Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Kinerja Bawaslu Kota Tangerang Dinilai Lamban Tangani Dugaan Politik Uang Sachrudin

Nur Mawardi dan Abdul Syukur Yakub. 
(Foto: Istimewa)   



NET – Kinerja Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang dinilai lamban dalam hal menangani laporan dugaan politik uang yang dilakukan oleh Calon Walikota Tangerang 2024-2029 H. Sachrudin. Sebab sejak dilaporkan ke Bawaslu pada 2 Oktober 2024, sampai sekarang belum ada upaya pemanggilan terhadap Sachrudin.

Penilaian tersebut diuangkapkan oleh Tim Hukum Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Faldo Maldini-Muhammad Fadhlin Akbar (Faldo-Fadhlin) Nur Mawardi, SH MH dan Abdul Syukur Yakub, SH MH.

“Saya tadi dapat info dari Bawaslu, belum dilakukan pemanggilan terhadap Pak Sachrudin. Mereka baru mencari saksi-saksi,” ujar Abdul Syukur Yakub kepada wartawan, Rabu (16/10/2024).

Sebelumnya yakni pada 2 Oktober 2024, Saripudin melaporkan ke Bawaslu Kota Tangerang diduga telah terjadi tindak pidana Pemilu kategori penggunaan uang yang dilakukan oleh Calon Walikota Tangerang 2024-2029 Sachrudin. Laporan tersebut telah diterima oleh Bawaslu Kota Tangerang pada 2 Oktober 2024.

Abdul Syukur Yakub mengatakan bila dihitung sejak pelaporan pada 2 Oktober 2024 sampai sekarang belum ada kemajuan. Kinerja Bawaslu sangat lamban dan patut dipertanyakan, apakah mereka serius melaksanakan tugas pokok mereka sebagai Pengawas Pemilu Kepala Daerah?

“Boleh dong kami mempertanyakan kenapa begitu lama mereka bekeja? Apakah ini ada unsur kesengajaan atau kelalaian? Kami berharapa Bawaslu bekerja secara professional dan independen,” tutur Yakub.

Sedangkan Nur Mawardi justru menaruh curiga bahwa Bawaslu Kota Tangerang tidak netral dalam menjalankan tugas. “Bila hal ini yang terjadi, kami mempertimbangkan akan melaporkan Bawaslu Kota Tangerang ke Bawaslu Republik Indonesia (RI) di Jakarta,” ujar Mawardi dengan nada tinggi.

Bahkan, kata Mawardi, kinerja Bawaslu yang lamban ini akan dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta.

“Mereka layak dilaporkan ke Bawaslu RI bila dihitung sejak awal pelaporan dengan waktu sudah lebih dari dua minggu lebih tidak membawa kemajuan. Yah, kita akan laporkan ke Bawaslu,” ucap Nur Mawardi. (ril)

 

Post a Comment

0 Comments