Arief R. Wismansyah, Leonard Simanjuntak Kombes Polisi Komarudin pada acara peresmian tersebut. (Foto: Istimewa) |
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Simanjuntak meresmian
Kampung Restorative Justice tersebut dihadiri oleh Walikota Tangerang Arief R.
Wismansyah, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Erich Folanda, Kejari Kota
Tangerang Selatan, Kejari Kabupaten Tangerang, Ketua DPRD Kota Tangerang Gatot
Wibowo, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Komarudin serta Camat Pinang
Syarifudin.
Walikota mengapresiasi dan mendukung program dari Kejaksaan
Agung Republik Indonesia yaitu Kampung Restorative Justice guna membantu masyarakat
dalam kepastian hukum pada berbagai permasalahan sosial.
"Pemerintah Kota Tangerang bersama Forkopimda Kota
Tangerang sangat mendukung program ini. Saya harap juga RT, RW serta tokoh
masyarakat bisa terlibat dalam memanfaatkan program ini untuk semakin
menjunjung tinggi rasa keadilan di tengah masyarakat," ucap Arief.
Walikota mengungkapkan sebagai bentuk dukungan Pemerintah Kota
(Pemkot) Tangerang pada program Kampung Restorative Justice (RJ) ini, Pemkot
akan menyiapkan Kampung RJ di 12 kecamatan.
"Hari ini, saya akan intruksikan kepada para camat se-Kota
Tangerang agar menyiapkan Kampung Restorative Justice di 12 kecamatan lainnya.
Jika nanti dibutuhkan oleh kejaksaan, kami sudah siap untuk masyarakat kita
yang memerlukan kepastian hukum," ungkap Arief.
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Simanjuntak mengatakan
pada hari ini Kampung Restorative Justice ini diluncurkan serentak di 9 wilayah
Kejaksaan Tinggi, 31 Kejaksaan Negeri di Indonesia termasuk di Kota Tangerang.
"Serentak diluncurkan oleh Kepala Kejaksaan Agung
Republik Indonesia Burhanuddin"
"Harapan dengan adanya Kampung Restorative Justice ini
adalah jika ada permasalahan di masyarakat tidak semuanya harus dibawa
kepengadilan. Jadi bisa diselesaikan di Kampung RJ ini secara musyawarah dan
mufakat," pungkas Leonard Simanjuntak. (*/pur)
0 Comments