Pj Gubernur Banten Al Muktabar menyerahkan dokumen APBD TA 2022. (Foto: Istimewa) |
Di antaranya: perkembangan kebijakan umum anggaran, keadaan
yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran dan keadaan yang
menyebabkan SILPA tahun anggaran sebelumnya, serta keadaan darurat atau keadaan
luar biasa.
"Perubahan APBD TA 2022 ini menitikberatkan pada
pemenuhan belanja daerah yang bersifat wajib, mengikat, mendesak, serta
prioritas," ungkap Al Muktabar, Kamis (8/9/2022).
Hal itu disampaikan Al Muktbar pada Rapat Paripurna dengan
agenda Penyampaian Nota Pengantar Raperda Tentang Perubahan APBD TA 2022 dan
Kesepakatan KUA dan PPAS TA 2022 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten,
di Gedung Gedung DPRD Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten
(KP3B), Jalan Syech Nawawi AlBantani, Kamis (8/9/2022).
"Pemerintah Provinsi Banten telah melakukan
sinkronisasi dengan kebijakan pembangunan Pemerintah Pusat melalui pendekatan
yang holistik, tematik, integrasi dan spasial dengan kebijakan anggaran belanja
yang didasarkan pada money follow program," tuturnya.
Dipaparkan, secara garis besar komposisi rancangan perubahan
APBD Provinsi Banten TA 2022, di antaranya Pendapatan Daerah ditargetkan semula
Rp 10,64 triliun menjadi Rp 11,31 triliun.
"Belanja Daerah semula dianggarkan Rp 11,22 triliun
lebih menjadi Rp 11,83 triliun," imbuhnya
Al Muktabar mengatakan terkait KUA dan PPAS TA 2023 dengan berpedoman pada RPD Tahun 2023
serta mensinkronisasikan Rancangan Kerja Pemerintah Tahun 2023 dan
mensinergikan dengan kebijakan Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Banten.
"Penyusunan KUA dan PPAS TA 2023 bertujuan untuk
menyesuaikan kerangka ekonomi makro daerah tahun 2023 sesuai dengan kondisi
terkini, sehingga lebih akuntabel, penyesuaiam dengan pertumbuhan ekonomi,
inflasi dan indikator makro lainnya," tandasnya. (*/pur)
0 Comments