Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Diringkus, Pelaku Tawuran Gunakan Senjata Tajam Dan Air Keras Di Tanah Tinggi

Tawuran para remaja suatu ketika di 
Kota Tangerang. 
(Foto: Istimewa)  


NET - Para pelaku tawuran yang terjadi pada Selasa, 22 Juli 2023, sekira pukul 04.30 WIB di Tanah Tinggi, Kota Tangerang, diringkus oleh Tim Gabungan Resmob Polres Metro Tangerang Kota dan Polsek Tangerang.

Korban dari tawuran itu mengalami luka bacokan pada bagian kepala dan kulit terbakar akibat disiram menggunakan air keras jenis asam sulfat. Bukan hanya korban dilukai, namun sepeda motor maupun handphone korban juga dirampas.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengungkapkan empat orang pelaku berperan menganiaya korban RNA, 20, menggunakan senjata tajam (Sajam) jenis celurit dan air keras berhasil ditangkap di wilayah Cengkareng dan Tanjung Duren, Jakarta Barat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dan Kota Tangerang.

"Empat pelaku penganiaya ini yakni FJ, 18, JK, 18, MRS, 21, dan MRP, 20. Dua pelaku lain yang sudah kami ketahui identitasnya masih dalam pengejaran," ungkap Kombes Zain kepada wartawan, Selasa (1/8/2023).

"Peristiwa tawuran itu terjadi di Jalan Daan Mogot tepatnya di depan Pom Bensin Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Tangerang," imbuhnya.

Kapolres menyebutkan tawuran tersebut diawali dengan janjian melalui medsos antara kelompok gabungan akun IG Tanjungduren23, JakTang, dan Kolonial13pusat dengan kelompok anak Tangerang dengan IG Matador. Saat ini pemegang admin akun medsos di atas sedang kita panggil untuk dimintai keterangan.

"Korban mengalami luka bacok pada bagian kepala, hidung, dan dada melepuh akibat disiram dengan air keras," kata Kapolres.

Barang bukti yang diamankan yakni senjata tajam jenis celurit, motor yang digunakan sebagai sarana transportasi, handphone untuk janjian tawuran di medsos. Turut disita motor dan handphone hasil rampasan para pelaku.

"Saat ini para pelaku sudah mendekam di sel tahanan Polsek Tangerang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Para pelaku dipersangkakan dengan Pasal 170 KUHP, Pasal 365 KUHP maupun UU Darurat No. 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Saat ini masih proses pengembangan ke pelaku lainnya," terang Zain.

Kapolres Kombes Zain mengimbau dan mengingatkan kepada para orang tua untuk selalu melakukan pengawasan terhadap pergaulan anak remajanya di luar rumah. Serta memeriksa isi dari penggunaan media sosial di handphone mereka. Sebab, peristiwa tawuran yang terjadi diawali dengan janjian melalui media sosial.

"Pengawasan orang tua dan masyarakat kami harapkan. Bila mengetahui adanya sekumpulan remaja yang dicurigai segera melaporkan kepada kami (Polisi-red), untuk segera ditindaklanjuti," ucapnya. (*/pur)


Post a Comment

0 Comments