Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Andreas Minta Bawaslu Diskualifikasi Sachrudin Sebagai Calon Walikota Tangerang 2024-2029

Syafril Elain, RB, Saripudin alias CR, Andreas 
Pamungkas, Nur Mawardi, dan Abdul Syukur 
Yakub di kantor Bawaslu Kota Tangerang. 
(Foto: Istimewa)  


NET -  Andreas Pamungkas - Direktur Tim Kampanye Pasangan Calon Walikota dan Walikota Tangerang 2024-2029 Faldo Maldini dan Mohammad Fadhlin Akbar (Faldo-Fadhlin) datang memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang di Jalan Nyimas Melatik, Kota Tangerang, Rabu (9/10/2024).

Andreas datang ke kantor Bawaslu Kota Tangerang didampingi oleh Tim Hukum Faldo-Fadhlin yakni H. Syafril Elain, RB sebagai ketua dan dua orang anggota Nur Mawardi, SH MH dan Abdul Syukur Yakub, SH MH.

Pemanggilan Andreas tersebut terkait atas laporan sebelumnya disampaikan oleh Saripudin pada 2 Oktober 2024. Saripudin melaporkan ke Bawaslu Kota Tangerang diduga telah terjadi tindak pidana Pemilu kategori menggunaan uang yang dilakukan oleh Calon Walikota Tangerang 2024-2029 Sachrudin.

“Saya minta kepada komisioner Bawaslu Kota Tangerang agar Pak Sachrudin didiskualifikasi sebagai Calon Walikota Tangerang 2024-2029,” ujar Andreas kepada wartawan seusai memberikan keterangan kepada petugas Bawaslu Kota Tangerang.

Andreas menyebutkan alasan diskualifikasi terhadap Sachrudin telah ditemukan dua jenis pelanggaran yakni diduga melanggar Pemilu dan diduga melanggar pidana umum. Tindak pidana Pemilu yang diduga dilanggar Sachrudin adalah  Undang-Undang No. 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota pasal 187 A ayat (1). Dalam pasal ini disebutkan bila terbukti melanggar akan dihukum penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Menurut Andreas, tentang dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Sachrudin sebagai Calon Walikota Tangerang 2024-2029 dalam suatu kegiatan olahraga dalam hal ini pertandingan sepakbola.

Pertandingan sepakbola antara Persikota Tangerang melawan PSPS Pekanbaru yang berlaga pada 25 September 2024 jam 15:00 di Stadion Benteng Reborn. Sachrudin sebagai Ketua Askot PSSI Bagi-Bagi Tiket sebanyak 2.000 lembar kepada masyarakat.

“Bila harga tiket Rp 70.000 per lembar dikali 2.000 sehingga Sachrudin diduga membagikan Rp 140 juta kepada warga Kota Tangerang,” ungkap Andreas.

Sedangkan dugaan tindak pidana umum yang dilakukan Sachrudin menghapus tentang tayangan berita bagi-bagi tiket tersebut. “Berdasar monitoring kami terhadap media nasional, lokal, dan media sosial, termasuk akun Pak Sachrudin, ditemukan adanya penghapusan (takedown) berita tentang bagi-bagi tiket. Kami tadi sudah serahkan ke Bawaslu tangkapan layar sebagai barang bukti,” ucap Andreas.

Sementara itu, Syafril Elain sebagai Tim Hukum Faldo-Fadhlin meminta kepada Polres Metro Tangerang Kota untuk pro-aktif terhadap dugaan adanya pelanggaran pidana umum yang dilakukan oleh terlapor tersebut.

“Kami berharap pihak Polres pro-aktif adanya dugaan penghilangan barang bukti tersebut,” ucap Syafril yang mantan Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Tangerang itu.

Dalam proses penyelidikan dan penyidikan pada pidana umum, kata Syafril, pelaku yang menghilangkan barang dapat langsung ditahan. “Setahu saya, penyidik dapat melakukan penahanan terhadap orang menghilangkan barang bukti,” tutur Syafril Elain.

Atas laporan adanya tindak Pemilu yang diduga dilakukan oleh Sachrduin, Ketua Bawaslu Kota Tangerang Kamarullah menyebutkan akan menindaklanjuti laporan dari Tim Hukum Faldo-Fadhlin tersebut.

“Kami kini sedang melakukan pengumpulan dan penelusuran terkait dugaan pembagian tiket nonton sepakbola yang dilakukan Calon Walikota Tangerang. Sabar dulu yah,” ucap Kamarullah ketika diminta tanggapannya atas laporan tersebut.

Sedangkan Endang Permana – petugas pemeriksan Bawaslu Kota Tangerang seusai melakukan klarifikasi kepada Andreas, berjanji dalam waktu dekat akan melakukan pemanggilan. “Insya Allah dalam waktu dekat akan kita panggil para pihak yang terlapor,” ujar Endang. (sam/pur)

 

 

 

Post a Comment

0 Comments