Obat yang termasuk Daftar G disita dari tersangka IB yang akan diedarkan. (Foto: Istimewa) |
Dari tangan IB, polisi menyita sebanyak 1.600 butir obat
merek Tramadol dan 1075 butir obat merk Hexymer sebagai barang bukti.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho
mengatakan IB ditangkap pada Senin (27/3/2023), sekitar pukul 20.30 WIB, di
rumah kontrakan di Pertigaan Kilometer, Kelurahan Periuk Jaya, Kecamatan Periuk,
Kota Tangerang. Polisi awalnya menerima informasi terkait hal ini dari
masyarakat.
"Barang bukti yang ditemukan berupa 1.600 butir obat
keras merek Tramadol dan 1.075 butir merek Hexymer," ucap Kombes Zain kepada
wartawan di Kota Tangerang, Rabu (29/3/2023).
Disebutkan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat di
wilayah hukum Polsek Jatiuwung terdapat seorang pria diduga memiliki
obat-obatan terlarang tanpa izin edar yang sering melakukan transaksi.
"Pelaku, kita amankan berdasarkan hasil penyelidikan
dan observasi sesuai dengan laporan masyarakat. Dan saat digeledah ditemukan
barang bukti. Selanjutnya di dalam rumah kontrakan pelaku didapati ribuan obat terlarang
tersebut," ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dibawa ke
Polres Metro Tangerang Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku akan dijerat dengan Pasal 196 Junto Pasal 98
Undang-undang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun
penjara," tutur Zain. (*/pur)
0 Comments