Nur Mawardi dan Abdul Syukur Yakub. (Foto: Istimewa) |
Penilaian tersebut diuangkapkan oleh Tim Hukum Pasangan
Calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Faldo Maldini-Muhammad Fadhlin
Akbar (Faldo-Fadhlin) Nur Mawardi, SH MH dan Abdul Syukur Yakub, SH MH.
“Saya tadi dapat info dari Bawaslu, belum dilakukan
pemanggilan terhadap Pak Sachrudin. Mereka baru mencari saksi-saksi,” ujar
Abdul Syukur Yakub kepada wartawan, Rabu (16/10/2024).
Sebelumnya yakni pada
2 Oktober 2024, Saripudin melaporkan ke Bawaslu Kota Tangerang diduga telah
terjadi tindak pidana Pemilu kategori penggunaan uang yang dilakukan oleh Calon
Walikota Tangerang 2024-2029 Sachrudin. Laporan tersebut telah diterima oleh
Bawaslu Kota Tangerang pada 2 Oktober 2024.
Abdul Syukur Yakub mengatakan bila dihitung sejak pelaporan
pada 2 Oktober 2024 sampai sekarang belum ada kemajuan. Kinerja Bawaslu sangat
lamban dan patut dipertanyakan, apakah mereka serius melaksanakan tugas pokok
mereka sebagai Pengawas Pemilu Kepala Daerah?
“Boleh dong kami mempertanyakan kenapa begitu lama mereka bekeja?
Apakah ini ada unsur kesengajaan atau kelalaian? Kami berharapa Bawaslu bekerja
secara professional dan independen,” tutur Yakub.
Sedangkan Nur Mawardi justru menaruh curiga bahwa Bawaslu
Kota Tangerang tidak netral dalam menjalankan tugas. “Bila hal ini yang
terjadi, kami mempertimbangkan akan melaporkan Bawaslu Kota Tangerang ke Bawaslu
Republik Indonesia (RI) di Jakarta,” ujar Mawardi dengan nada tinggi.
Bahkan, kata Mawardi, kinerja Bawaslu yang lamban ini akan
dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta.
“Mereka layak dilaporkan ke Bawaslu RI bila dihitung sejak
awal pelaporan dengan waktu sudah lebih dari dua minggu lebih tidak membawa
kemajuan. Yah, kita akan laporkan ke Bawaslu,” ucap Nur Mawardi. (ril)
0 Comments