Gan-Gan R.A. (Foto: Ist/koleksi pribadi) |
THEMIS, Dewi Keadilan atau lebih
dikenal Dewi Justitia dalam mitologi Yunani adalah personifikasi atau lambang
keadilan. Themis digambarkan menggenggam pedang yang terhunus dengan mata
tertutup kain. Themis, sebuah metafora yang indah dalam dunia hukum dan
memiliki kedalaman filosofi. Themis merupakan simbol penegakan hukum untuk
tegaknya keadilan. Tanpa memandang bulu, hukum berlaku, karena keadilan itu
buta, tidak memandang tahta dan harta. Di dunia hukum ada adagium berbunyi,
Equality Before The Law.
Jane E. Harrison pernah melakukan
penelitian tentang Themis dan menuangkannya dalam buku berjudul, Themis: A
Study of The Social Origins of Greek Religion. Harrison mendeskripsikan Themis
sebagai representasi peraturan sosial, berdiri atas proyeksi hati nurani, hukum
atau kebiasaan yang benar. Themis adalah tumpuan dari struktur sosial, keberadaan
Themis merepresentasikan keadaan masyarakat tertentu.
Pedang yang digenggam Themis
bukanlah untuk membunuh pihak yang melanggar hukum, melainkan simbol keberanian
penegakan hukum untuk tegaknya keadilan. Themis meniupkan ilham kepada penegak
hukum dan sekaligus mengajarkan kebijaksanaan tentang proses hukum bahwa aparat
penegak hukum adalah pembela keadilan, dan bukan pembunuh keadilan.
Pembunuhan dalam terminologi ilmu
hukum modern yang berbasis multi disipliner tidak semata ditafsirkan menjadi
pembunuhan verbal yang harfiah. Pembunuhan karakter (character assasination)
menjadi perbuatan terstruktur, sistematis dan masif yang seringkali dilakukan
oleh pihak-pihak tertentu dalam pertarungan hukum terutama perkara tindak
pidana.
Istilah pembunuhan karakter lebih
tepat ditempelkan kepada Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri
Komjen Agus Andrianto yang dituding menerima setoran dari bisnis tambang batu
bara illegal di wilayah Kalimantan Timur. Komjen Agus Andrianto dituding telah
menerima setoran sebanyak tiga kali, masing-masing sebesar Rp 2 miliar.
Tudingan tersebut dihembuskan oleh Ismail Bolong.
Selain menerima tudingan yang
lebih menjurus kepada perbuatan tindak pidana fitnah dan atau pencemaran nama
baik yang disampaikan Ismail Bolong, Komjen Agus Andrianto pun menerima
tudingan dari Ferdy Sambo dan Hendra
Kurniawan tentang Laporan Hasil Penyelidikan (LHP)
R/ND-137/III/WAS.2.4./2022/Ropaminal tertanggal 18 Maret 2022 kepada Kepala
Divisi Propam Inspektur Jenderal Ferdy Sambo.
Menjawab tudingan LHP tersebut
Komjen Agus Andrianto membantah dan balik menuding bahwa Ferdy Sambo dan Hendra
Kurniawan diduga pihak yang menerima aliran dana tersebut, hingga mereka
melepaskan Ismail Bolong pada saat itu. “Lempar batu untuk alihkan isu,” ujar
Komjen Agus.
“Keterangan saja tidak cukup,
apalagi sudah diklarifikasi karena dipaksa,” pungkas Komjen Agus, Jum’at
(25/11/2022) saat menjelaskan tentang Ismail Bolong yang melakukan klarifkasi
terkait pengakuannya atas intimidasi mantan Karo Paminal Div Propam Polri
Hendra Kurniawan.
Tudingan kepada Komjen Agus
Andrianto tidak berhenti di situ, serangan dari berbagai penjuru diarahkan
kepada dirinya. Pada Rabu, 30 November 2022 Koordinator Koalisi Solidaritas
Pemuda Mahasiswa, Giefrans Mahendra melaporkan Komjen Agus ke Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan menyerahkan sejumlah alat bukti.
Alat bukti yang diserahkan
Giefrans kepada KPK adalah LHP yang disusun oleh Divisi Profesi dan Pengamanan
Polri. Ketika LHP tersebut beredar di kalangan awak media massa, Komjen Agus
pernah menyampaikan keterangan, “Seingat saya belum pernah diperiksa. Keluarkan
saja Berita Acara-nya,” ucap Komjen Agus, Selasa 29/11/2022.
Mengutip berita tempo.co, Rabu, 23
November 2022, Kapolri Jenderal Listiyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya
untuk menangkap pelaku tambang batu bara ilegal, Ismail Bolong. “Supaya lebih
jelas, lebih baik tangkap saja,“ kata Kapolri kepada Majalah Tempo, Jum’at, 18
November 2022.
Tudingan demi tudingan saling
dilancarkan, pertempuran ditubuh perwira tinggi Polri berpangkat bintang
semakin sengit dan melebar. Perang bintang memercikan api konfrontasi yang
berkobar membakar kartu truf yang dipegang. Sepertinya peperangan akan terus
berlangsung sampai salah satu pihak terkapar oleh putusan pengadilan.
Prahara di tubuh Polri akibat
kasus Genk Sambo telah memporakporandakan marwah institusi kepolisian yang
tengah bertransformasi menuju Presisi. Seperti Lazarus yang dibangkitkan dari
kubur, Kapolri Jenderal Listiyo Sigit Prabowo dan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto
tengah berusaha mengerahkan seluruh kekuataan yang ada untuk membangkitkan
kepercayaan publik bahwa keadilan masih bisa ditegakkan, dan hukum adalah
panglima perang.
Menyaksikan peristiwa besar yang
sedang berlangsung dalam proses penegakan hukum, imajinasinya penulis melayang,
di tengah badai demi badai yang menderu, Themis, Dewi Keadilan berlari
menerobos badai, sambil menghunus pedang dan melayangkan serangan kepada mereka
yang telah meruntuhkan supremasi hukum.
“Jika tirani menjadi hukum,
pemberontakan adalah hak,” sayup-sayup terdengar El-Libertador, Simon Bolivar,
sang revolusioner kemerdekaan Venuzela dan Amerika Selatan menunggangi kuda
hitam, menyongsong perubahan. (***)
Panglima Polim, 01 Desember 2022
Penulis adalah praktisi hukum,
Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Politik dan Hukum Libertador Institute.
0 Comments