Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Diduga Meteran Token Rusak, Pelanggan PLN Terkejut Didenda Rp 19 juta

Surya Bagya.  
(Foto: Ist/koleksi pribadi) 


NET – Pelanggan PLN di Jalan Banding Raya No. 3, Kelurahan Sukasari, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, terkejut disodorkan denda sebesar sekitar Rp 19 juta akibat terjadi kerusakan pada meteran token.

“Iya, saya dipanggil ke kantor PLN di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Tangerang, bahwa ada pemeriksaan meteran di rumah saya. Menurut petugas pemeriksa, ada kerusakan pada meteran. Akibat kerusakan tersebut kata petugas, saya harus membayar denda sekitar Rp 19 juta,” ujar Surya Bagya kepada TangerangNet.Com, Jumat (3/6/2022).

Surya Bagya yang berprofesi sebagai advokat tentu saja keberatan atas biaya denda sekitar Rp 19 juta itu. “Saya katakan kepada petugas, meteran tersebut milik PLN. Saya sebagai pelanggan tidak pernah menyentuh meteran kecuali untuk mengisi pulsa token,” ucap Surya Bagya.

Begitu juga dengan segel, kata Surya, sampai sekarang segel yang ada pada meteran token tetap utuh. “Pada meteran tersebut masih ada dua segel baik di sebelah kiri dan kanan. Oleh karena itu, tidak ada kaitan kerusakan meteran dengan pelanggan. Bila kerusakan di dalam meteran, hal ini tentu menjadi tanggung jawab PLN bukan pelanggan,” tutur Surya.

Sebelumnya, sejumlah petugas datang ke Jalan Banding Raya untuk melakukan pemeriksaan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) termasuk ke Jalan Banding Raya No. 3, Kelurahan Sukasari. Pada meteran token ditemukan oleh petugas minus – 59300,30.

“Nah, oleh petugas dengan kondisi angka yang minus meteran dianggap tidak normal alias rusak dan harus diganti. Soalnya, meteran mau diganti menjadi kewenangan petugas PLN,” ujar Surya.

Menurut Haji Surya Bagya, meteran dalam kondisi normal muncul angka pulsa plus sebesar 143. Ini artinya, meteran dalam kondisi baik dan berfungsi karena listrik tetap menyala di rumah.

Sampai berita ini ditayangkan, PLN belum memberi tanggapan.  (*/ril)

Post a Comment

0 Comments