![]() |
Saripudin memegang tanda terima laporan, Ketua Bawaslu Kota Tangerang Komarullah, Firdaus, dan Tim Hukum Faldo-Fadhlin. (Foto: Istimewa) |
“Kami harus laporkan ke Bawaslu Kota Tangerang karena tempat
ibadah dalam hal ini Masjid Almadinah yang dijadikan tempat berkampanye. Rumah ibadah
adalah tempat terlarang berkampanye,” ujar Saripudin kepada wartawan di kantor
Bawaslu, Selasa (15/10/2024).
Saripudin yang datang ke kantor Bawaslu Kota Tangerang di
Jalan Nyimas Melati didampingi Tim Hukum Pasangan Calon Walikota dan Wakil
Walikota Tangerang 2024-2029 Faldo Maldini dan Muhammad Fadhlin Akbar
(Faldo-Fadhlin). Tim Hukum Faldo-Fadhlin yakni Syafril Elain, RB sebagai ketua
dan dua anggota Nur Mawardi, SH MH dan Abdul Syukur Yakub, SH MH.
Saat melapor Saripudin diterima oleh Firdaus, staf Bawaslu
Kota Tangerang. “Laporan saya diterima oleh Mas Firdaus,” ucap Saripudin yang
akrab disapa Bang Ceer.
Selama proses penerimaan laporan langsung dipantau oleh
Ketua Bawaslu Kota Tangerang Kamarullah. “Insya Allah laporan ini akan kita
proses,” ujar Kamarullah sembari tersenyum.
Abdul Syukur Yakub mengatakan dari ceramah selama satu jam
lebih tersebut terliaht dengan jelas Pak Haji Abdul Rayid sengaja membicarakan
tentang Pilkada Serentak 2024.
“Saat menyebutkan salah satu pasangan calon Walikota dan
Wakil Walikota Tangerang disambut hadirin. Nah, kami menilai di sini ada unsur sengaja
mengajak hadirin untuk memilih satu pasangan calon,” ujar Abdul Syukur Yakub.
Sementara Syafril Elain minta kepada Bawaslu Kota Tangerang
atau Bawaslu Republik Indonesia di Jakarta untuk menarik dari tayangan ceramah
Abdul Rasyid dari media YouTube. “Kami berharap Bawaslu mengambil langkah untuk
menarik atau takedown tayangan tersebut. Billa tidak, tayangan tersebut akan
ditonton terus oleh masyarakat,” imbuh Syafril Elain. (*/pur)
0 Comments