Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Wajib Pajak Disabilitas Dalam Pelayanan, Diutamakan Samsat Cikokol

Timsus dan petugas piket Samsat Cikokol 
menyerahkan STNK dan BPKB. 
(Foto: Istimewa) 

 

NET - Timsus dan petugas piket Samsat Cikokol Kota Tangterang melayani Wajib Pajak (WP) disabilitas atau tunarungu proses perpanjangan pajak lima tahun atau ganti plat nomor, hanya membutuhkan waktu 30 menit selesai.

Pelayanan mudah dan cepat dengan mengutamakan zero komplain sejalan dengan program Kepolisian dalam rangka mengoptimalkan pelayanan prima serta arahan Kanit Samsat Cikokol AKP Kharisma Arbhita Bangsa dan Direktur Lalulintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.

Pelayanan khusus Ficky Alfian (35), WP disabilitas oleh petugas Piket Samsat Aiptu Chaerul  didampingi anggota timsus Aiptu Edy Suyono dan Bripka Irwan mulai dari cek pisik kendaraan sampai pengambilan plat nomor (TNKB)

"Hari ini, kami memberikan pelayanan prioritas kepada penyandang disabilitas atas nama Bapak Ficky Alfian yang akan membayar pajak kendaraan miliknya, " jelas Aiptu Chaerul.

Terpisah ,AKP Kharisma Arbhita Bangsa selaku Kanit STNK Samsat Cikokol menyampaikan pelayanan kepada masyarakat terhadap wajib pajak dari kalangan penyandang  disabilitas terus ditingkatkan. Hal ini sebagai wujud nyata memberikan pelayanan yang terbaik yang juga mengedepankan sisi kemanusiaan kepada penyandang disabilitas untuk memberikan hak-haknya dalam mengakses layanan publik.

Hal itu sejalan dengan Undang-Undang (UU) No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yakni Pemerintah menjamin semua pelayanan publik harus mendapatkan perlakuan yang sama dan penyandang disabilitas memperoleh akomodasi yang layak dalam pelayanan publik secara optimal, wajar, bermartabat tanpa diskriminasi.

Menurut Perwira Lulusan Akpol 2012 ini, pelayanan sepenuh hati yang dilakukan oleh para anggotanya merupakan bentuk nyata pelayanan maksimal dari Samsat Cikokol Kota Tangerang kepada masyarakat berkebutuhan khusus atau penyendang disibalitas.

“Penyandang disabilitas harus memperoleh akomodasi yang layak, optimal, wajar, bermartabat dan tanpa diskriminasi. Dari waktu ke waktu Samsat Cikokol akan terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, termasuk mereka para penyandang disabilitas,” ucapnya. (bah)

Post a Comment

0 Comments