![]() |
| Syafril Elain, RB, Saripudin alias CR, Andreas Pamungkas, Nur Mawardi, dan Abdul Syukur Yakub di kantor Bawaslu Kota Tangerang. (Foto: Istimewa) |
Andreas datang ke kantor Bawaslu
Kota Tangerang didampingi oleh Tim Hukum Faldo-Fadhlin yakni H. Syafril Elain,
RB sebagai ketua dan dua orang anggota Nur Mawardi, SH MH dan Abdul Syukur
Yakub, SH MH.
Pemanggilan Andreas tersebut
terkait atas laporan sebelumnya disampaikan oleh Saripudin pada 2 Oktober 2024.
Saripudin melaporkan ke Bawaslu Kota Tangerang diduga telah terjadi tindak
pidana Pemilu kategori menggunaan uang yang dilakukan oleh Calon Walikota
Tangerang 2024-2029 Sachrudin.
“Saya minta kepada komisioner
Bawaslu Kota Tangerang agar Pak Sachrudin didiskualifikasi sebagai Calon
Walikota Tangerang 2024-2029,” ujar Andreas kepada wartawan seusai memberikan
keterangan kepada petugas Bawaslu Kota Tangerang.
Andreas menyebutkan alasan
diskualifikasi terhadap Sachrudin telah ditemukan dua jenis pelanggaran yakni
diduga melanggar Pemilu dan diduga melanggar pidana umum. Tindak pidana Pemilu
yang diduga dilanggar Sachrudin adalah Undang-Undang No. 10 tahun 2016 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota pasal 187 A ayat (1). Dalam pasal ini
disebutkan bila terbukti melanggar akan dihukum penjara paling singkat 36 bulan
dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak
Rp 1 miliar.
Menurut Andreas, tentang dugaan
pelanggaran yang dilakukan oleh Sachrudin sebagai Calon Walikota Tangerang
2024-2029 dalam suatu kegiatan olahraga dalam hal ini pertandingan sepakbola.
Pertandingan sepakbola antara
Persikota Tangerang melawan PSPS Pekanbaru yang berlaga pada 25 September 2024
jam 15:00 di Stadion Benteng Reborn. Sachrudin sebagai Ketua Askot PSSI Bagi-Bagi
Tiket sebanyak 2.000 lembar kepada masyarakat.
“Bila harga tiket Rp 70.000 per
lembar dikali 2.000 sehingga Sachrudin diduga membagikan Rp 140 juta kepada
warga Kota Tangerang,” ungkap Andreas.
Sedangkan dugaan tindak pidana
umum yang dilakukan Sachrudin menghapus tentang tayangan berita bagi-bagi tiket
tersebut. “Berdasar monitoring kami terhadap media nasional, lokal, dan media
sosial, termasuk akun Pak Sachrudin, ditemukan adanya penghapusan (takedown)
berita tentang bagi-bagi tiket. Kami tadi sudah serahkan ke Bawaslu tangkapan
layar sebagai barang bukti,” ucap Andreas.
Sementara itu, Syafril Elain
sebagai Tim Hukum Faldo-Fadhlin meminta kepada Polres Metro Tangerang Kota
untuk pro-aktif terhadap dugaan adanya pelanggaran pidana umum yang dilakukan
oleh terlapor tersebut.
“Kami berharap pihak Polres pro-aktif
adanya dugaan penghilangan barang bukti tersebut,” ucap Syafril yang mantan
Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Tangerang itu.
Dalam proses penyelidikan dan
penyidikan pada pidana umum, kata Syafril, pelaku yang menghilangkan barang
dapat langsung ditahan. “Setahu saya, penyidik dapat melakukan penahanan
terhadap orang menghilangkan barang bukti,” tutur Syafril Elain.
Atas laporan adanya tindak
Pemilu yang diduga dilakukan oleh Sachrduin, Ketua Bawaslu Kota Tangerang
Kamarullah menyebutkan akan menindaklanjuti laporan dari Tim Hukum
Faldo-Fadhlin tersebut.
“Kami kini sedang melakukan
pengumpulan dan penelusuran terkait dugaan pembagian tiket nonton sepakbola
yang dilakukan Calon Walikota Tangerang. Sabar dulu yah,” ucap Kamarullah
ketika diminta tanggapannya atas laporan tersebut.
Sedangkan Endang Permana –
petugas pemeriksan Bawaslu Kota Tangerang seusai melakukan klarifikasi kepada
Andreas, berjanji dalam waktu dekat akan melakukan pemanggilan. “Insya Allah
dalam waktu dekat akan kita panggil para pihak yang terlapor,” ujar Endang. (sam/pur)




0 Comments