Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Resmi Kampung Restorative Justice Di Pinang, Arief: Masyarakat Dapat Kepastian Hukum

Arief R. Wismansyah, Leonard Simanjuntak 
Kombes Polisi Komarudin pada acara 
peresmian tersebut. 
(Foto: Istimewa) 



NET - Kantor Kecamatan Pinang di Jalan Sultan Ageng Tirtayasa No. 13, Kelurahan Kunciran Jaya, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, dijadikan lokasi Kampung Restorative Justice atau Kampung Keadilan Restoratif, Rabu (16/3/2022).

Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Simanjuntak meresmian Kampung Restorative Justice tersebut dihadiri oleh Walikota Tangerang Arief R. Wismansyah, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Erich Folanda, Kejari Kota Tangerang Selatan, Kejari Kabupaten Tangerang, Ketua DPRD Kota Tangerang Gatot Wibowo, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Komarudin serta Camat Pinang Syarifudin.

Walikota mengapresiasi dan mendukung program dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia yaitu Kampung Restorative Justice guna membantu masyarakat dalam kepastian hukum pada berbagai permasalahan sosial.

"Pemerintah Kota Tangerang bersama Forkopimda Kota Tangerang sangat mendukung program ini. Saya harap juga RT, RW serta tokoh masyarakat bisa terlibat dalam memanfaatkan program ini untuk semakin menjunjung tinggi rasa keadilan di tengah masyarakat," ucap Arief.

Walikota mengungkapkan sebagai bentuk dukungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang pada program Kampung Restorative Justice (RJ) ini, Pemkot akan menyiapkan Kampung RJ di 12 kecamatan.

"Hari ini, saya akan intruksikan kepada para camat se-Kota Tangerang agar menyiapkan Kampung Restorative Justice di 12 kecamatan lainnya. Jika nanti dibutuhkan oleh kejaksaan, kami sudah siap untuk masyarakat kita yang memerlukan kepastian hukum," ungkap Arief.

Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Simanjuntak mengatakan pada hari ini Kampung Restorative Justice ini diluncurkan serentak di 9 wilayah Kejaksaan Tinggi, 31 Kejaksaan Negeri di Indonesia termasuk di Kota Tangerang.

"Serentak diluncurkan oleh Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia Burhanuddin"

"Harapan dengan adanya Kampung Restorative Justice ini adalah jika ada permasalahan di masyarakat tidak semuanya harus dibawa kepengadilan. Jadi bisa diselesaikan di Kampung RJ ini secara musyawarah dan mufakat," pungkas Leonard Simanjuntak. (*/pur)

Post a Comment

0 Comments