![]() |
Surya Bagya. (Foto: Ist/koleksi pribadi) |
“Iya, saya dipanggil ke kantor PLN di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Tangerang, bahwa ada pemeriksaan
meteran di rumah saya. Menurut petugas pemeriksa, ada kerusakan pada meteran.
Akibat kerusakan tersebut kata petugas, saya harus membayar denda sekitar Rp 19 juta,”
ujar Surya Bagya kepada TangerangNet.Com, Jumat (3/6/2022).
Surya Bagya yang berprofesi sebagai advokat tentu saja keberatan
atas biaya denda sekitar Rp 19 juta itu. “Saya katakan kepada petugas, meteran
tersebut milik PLN. Saya sebagai pelanggan tidak pernah menyentuh meteran
kecuali untuk mengisi pulsa token,” ucap Surya Bagya.
Begitu juga dengan segel, kata Surya, sampai sekarang segel
yang ada pada meteran token tetap utuh. “Pada meteran tersebut masih ada dua
segel baik di sebelah kiri dan kanan. Oleh karena itu, tidak ada kaitan
kerusakan meteran dengan pelanggan. Bila kerusakan di dalam meteran, hal ini
tentu menjadi tanggung jawab PLN bukan pelanggan,” tutur Surya.
Sebelumnya, sejumlah petugas datang ke Jalan Banding Raya
untuk melakukan pemeriksaan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) termasuk
ke Jalan Banding Raya No. 3, Kelurahan Sukasari. Pada meteran token ditemukan
oleh petugas minus – 59300,30.
“Nah, oleh petugas dengan kondisi angka yang minus meteran dianggap
tidak normal alias rusak dan harus diganti. Soalnya, meteran mau diganti
menjadi kewenangan petugas PLN,” ujar Surya.
Menurut Haji Surya Bagya, meteran dalam kondisi normal
muncul angka pulsa plus sebesar 143. Ini artinya, meteran dalam kondisi baik
dan berfungsi karena listrik tetap menyala di rumah.
Sampai berita ini ditayangkan, PLN belum memberi tanggapan. (*/ril)
0 Comments