Saripudin (membelakangi lensa) pelapor, saat diklarifikasi kedua kalinya di kantor Bawaslu yang didampingi oleh Abdul Syukur Yakub. (Foto: Istimewa) |
Tanda dihentikan laporan tersebut setelah Saripudin, warga
Pinang, Kota Tangerang, sebagai pelapor dugaan politik uang tersebut, menerima
surat dari Bawaslu tertanggal 21, Oktober 2024 yang ditandatangani oleh Ketua
Bawaslu Kota Tangerang Komarulloh. Disebutkan dalam surat tersebut Terlapor/Pelaku
SRD tidak ditindaklanjuti dengan alasan “Temuan tidak terbukti sebagai
pelanggaran tindak pidana Pemilihan”.
Atas tidak dilanjutkan laporan tesebut mendapat tanggapan
dari Tim Hukum Pasangan Walikota dan Wakil Walikota Tangerang 2024-2029 Faldo
Maldini dan Muhammad Fadhlin Akbar (Faldo-Fadhlin) yang terdiri atas Syafril
Elain, RB sebagai ketua dan dua anggota Nur Mawardi, SH, MH, dan Abdul
SyukurYakub, SH, MH.
“Kami menilai komisioner Bawaslu Kota Tangerang tidak bekerja
secara professional dan tidak independen. Kami meragukan netralitas komisioner
Bawaslu Kota Tangerang,” ujar Abdul Syukur Yakub kepada wartawan di Pinang,
Selasa (22/10/2024).
Abdul Syukur Yakub menyebutkan tanda komisioner bekerja
tidak professional yakni dalam surat disebutkan Terlapor/Pelaku SRD. “Kami
tidak pernah melaporkan SRD ke Bawaslu Kota Tangerang. Kami melaporkan adalah
Bapak Sachrudin yakni calon Walikota Tangerang. Kalau memang mau disingkat nama
seseorang harus disebutkan nama jelas setelah itu baru disingkat,” tutur
Syukur.
Penulisan nama dengan singkatan, kata Syukur, tidak perlu
dilakukan karena surat dikirim secara tertutup yang tidak diketahui orang lain
kecuali penerima surat. “Ini salah satu perlindungan yang dilakukan komisioner
Bawaslu kepada terlapor. Ini sebagai tanda-tanda tidak netralnya Bawaslu,” ucap
Syukur.
Sedangkan Syafril Elain menyebutkan pelapor dan tim hukum
saat berkomunikasi dengan Bawaslu bila masih kurang saksi, siap akan ditambah. “Saat
melapor ke Bawaslu, kami sudah sampai bukti. Bahkan bila jumlah saksi kurang,
kami akan tambahkan orangnya. Tapi, Bawaslu merasa sudah cukup,” ujar Syafril
mantan Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Tangerang.
Syafril Elain mengatakan saat terlapor diperiksa dan
membantah tuduhan tersebut, itu hal biasa. “Pengalaman saya dua kali jadi komisioner
Panwaslu, terlapor selalu membantah tuduhan. Bahkan ada terlapor sudah dijadikan
tersangka oleh Polres (Gakkumdu-red) tetap membantah. Namun, hakim di pengadilan
menghukumnya telah melanggar pidana Pemilu dan dihukum satu tahun dan enam
bulan penjara,” ungkap Syafril.
Oleh karena itu, kata Syafril, Tim Hukum Faldo-Fadhlin
mempertimbangkan penghentian dugaan politik uang tersebut akan diuji netralitas
komisioner di DKKP Jakarta. “Ya, kami mempertimbangkan akan melaporkan
komisioner Bawaslu ke DKPP,” ucap Syafril.
Sementara itu, Andreas Pamungkas – yang dipanggil dua kali
oleh Bawaslu Kota Tangerang, merasa heran penghentian laporan tersebut.
“Kami menghormati hasil pemeriksaan dari sentra Gakkumdu dan
Bawaslu Kota Tangerang. Bagi kami ini
adalah tentang menjalankan kewajiban untuk memperjuangkan proses demokrasi yang
adil, dan bersih melalui prosedur yang bermartabat serta sesuai mekanisme yang
diatur dalam undang-undang,” imbuh Andreas.
“Atas dasar hal tersebut, kami melaporkan hal-hal yang
menurut perspektif kami perlu dikoreksi lewat penegakan aturan. Karena warga Tangerang
berhak mendapatkan kepemimpinan kota yang lahir dari proses Pilkada yang bersih
dan bermartabat,” tutur Andreas yang dipercaya sebagai Direktur Pemenangan
Faldo-Fadhlin. (*/pur)
0 Comments