Petugas gabungan sedang melakukan razia terhadap warung remang-remang. (Foto: Istimewa) |
Razia ke sejumlah tempat hiburan malam yang nekat beroperasi
pada Ramadhan 1444 Hijriah itu dilakukan sebagai bentuk penertiban untuk
menciptakan situasi tertib dan kondusif di wilayah Kota Tangerang.
"Petugas gabungan melakukan razia penertiban ke
tempat warung remang-remang dan menjual
minuman keras di Situ Bulakan," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes
Pol Zain Dwi Nugroho melalui Kapolsek Jatiuwung Kompol Doni Bagus Wibisono
dalam keterangannya, Sabtu (1/4/2023).
Hasilnya, petugas yang dipimpin Wakapolsek AKP Fahyani itu
mengamankan seorang pemilik warung berinisial RY atau dikenal sebagai Mamih RY
dan dua orang perempuan DS dan ET sebagai anak buah Mamih RY.
"Tiga orang wanita, kami amankan dari warung yang masih
tetap buka di Jalan Angsana II, RT 03 RW 05, Periuk, Kota Tangerang untuk
dilakukan pembinaan supaya tidak buka bulan suci Romadhon," ujar Doni.
Doni merinci giat patroli mandiri Kewilayahan (Blue Light
Patrol) gabungan tiga Pilar ini dalam rangka mengantisipasi kejahatan jalanan,
tawuran, miras, narkoba, balap liar, geng motor, curat, curas dan curanmor
termasuk Guantibmas lainnya selama Ramadhan 1444 hijriah.
"Kegiatan razia gabungan ini melibatkan 24 personil
terdiri dari 8 personil Polsek Jatiuwung, 2 Personil Koramil Cibodas dan 14
Trantib Kecamatan Periuk, diawali dengan apel di lapangan Polsek,"
terangnya.
"Hingga akhir kegiatan situasi aman dan kondusif,"
imbuh Doni.
Tim Petugas Gabungan Polsek Jatiuwung, Polres Metro
Tangerang Kota bersama TNI Koramil Cibodas dan Trantib Kecamatan Periuk Kota
Tangerang. (*/pur)
0 Comments