![]() |
Walikota Tangerang Arief R. Wismansyah saat rapat paripurna di DPRD Kota Tangerang. (Foto: Istimewa) |
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota
Kesepahaman Perubahan KUA dan PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2022 oleh Walikota
Tangerang H. Arief R. Wismansyah dan Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang H. Kosasih
dalam agenda Rapat Paripurna DPRD di Ruang Rapat Paripurna Gedung Pusat
Pemerintahan Kota Tangerang, Jalan Satria Sudirman, Kamis (11/08/2022).
Walikota Tangerang menyampaikan secara garis besar komposisi
Pendapatan Daerah dan Belanja Daerah pada Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan
PPAS Tahun Anggaran 2022.
"Dari rancangan tersebut dapat diketahui pendapatan
daerah dianggarkan sebesar Rp 4,149 triliun sedangkan belanja daerah dianggarkan
sebesar Rp 4,182 triliun," tutur Arief.
"Belanja daerah tersebut digunakan untuk menangani 6
urusan wajib pelayanan dasar, 18 urusan wajib non pelayanan dasar, 5 urusan
pilihan, 2 unsur pendukung urusan pemerintah, 5 unsur penunjang urusan
pemerintah, 1 unsur pengawasan urusan pemerintah, 1 unsur kewilayahan, dan 1
unsur pemerintahan umum yang dilaksanakan oleh 40 SKPD," terang Walikota.
Arief menjelaskan Penyusunan Rancangan Perubahan KUA dan dan
Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2022 tersebut dilakukan sesuai dengan prioritas
pembangunan di Kota Tangerang.
"Rancangan Perubahan KUA dan PPAS disusun sesuai dengan
prioritas pembangunan Kota Tangerang, yaitu peningkatan kualitas sarana dan
prasana perkotaan, peningkatan daya saing sumber daya manusia, pemulihan
ekonomi dan tata kelola pemerintahan yang baik serta layanan publik yang
terintegrasi," pungkas Arief. (*/pur)
0 Comments