Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso. (Foto: Istimewa) |
Hal itu disampaikan Ketua Indonesia Police Watch Sugeng
Teguh Santoso di Jakarta, melalui Siaran Pers IPW yang diterima Redaksi
TangerangNet, Jumat (2/9/2022).
Sugeng menyebutkan orang nomor satu pada Pengawas Penyidikan
Polri tersebut telah memanipulasi hasil gelar perkara khusus di Bareskrim Polri
atas penanganan kasus Polda Jabar dengan laporan polisi nomor: LPB/1200/XI/2020/Jabar
tanggal 4 November 2020. Keputusan tanggal 22 Maret 2022 dengan terlapor Riski
Ramadani yang mengadukan kasusnya ke IPW.
“Terlihat nyata di halaman rekomendasi yang diganti dan
ditandatangani oleh Karowassidik Bareskrim Polri Brigjen IK, setelah satu bulan
lebih pasca gelar perkara yakni tanggal 28 April 2022,” ucap Sugeng.
Rekomendasi awal dari hasil gelar perkara tersebut, kata
Sugeng, adalah dalam huruf a. kepada penyidik agar angka 1 yaitu menghentikan
proses penyidikan Laporan Polisi Nomor: LPB/1200/XI/2021 tanggal 4 November
2021 dengan pelapor Yoza Pahlevi kuasa hukum dari Gideon Suryatika dengan
terlapor Riski Ramadani.
Pada angka 2 disebutkan, mengembalikan barang bukti yang
berkaitan dengan proses penyidikan tersebut kepada Riski Ramadani. Sedang dalam
angka tiga ditegaskan, membuka blokir polis asuransi PT AIA dan polis
Jiwasraya.
Namun, kata Sugeng, halaman rekomendasi itu dibuang dan
diganti dengan huruf a. kepada penyidik agar: angka 1 adalah melanjutkan proses
penyidikan Laporan Polisi Nomor: LPB/1200/2020 tanggal 4 November 2021 dengan
pelapor Yoza Phahlevi dan terlapor Riski Ramadani.
Sementara angka 2 menyatakan mencari dan mengumpulkan barang
bukti yang berkaitan dengan proses penyidikan tersebut. Sedang angka 3
menegaskan memeriksa seluruh saksi-saksi yang berkaitan dengan proses
penyidikan tersebut dan angka 4 menyebutkan memperbaiki administrasi
penyidikan.
“Padahal dalam gelar perkara tersebut, terlapor sendiri
statusnya sama-sama sebagai korban investasi yang jumlahnya tidak sedikit yaitu
sekitar Rp 48 miliar. Sehingga, dengan mengganti rekomendasi hasil gelar
perkara khusus tersebut, Karowassidik Brigjen IK jelas-jelas melakukan rekayasa
dan kriminalisasi terhadap terlapor Riski Ramadani,” ungkap Sugeng.
Diungkapkan oleh Sugeng, dalam kesimpulan gelar perkara yang
asli dinyatakan bahwa pertama, kasus yang ditangani oleh penyidik Ditreskrimum
Polda Jabar dengan terlapor Riski Ramadani tidak didukung bukti yang cukup.
Kemudian yang kedua, disimpulkan kasus LPB/1200/XI/2020 tanggal 4 November 2021
itu disimpulkan cacat hukum.
“Akibat adanya rekayasa kasus dan kriminalisasi tersebut,
terlapor Riski Ramadani membuat pengaduan ke Propam Presisi. Karena disamping
adanya manipulasi dengan mengganti halaman rekomendasi, pimpinan gelar perkara
Brigjen Daryono yang saat itu selaku Penyidik Utama Tk. I Rowassidik Bareskrim
Polri pernah meminta uang sebesar Rp 200 juta,” tutur Sugeng.
Hal itu, kata Sugeng, tertuang dalam kesimpulan hasil gelar
perkara Paminal Divpropam Polri yang menyatakan terduga pelanggar ditemukan
cukup bukti melanggar Perkap 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik. Namun, karena
Brigjen Daryono memasuki masa pensiun maka penyelidikan dihentikan.
Sementara Brigjen IK diselamatkan oleh Kadiv Propam yang
saat itu diduduki oleh Irjen Ferdy Sambo. Padahal, dengan tegas dinyatakan pada
kesimpulan penyelidikan Paminal Divpropam Polri, bahwa benar Brigjen Daryono
pernah meminta uang sebesar Rp 200 Juta kepada Riski Ramadani melalui Didik
Nurul Asikin namun tidak diakomodir.
“Sehingga Brigjen Daryono membahas kasus tersebut bersama
Karowassidik yang kemudian memerintahkan Bripda Kintoko Bayu Aji Wahyono untuk
mengubah hasil gelar perkara diatas tanpa diketahui oleh peserta lainnya,” ujar
Sugeng.
Dengan kenyataan ini, IPW berharap Kapolri Jenderal Listyo
Sigit Prabowo bersikap tegas untuk menyidangkan etik atas ketidakprofesionalan
Karowassidik Bareskrim Polri Brigjen IK dan meneruskan dugaan pidana
pemalsuannya.
“Sudah saatnya, institusi Polri melakukan bersih-bersih dari
tangan-tangan kotor anggota untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap
Polri setelah era pemecatan Irjen Ferdy Sambo,” tutur Sugeng berharap. (*/pur)
0 Comments