Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Pemprov dan Kejati Banten Kerjasama Pencegahan Tindak Pidana Korupsi

Gubernur Banten H. Wahidin Halim (kanan)
menyaksikan penandatanganan kerjasama.
(Foto: Istimewa)  


NET - Pemerintah Provinsi Banten menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dalam pencegahan tidak pidana korupsi. Kerjasama ini merupakan jalinan kerjasama yang pertama di Indonesia antara Pemerintah Provinsi dengan Kejaksaan Tinggi. Kerjasama ini juga disertai kerjasama Pemerintah Kabupaten/Kota dan Kejaksaan Negeri se-Provinsi Banten.

Gubernur Banten H. Wahidin Halim (WH) optimis pencegahan korupsi di Provinsi Banten bakal lebih komprehensif, jauh lebih baik. Setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pengawasan Pembangunan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kini terjalin kerjasama dengan Kejaksaan Tinggi Banten dalam rangka pencegahan tindak pidana korupsi di Provinsi Banten.

“Kita bersyukur, semua lembaga rajin membina dan mendampingi kita (Pemerintah Provinsi Banten, red),” ungkap Gubernur WH, Kamis (7/10/2021)

Acara Penandatanganan MoU antara Kejaksaan Tinggi Banten dengan Pemerintah Provinsi Banten

serta Penandatanganan Berita Acara Serah Terima Aset P3D (Personel, Pendanaan, Sarana dan Prasarana, serta Dokumen) Bidang Perikanan dan Kelautan di Pendopo Gubernur Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP-3B), Jalan Syech Nawawi Al Bantani, Curug, Kota Serang.

“Korsupgah KPK dan BPKP, sejak awal mengawal dan melakukan pembinaan kepada Provinsi Banten. MoU dengan Kejati akan lebih komprehensif karena tidak hanya satu bidang tapi dari perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan,” tuturnya.

Gubernur WH mengaku pihaknya menyambut baik kehadiran KPK, BPK, BPKP hingga Kejati Banten. Inspektorat Pemprov Banten memiliki keterbatasan personil.

“Idealnya, kita butuh 100 orang lebih inspektur, dari pembinaan KPK baru sekitar 30 orang. Kita bersyukur, semua lembaga rajin membina dan mendampingi kita (Pemprov Banten, red),” ungkap Gubernur WH.

“Ini adalah stakeholder (para pemangku kepentingan) good governance. Kita harus buka ruang-ruang kerjasama. Saya bersyukur, kita jangan menolak kehadiran mereka,” ucapnya.

Dikatakan, dalam sistem penganggaran ada mekanismenya. Ada TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah), dan ada kesepakatannya. Ada level kebijakan dan level implementasi.

“Insyaallah Provinsi Banten jauh lebih baik,” ungkap Gubernur WH.

Dalam laporannya Plt. Sekda Provinsi Banten Muhtarom mengungkapkan dari 18 pelabuhan perikanan yang tertuang dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 6/Kepmen-KP/2018 tentang Rencana Induk Pelabuhan Perikanan Nasional (RIPPN) 1 pelabuhan perikanan (PPN Karangantu) menjadi kewenangan Pusat. Sisanya, 17 pelabuhan perikanan  menjadi kewenangan Pemprov Banten, 2 di antaranya sudah melakukan proses P3D yaitu Pelabuhan Perikanan Binuangeun Kabupaten Lebak dan Pelabuhan Perikanan Cituis Kabupaten Tangerang.

“Hari ini dilakukan Penandatanganan P3D untuk 2 pelabuhan perikanan di Kabupaten Tangerang, 6 pelabuhan perikanan di Kabupaten Serang, dan 7 pelabuhuan perikanan di Kabupaten Pandeglang,” ungkapnya.

Sebagai informasi, P3D Kabupaten Tangerang terdiri atas 2 lokasi dengan 3 bidang tanah seluas 3.965 meter persegi senilai Rp 56.430.000. Gedung dan bangunan sejumlah 6 bangunan dengan luas 3.552 meter persegi senilai Rp 2.672.912.295. P3D Kabupaten Serang terdiri dari 6 lokasi dengan 6 bidang tanah seluas 22.354 meter persegi senilai Rp 55.400.001.

Gedung dan bangunan sejumlah 12 bangunan dengan luas 2.323 meter persegi senilai Rp 6.787.913.794. P3D Kabupaten Pandeglang terdiri dari 7 lokasi dengan 9 bidang tanah seluas 68.625 meter persegi senilai Rp 2.566.580.000. Gedung dan bangunan sejumlah 39 bangunan dengan luas 6.196 meter persegi senilai Rp 5.669.500.597. Selanjutnya jalan irigasi dan jaringan sejumlah 28, luas bangunan 2.489 meter persegi senilai Rp. 2.874.359.808,22. (*/pur)

 

Post a Comment

0 Comments