Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Dugaan Politik Uang Sachrudin, Ditingkatkan Bawaslu Ke Penyidikan

Nur Mawardi, Saripudin, Andreas Pamungkas,
Abdul Syukur Yakub, dan Syafril Elain, RB.
(Foto: Istimewa)  


NET – Saripudin dan Andreas Pamungkas sebagai pelapor dan saksi dugaan politik uang yang dilakukan calon Walikota Kota Tangerang 2024-2029 H. Sachrudin, memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang, di Jalan Nyimas Melati, Kecamatan Tangerang, Jumat (18/10/2024).

Kedua tim kampanye pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang 2024-2029 Faldo Maldini dan Muhammad Fadlin Akbar (Faldo-Fadhlin) sebagai tindak lanjut laporan tentang dugaan politik uang dilakukan Sachrudin ditingkatkan oleh Bawaslu menjadi masuk ke tahap penyidikan.

“Kami datang ke sini untuk memenuhi panggilan Ketua Bawaslu Kota Tangerang Bapak Komarulloh,” ujar Saripudin yang didampingi Tim Hukum Faldo-Fadhlin yakni Syafril Elain, RB sebagai ketua dan dua anggota Nur Mawardi, SH, MH dan Abdul Syukur Yakub, SH MH.

Saripudin menjelaskan sebagai pelapor baru saja dilakukan klarifikasi ulang. “Klarifikasi pada saat laporan baru tahap pengumpulan data. Sekarang ini sudah masuk tahap penyidikan. Tadi saat klarifikasi ada penyidik dari Polres Metro Tangerang Kota,” ucap Saripudin.

Sedangkan Andreas menjelaskan pemeriksaan yang dilakukan kali ini ada penyidik dari Polres Metro Tangerang Kota yakni Syamsu Anwar. “Beliau juga ikut bertanya tentang peristiwa dugaan tindak pidana Pemilu yang dilakukan oleh Pak Sachrudin,” ungkap Andreas.

Andreas seusai pemeriksaan ditanya sejumlah wartawan, apakah penanganan dugaan tindak pidana Pemilu ini akan sampai ke pengadilan?

“Kami yakin dengan integritas dari komisioner Bawaslu Kota Tangerang bagus dan netral. Kami percaya mereka akan konsisten menjalankan tugas melakukan pengawasan dengan penuh tanggung jawab,” ucap Andreas.

Sementara itu, Syafril Elain mengatakan kedatangan Saripudin dan Andreas untuk diklarifikasi dua laporan yakni satu laporan tentang dugaan tindak pidana yang dilakukan Sachrudin dan satu lagi dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Haji Abdul Rasyid yakni berkampanye saat mengisi acara Maulid di Masjid Al Madinah, CBD Ciledug.

“Kedua pelaporan tersebut ditingkat statusnya menjadi penyidikan,” ujar Syafril yang juga mantan Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Tangerang itu.    

Sedangkan Endang Jaya Permana – staf Bawaslu Kota Tangerang bidang klarifikasi menyebutkan besok (Sabtu-red) akan dipanggil Sachrudin untuk dimintai keterangan atas tuduhan melakukan tindak Pemilu. (*/pur)


Post a Comment

0 Comments