Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Pendapat Daerah Rp 4, 149 T Kota Tangerang Pada Perubahan KUA-PPAS 2022

Walikota Tangerang Arief R. Wismansyah 
saat rapat paripurna di DPRD Kota Tangerang. 
(Foto: Istimewa)  


NET - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang bersama dengan DPRD Kota Tangerang menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2022

Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman Perubahan KUA dan PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2022 oleh Walikota Tangerang H. Arief R. Wismansyah dan Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang H. Kosasih dalam agenda Rapat Paripurna DPRD di Ruang Rapat Paripurna Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Jalan Satria Sudirman, Kamis (11/08/2022).

Walikota Tangerang menyampaikan secara garis besar komposisi Pendapatan Daerah dan Belanja Daerah pada Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2022.

"Dari rancangan tersebut dapat diketahui pendapatan daerah dianggarkan sebesar Rp 4,149 triliun sedangkan belanja daerah dianggarkan sebesar Rp 4,182 triliun," tutur Arief.

"Belanja daerah tersebut digunakan untuk menangani 6 urusan wajib pelayanan dasar, 18 urusan wajib non pelayanan dasar, 5 urusan pilihan, 2 unsur pendukung urusan pemerintah, 5 unsur penunjang urusan pemerintah, 1 unsur pengawasan urusan pemerintah, 1 unsur kewilayahan, dan 1 unsur pemerintahan umum yang dilaksanakan oleh 40 SKPD," terang Walikota.

Arief menjelaskan Penyusunan Rancangan Perubahan KUA dan dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2022 tersebut dilakukan sesuai dengan prioritas pembangunan di Kota Tangerang.

"Rancangan Perubahan KUA dan PPAS disusun sesuai dengan prioritas pembangunan Kota Tangerang, yaitu peningkatan kualitas sarana dan prasana perkotaan, peningkatan daya saing sumber daya manusia, pemulihan ekonomi dan tata kelola pemerintahan yang baik serta layanan publik yang terintegrasi," pungkas Arief. (*/pur)

Post a Comment

0 Comments