Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Polisi Tangkap Pengedar Obat Terlarang, Ribuan Butir Disita

Obat yang termasuk Daftar G disita 
dari tersangka IB yang akan diedarkan. 
(Foto: Istimewa)  


NET – Seorang pria yakni IB, 33, diduga sebagai pelaku pengedar obat terlarang masuk daftar G, ditangkap untuk diamankan oleh petugas dari Polres Metro Tangerang Kota.

Dari tangan IB, polisi menyita sebanyak 1.600 butir obat merek Tramadol dan 1075 butir obat merk Hexymer sebagai barang bukti.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan IB ditangkap pada Senin (27/3/2023), sekitar pukul 20.30 WIB, di rumah kontrakan di Pertigaan Kilometer, Kelurahan Periuk Jaya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang. Polisi awalnya menerima informasi terkait hal ini dari masyarakat.

"Barang bukti yang ditemukan berupa 1.600 butir obat keras merek Tramadol dan 1.075 butir merek Hexymer," ucap Kombes Zain kepada wartawan di Kota Tangerang, Rabu (29/3/2023).

Disebutkan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat di wilayah hukum Polsek Jatiuwung terdapat seorang pria diduga memiliki obat-obatan terlarang tanpa izin edar yang sering melakukan transaksi.

"Pelaku, kita amankan berdasarkan hasil penyelidikan dan observasi sesuai dengan laporan masyarakat. Dan saat digeledah ditemukan barang bukti. Selanjutnya di dalam rumah kontrakan pelaku didapati ribuan obat terlarang tersebut," ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dibawa ke Polres Metro Tangerang Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Pelaku akan dijerat dengan Pasal 196 Junto Pasal 98 Undang-undang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tutur Zain. (*/pur)


Post a Comment

0 Comments