Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Tersangka S Dengan 67 Paket Sabu, Ditangkap Polsek Neglasari Di Jakarta Barat

Barang bukti berupa narkotika jenis 
sabu yang disita dari tersangka S. 
(Foto: Istimewa) 

 

NET - Tersangka S, 31, diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu ditangkap petugas Polsek Neglasari, pada Rabu (5/10/2022) sekira jam 17.00 WIB di Perumahan Taman Semanan indah (TSI), Kampung Semanan, Kalideres Jakarta Barat.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menjelaskan tersangka  S diamankan  bermula saat petugas menerima informasi masyarakat terkait di wilayah hukum Polsek Neglasari sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

"Petugas menyita 67 paket (bungkus) plastik bening diduga berisi narkotika jenis sabu dengan total berat brutto 13,87 gram," terang Zain kepada wartawan, Kamis, (6/10/2022).

Kapolres mengungkapkan penangkapan dipimpin langsung oleh Kapolsek Neglasari Kompol Putra Pratama bersama dengan jajaran Reskrim bersama personel Satuan Narkoba Polrestro Tangerang Kota. Tim dengan terlebih dahulu melakukan observasi dan penyelidikan. Pelaku ditangkap petugas berdasarkan ciri-ciri yang diberikan masyarakat.

"Ciri-ciri pelaku sesuai dengan yang diinformasikan masyarakat. Kemudian dihampiri dan digeledah ternyata benar ditemukan barang bukti sabu tersebut. Tersangka mengaku mendapatkan sabu ini dari tersangka berinisial I saat ini masih dalam pencarian (DPO)," terangnya.

Kini tersangka S, warga Desa Muncak Kabau Kecamatan Buay Pemuka Bangsa Raja, Kabupaten Oku Timur, Sumatra Selatan, diamankan di kantor Polsek Neglasari. S dijerat dengan hukuman tentang penyalahgunaan nakotika jenis sabu sebagaimana dimaksud Pasal 112 ayat (2) Sub pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*/pur)

Post a Comment

0 Comments