Kantor Lurah Rawa Buntul. (Foto: Bambang TR/TangerangNet.Com) |
"Surat keberatan
kami atas tindakan Lurah Rawa Buntu telah dikirimkan kepada Camat Serpong pada
tanggal 13 September 2021. Surat ini dengan tembusan kepada Presiden Republik
Indonesia, Komisi III DPR RI, Mendagri, MenPAN RB, Gubernur Banten, Ketua
Komisi Informasi Publik (KIP) Banten, Walikota Tangsel, dan Inspektorat Tangsel,”
ujar Legimin, SH, Kamis (18/11/2021).
Legimin menyebutkan permintaan Surat Keterangan Riwayat
tanah dari Girik letter C-437 atas nama Tb. Anikin Alijah, tidak ditanggapi
serius oleh Lurah Rawa Buntu. “Hal ini sehingga kami mengadukan tindakan Lurah
Rawa Buntu tersebut kepada Camat Serpong," tutur Legimin.
Melalui Siaran Pers yang diterima TangerangNet.Com pada
Kamis (18/11/2021), Legimin SH dari kantor Hukum Roesman, SH dan Rekan, mempermasalahkan
tidak ditanggapinya surat mereka oleh Harun yang dikirimkan pada 25 Agustus
2021, terkait Permintaan Surat Keterangan Riwayat tanah dari Girik letter C 437
atas nama Tb. Anikin Alijah.
"Lurah Rawa Buntu tidak merespon permintaan kuasa hukum
perihal permohonan surat keterangan tanah Girik letter C 437, untuk itu , kami
meminta perhatian serius dari Presiden dan Mendagri untuk dapat memberantas
para oknum PNS/ASN (Pegawai Negeri
Sipil/Aparat Sipil Negara) yang nakal," tutur Legimin. (btl)
0 Comments