![]() |
Kasi Polres Metro Tangerang Kota Kompol Abdul Jana dan Kapolsek AKP Suyatno perlihatkan barang bukti yang disita. (Foto: Istimewa) |
Kapolsek Tangerang AKP Suyatno menjelaskan dari aksi tawuran
itu satu orang menjadi korban pembacokan dan terkena siram air keras atas nama
RNA alias R. Korban mengalami luka bacok 3 kali pada bagian kepala belakang,
hidung, dan luka bakar melepuh pada bagian tangan badan dan kaki.
"Dari kejadian ini 4 pelaku sudah kita amankan yakni
inisial MFJ alias P, MRS alias O, DK alias J dan MRP alias I. Seorang lagi W
yang membacok korban dengan celurit sekaligus pemilik admin akun tanjungduren23
dalam pengejaran masuk DPO (Daftar Pencarian Orang-red)," terang Suyatno
kepada sejumlah wartawan pada konferensi pers di kantor Polsek Tangerang,
Jum'at (4/8/2023).
Suyatno mengatakan penangkapan para pelaku berawal saat tim
Opsnal Reskrim Polsek Tangerang dipimpin AKP Imron dan tim Opsnal Resmob Polres
Metro Tangerang Kota dipimpin Kanit Resmob IPTU Adityo Wijanarko melakukan cek
TKP (Tempat Kejadian Perkara) dan dan serangkaian penyelidikan yang akhirnya 4
pelaku berhasil diamankan.
"Keempat tersangka semuanya kita tangkap di Jakarta
Barat, di lokasi yang berbeda- beda," ungkapnya.
Atas perbuatanya keempat pelaku kita kenakan pasal
pengeroyokan sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 170 ayat (2), ke-2e
KUHPidana, dengan ancaman 9 tahun penjara.
"Untuk tersangka MRP alias I karena telah melakukan
pertolongam jahat sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 480 KUHPidana maka
diancam dengan penjara 4 tahun," punkas Suyatno.
Sebelumnya, janjian di medsos aksi tawuran pecah antara
kelompok aliansi 'Tanjung duren-23, Jakartatangerang_,Colonial 13 dengan
kelompok matador di Jalan Mogot, depan Pom Bensin, Kelurahan Tanah Tinggi,
Kecamatan Tangerang, Sabtu (22/7/2023) pukul 01.30 malam.
Dalam aksi tawuran itu, kedua kelompok bukan hanya
mempesiapkan diri dengan senjata tajam jenis clurit tapi air keras jenis asam
sulfat. (*/pur)
0 Comments