![]() |
Anggota Komisi Kepolisian Nasional RI Yusuf Warsyim dan Wakil Rektor II UMT Saiful Haq dan para dosen FH UMT. (Foto: Istimewa) |
Kuliah umum diawali sambutan Dwi Nur Fauziah Ahmad, Dekan FH
UMT dan Wakil Rektor II UMT Saiful Haq membuka acara.
Yusuf Warsyim hadir bersama Tim Peneliti Kompolnas RI yakni
Auliya Khasanofa yang juga Wakil Dekan I FH UMT dan Harmoko M. Said
menyampaikan dalam kuliah umum bahwa pengguna media sosial 1.9 juta atau 69
persen. Perkembangan media sosial yang cepat sehingga menjadi tantangan penegakan
hukum.
Harmoko mengatakan faktor penegakan hukum era media sosial
adalah pertama, faktor netizen. Hal ini menjadi trand dalam masyarakat bahwa no firal no juctice. Kedua, struktur
hukum, substansi hukum, kultur hukum.
Ketiga, ekonomi dan politik.
“Untuk mengahadapi tantangan penegakan hukum sekarang adalah
dengan menghadirkan penegakan hukum harus berbasis pada etika penegakan hukum yang berkeadilan pungkas,” tuturnya.
Dosen dan mahasiswa FH UMT sebanyak 250 orang hadir dan
antusias bertanya kepada narasumber serta mendapatkan doorprize buku.
Kesuksesan acara kuliah umum yang dirangkai dengan kegiatan
kunjungan kerja Tim Kompolnas RI sekaligus Penelitan dengan tema Kewenangan
Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam Penanganan Demontrasi dengan metode
wawancara dan diskusi bersama perwakilan dosen dan Badan Ekskutif Mahasiswa (BEM)
serta Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) UMT. (*/pur)
0 Comments