Bangunan ruko sampai pada penyelesaian akhir tanpa peringatan dari Satpol PP. (Foto: Istimewa) |
“Saya heran, pembangunan ruko ini yang diduga melanggar IMB
(Izin Mendirikan Bangunan) tapi tidak mendapat perhatian dari Satpol PP Kota
Tangerang. Saya sudah laporkan dugaan pelanggaran garis sepadan jalan (GSJ)
tapi belum ada tindakan,” ujar Demos kepada wartawan, Kamis (4/8/2022).
Demos menyebutkan sekarang ini pembangunan ruko sudah tahap
finishing tapi belum tersentuh aparat. “Saya menduga keras aparat mendapat
setoran dari pemilik bangunan. Jangan begitulah. Ini bangunan ruko sangat mudah
terlihat dan tempat ini ramai. Apakah petugas dari Satpol PP Kecamatan atau
petugas kelurahan tidak melihat bangunan ruko ini. Sangat tidak mungkin,” ucap
Demos terheran-heran.
Dari pantauan media di lapangan bangunan ruko yang berlokasi
di pertigaan Jalan Bona Raya dan Jalan Barat VII menghadap ke Lapangan Segitiga
tersebut sejumlah tukang terlihat bekerja secara tekun sesuai dengan target.
“Iya Bang, sekarang sedang memasang persiapan untuk jendela
dan pintu,” tutur Surahman, pekerja ruko tersebut.
Sementara itu, anggota DPRD Kota Tangerang Rusdi Alam
menyebutkan selayaknya petugas Satpol PP Kota Tangerang datang untuk melakukan
pemeriksaan di lapangan apakah terjadi suatu pelanggaran saat pembangunan ruko
di Jalan Bona Raya tersebut.
“Dari pandangan secara kasat mata memang ada dugaan terjadi
pelanggaran IMB terkait garis spadan bangunan atau jalan. Tapi lebih baik,
petugas Satpol PP yang langsung datang memeriksa,” ujar Rusdi dari Fraksi
Golkar itu.
Ketika ditanya, akibat belum ada tindakan dari Satpol PP
warga menuding aparat yang berwenang baik itu bagian perizinan menerim suap,
apa betul begitu? “Wah soal itu, saya tidak tahu persis. Tudingan itu terlontar
dari warga bisa jadi karena lambatnya petugas bertindak,” ucap Rusdi sembari
tersenyum. (*/pur)
0 Comments