Barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang disita dari tersangka S. (Foto: Istimewa) |
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho
menjelaskan tersangka S diamankan bermula saat petugas menerima informasi
masyarakat terkait di wilayah hukum Polsek Neglasari sering terjadi transaksi
narkotika jenis sabu.
"Petugas menyita 67 paket (bungkus) plastik bening diduga
berisi narkotika jenis sabu dengan total berat brutto 13,87 gram," terang
Zain kepada wartawan, Kamis, (6/10/2022).
Kapolres mengungkapkan penangkapan dipimpin langsung oleh
Kapolsek Neglasari Kompol Putra Pratama bersama dengan jajaran Reskrim bersama
personel Satuan Narkoba Polrestro Tangerang Kota. Tim dengan terlebih dahulu
melakukan observasi dan penyelidikan. Pelaku ditangkap petugas berdasarkan
ciri-ciri yang diberikan masyarakat.
"Ciri-ciri pelaku sesuai dengan yang diinformasikan
masyarakat. Kemudian dihampiri dan digeledah ternyata benar ditemukan barang
bukti sabu tersebut. Tersangka mengaku mendapatkan sabu ini dari tersangka
berinisial I saat ini masih dalam pencarian (DPO)," terangnya.
Kini tersangka S, warga Desa Muncak Kabau Kecamatan Buay
Pemuka Bangsa Raja, Kabupaten Oku Timur, Sumatra Selatan, diamankan di kantor
Polsek Neglasari. S dijerat dengan hukuman tentang penyalahgunaan nakotika
jenis sabu sebagaimana dimaksud Pasal 112 ayat (2) Sub pasal 114 ayat (1) UU
RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*/pur)
0 Comments