Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Laporan Dugaan Politik Uang Sachrudin Dihentikan, Netralitas Bawaslu Akan Diuji Di DKPP

Saripudin (membelakangi lensa) pelapor, saat 
diklarifikasi kedua kalinya di kantor Bawaslu 
yang didampingi oleh Abdul Syukur Yakub. 
                                (Foto: Istimewa)  


NET – Laporan dugaan politik uang  yang dilakukan oleh H. Sachrudin –  calon Walikota Tangerang 2024-209 dihentikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang. Dengan dihentikan laporan ini, komisioner Bawaslu Kota Tangerang akan dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta.

Tanda dihentikan laporan tersebut setelah Saripudin, warga Pinang, Kota Tangerang, sebagai pelapor dugaan politik uang tersebut, menerima surat dari Bawaslu tertanggal 21, Oktober 2024 yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Kota Tangerang Komarulloh. Disebutkan dalam surat tersebut Terlapor/Pelaku SRD tidak ditindaklanjuti dengan alasan “Temuan tidak terbukti sebagai pelanggaran tindak pidana Pemilihan”.

Atas tidak dilanjutkan laporan tesebut mendapat tanggapan dari Tim Hukum Pasangan Walikota dan Wakil Walikota Tangerang 2024-2029 Faldo Maldini dan Muhammad Fadhlin Akbar (Faldo-Fadhlin) yang terdiri atas Syafril Elain, RB sebagai ketua dan dua anggota Nur Mawardi, SH, MH, dan Abdul SyukurYakub, SH, MH.

“Kami menilai komisioner Bawaslu Kota Tangerang tidak bekerja secara professional dan tidak independen. Kami meragukan netralitas komisioner Bawaslu Kota Tangerang,” ujar Abdul Syukur Yakub kepada wartawan di Pinang, Selasa (22/10/2024).

Abdul Syukur Yakub menyebutkan tanda komisioner bekerja tidak professional yakni dalam surat disebutkan Terlapor/Pelaku SRD. “Kami tidak pernah melaporkan SRD ke Bawaslu Kota Tangerang. Kami melaporkan adalah Bapak Sachrudin yakni calon Walikota Tangerang. Kalau memang mau disingkat nama seseorang harus disebutkan nama jelas setelah itu baru disingkat,” tutur Syukur.

Penulisan nama dengan singkatan, kata Syukur, tidak perlu dilakukan karena surat dikirim secara tertutup yang tidak diketahui orang lain kecuali penerima surat. “Ini salah satu perlindungan yang dilakukan komisioner Bawaslu kepada terlapor. Ini sebagai tanda-tanda tidak netralnya Bawaslu,” ucap Syukur.

Sedangkan Syafril Elain menyebutkan pelapor dan tim hukum saat berkomunikasi dengan Bawaslu bila masih kurang saksi, siap akan ditambah. “Saat melapor ke Bawaslu, kami sudah sampai bukti. Bahkan bila jumlah saksi kurang, kami akan tambahkan orangnya. Tapi, Bawaslu merasa sudah cukup,” ujar Syafril mantan Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Tangerang.

Syafril Elain mengatakan saat terlapor diperiksa dan membantah tuduhan tersebut, itu hal biasa. “Pengalaman saya dua kali jadi komisioner Panwaslu, terlapor selalu membantah tuduhan. Bahkan ada terlapor sudah dijadikan tersangka oleh Polres (Gakkumdu-red) tetap membantah. Namun, hakim di pengadilan menghukumnya telah melanggar pidana Pemilu dan dihukum satu tahun dan enam bulan penjara,” ungkap Syafril.

Oleh karena itu, kata Syafril, Tim Hukum Faldo-Fadhlin mempertimbangkan penghentian dugaan politik uang tersebut akan diuji netralitas komisioner di DKKP Jakarta. “Ya, kami mempertimbangkan akan melaporkan komisioner Bawaslu ke DKPP,” ucap Syafril.

Sementara itu, Andreas Pamungkas – yang dipanggil dua kali oleh Bawaslu Kota Tangerang, merasa heran penghentian laporan tersebut.  

“Kami menghormati hasil pemeriksaan dari sentra Gakkumdu dan Bawaslu Kota Tangerang.  Bagi kami ini adalah tentang menjalankan kewajiban untuk memperjuangkan proses demokrasi yang adil, dan bersih melalui prosedur yang bermartabat serta sesuai mekanisme yang diatur dalam undang-undang,” imbuh Andreas.

“Atas dasar hal tersebut, kami melaporkan hal-hal yang menurut perspektif kami perlu dikoreksi lewat penegakan aturan. Karena warga Tangerang berhak mendapatkan kepemimpinan kota yang lahir dari proses Pilkada yang bersih dan bermartabat,” tutur Andreas yang dipercaya sebagai Direktur Pemenangan Faldo-Fadhlin. (*/pur)

 


Post a Comment

0 Comments