Sekda Kota Tangerang Herman Suwarman. (Foto: Istimewa) |
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Herman Suwarman
mengatakan masyarakat dapat memanfaatkan kegiatan ini untuk melakukan
konsultasi terkait berbagai permasalahan hukum.
"Melalui bantuan hukum ini, masyarakat bisa
berkonsultasi dengan pihak yang ahli di bidangnya terkait permasalahan hukum
yang tengah dihadapi. Dengan adanya kegiatan ini, warga Kota Tangerang semakin
cerdas mem hukumnya," ujar Sekda pada acara yang digelar secara virtual,
Jum'at (18/2/2022).
Sekda mengucapkan terima kasih kepada sejumlah Lembaga
Bantuan Hukum (LBH) yang bekerjasama dengan Pemerintah Kota Tangerang dalam
pelaksanaan kegiatan konsultasi bantuan hukum ini.
"Saya ucapkan terima kasih kepada seluruh LBH yang
bersedia ikut memfasilitasi kegiatan konsultasi hukum kali ini."
"Semoga kegiatan ini dapat membantu masyarakat kita
yang membutuhkan solusi dan bantuan hukum atas permasalahan hukum yang sedang
dihadapi," tukas Sekda.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat H. Mohamad
Rakhmansyah menjelaskan terkait pelaksanaan kegiatan konsultasi bantuan hukum
pada 2022 ini.
"Kegiatan ini akan diselenggarakan selama 5 hari
dimulai pada 21 hingga 25 Februari mendatang secara virtual dengan berkoordinasi
melalui camat dan lurah se-Kota Tangerang," jelas Rakhmansyah.
Ridwan Tanjung, SH MH dari LBH Universitas Muhammadiyah
Tangerang (UMT) mengatakan kegiatan pencerahan hukum kepada warga Kota
Tangerang penting guna meningkatkan kesadaran hukum. “Semakin luas pengetahuan
warga mengenai hukum, semakin mudah Pemerintah melaksanakan program
dicanangkan,” ucap Ridwan.
Sebagai informasi, kegiatan konsultasi bantuan hukum
keliling ini gratis bagi masyarakat Kota Tangerang. Masyarakat bisa mendaftar
melalui petugas RT/RW atau satgas P2TP2A di kantor kelurahan masing-masing
wilayah. (*/pur)
0 Comments