Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Lurah Rawa Buntu Tak Layani Permintaan Surat Keterangan, Dilaporkan Ke Camat

Kantor Lurah Rawa Buntul.
(Foto: Bambang TR/TangerangNet.Com) 


NET - Kecewa dengan sikap Harun - Lurah Rawa Buntu, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), akibat tidak diindahkannya permohonan terkait Permintaan Surat Keterangan Riwayat tanah dari Girik Letter C-437 atas nama Tb. Anikin Alijah, Lagimin, SH mengadukan ke Camat Serpong.

 "Surat keberatan kami atas tindakan Lurah Rawa Buntu telah dikirimkan kepada Camat Serpong pada tanggal 13 September 2021. Surat ini dengan tembusan kepada Presiden Republik Indonesia, Komisi III DPR RI, Mendagri, MenPAN RB, Gubernur Banten, Ketua Komisi Informasi Publik (KIP) Banten, Walikota Tangsel, dan Inspektorat Tangsel,” ujar Legimin, SH, Kamis (18/11/2021).

Legimin menyebutkan permintaan Surat Keterangan Riwayat tanah dari Girik letter C-437 atas nama Tb. Anikin Alijah, tidak ditanggapi serius oleh Lurah Rawa Buntu. “Hal ini sehingga kami mengadukan tindakan Lurah Rawa Buntu tersebut kepada Camat Serpong," tutur Legimin.

Melalui Siaran Pers yang diterima TangerangNet.Com pada Kamis (18/11/2021), Legimin SH dari kantor Hukum Roesman, SH dan Rekan, mempermasalahkan tidak ditanggapinya surat mereka oleh Harun yang dikirimkan pada 25 Agustus 2021, terkait Permintaan Surat Keterangan Riwayat tanah dari Girik letter C 437 atas nama Tb. Anikin Alijah.

"Lurah Rawa Buntu tidak merespon permintaan kuasa hukum perihal permohonan surat keterangan tanah Girik letter C 437, untuk itu , kami meminta perhatian serius dari Presiden dan Mendagri untuk dapat memberantas para oknum PNS/ASN  (Pegawai Negeri Sipil/Aparat Sipil Negara) yang nakal," tutur Legimin. (btl)

Post a Comment

0 Comments