu
Gandring Raya, Cibodas Baru, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, pada Minggu
(4/2/2024) malam," tutur Doni, Senin (5/2/2024).
Kapolsek menjelaskan ratusan butir obat terlarang jenis
exsimer dan tramadol siap edar didapat anggota dalam pemeriksaan tersebut.
Lalu, pelaku beserta barang bukti langsung diamankan di Kantor Polsek
Jatiuwung. Saat ini masih dalam pemeriksaan petugas.
Donni pun memastikan pihaknya akan merespon cepat informasi
masyarakat, bila mengetahui adanya tindak kejahatan maupun gangguan Kamtibmas
di wilayah hukum Polsek Jatiuwung.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 196 juncto Pasal
98 ayat (2) subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor
36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15
tahun," pungkas Donni. (*/pur)
0 Comments