Gubernur Banten H. Wahidin Halim (kanan) menyaksikan penandatanganan kerjasama. (Foto: Istimewa) |
Gubernur Banten H. Wahidin Halim (WH) optimis pencegahan
korupsi di Provinsi Banten bakal lebih komprehensif, jauh lebih baik. Setelah Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pengawasan Pembangunan Keuangan dan
Pembangunan (BPKP), kini terjalin kerjasama dengan Kejaksaan Tinggi Banten
dalam rangka pencegahan tindak pidana korupsi di Provinsi Banten.
“Kita bersyukur, semua lembaga rajin membina dan mendampingi
kita (Pemerintah Provinsi Banten, red),” ungkap Gubernur WH, Kamis (7/10/2021)
Acara Penandatanganan MoU antara Kejaksaan Tinggi Banten
dengan Pemerintah Provinsi Banten
serta Penandatanganan Berita Acara Serah Terima Aset P3D
(Personel, Pendanaan, Sarana dan Prasarana, serta Dokumen) Bidang Perikanan dan
Kelautan di Pendopo Gubernur Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten
(KP-3B), Jalan Syech Nawawi Al Bantani, Curug, Kota Serang.
“Korsupgah KPK dan BPKP, sejak awal mengawal dan melakukan
pembinaan kepada Provinsi Banten. MoU dengan Kejati akan lebih komprehensif
karena tidak hanya satu bidang tapi dari perencanaan, pelaksanaan, dan
pengawasan,” tuturnya.
Gubernur WH mengaku pihaknya menyambut baik kehadiran KPK,
BPK, BPKP hingga Kejati Banten. Inspektorat Pemprov Banten memiliki
keterbatasan personil.
“Idealnya, kita butuh 100 orang lebih inspektur, dari
pembinaan KPK baru sekitar 30 orang. Kita bersyukur, semua lembaga rajin
membina dan mendampingi kita (Pemprov Banten, red),” ungkap Gubernur WH.
“Ini adalah stakeholder (para pemangku kepentingan) good
governance. Kita harus buka ruang-ruang kerjasama. Saya bersyukur, kita jangan
menolak kehadiran mereka,” ucapnya.
Dikatakan, dalam sistem penganggaran ada mekanismenya. Ada
TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah), dan ada kesepakatannya. Ada level kebijakan
dan level implementasi.
“Insyaallah Provinsi Banten jauh lebih baik,” ungkap
Gubernur WH.
Dalam laporannya Plt. Sekda Provinsi Banten Muhtarom
mengungkapkan dari 18 pelabuhan perikanan yang tertuang dalam Keputusan Menteri
Kelautan dan Perikanan Nomor 6/Kepmen-KP/2018 tentang Rencana Induk Pelabuhan
Perikanan Nasional (RIPPN) 1 pelabuhan perikanan (PPN Karangantu) menjadi
kewenangan Pusat. Sisanya, 17 pelabuhan perikanan menjadi kewenangan Pemprov Banten, 2 di
antaranya sudah melakukan proses P3D yaitu Pelabuhan Perikanan Binuangeun
Kabupaten Lebak dan Pelabuhan Perikanan Cituis Kabupaten Tangerang.
“Hari ini dilakukan Penandatanganan P3D untuk 2 pelabuhan
perikanan di Kabupaten Tangerang, 6 pelabuhan perikanan di Kabupaten Serang,
dan 7 pelabuhuan perikanan di Kabupaten Pandeglang,” ungkapnya.
Sebagai informasi, P3D Kabupaten Tangerang terdiri atas 2
lokasi dengan 3 bidang tanah seluas 3.965 meter persegi senilai Rp 56.430.000.
Gedung dan bangunan sejumlah 6 bangunan dengan luas 3.552 meter persegi senilai
Rp 2.672.912.295. P3D Kabupaten Serang terdiri dari 6 lokasi dengan 6 bidang
tanah seluas 22.354 meter persegi senilai Rp 55.400.001.
Gedung dan bangunan sejumlah 12 bangunan dengan luas 2.323 meter
persegi senilai Rp 6.787.913.794. P3D Kabupaten Pandeglang terdiri dari 7
lokasi dengan 9 bidang tanah seluas 68.625 meter persegi senilai Rp
2.566.580.000. Gedung dan bangunan sejumlah 39 bangunan dengan luas 6.196 meter
persegi senilai Rp 5.669.500.597. Selanjutnya jalan irigasi dan jaringan
sejumlah 28, luas bangunan 2.489 meter persegi senilai Rp. 2.874.359.808,22.
(*/pur)
0 Comments