Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyampaikan kepada pers. (Foto: Istimewa) |
"Setelah dilakukan audit penyidikan. Berkaitan dengan
kasus tersebut ditemukan adanya penyidikan yang tidak profesional yang
dilakukan oleh Polsek Percut Sei Tuan, Medan. Sehingga per 12 Oktober 2021,
Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan dicopot. Dicopot jabatannya oleh
Kapolrestabes Medan," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Jakarta,
Rabu (13/10/2021).
Argo mengatakan pemeriksaan masih terus dilakukan dengan
melakukan pemeriksaan terhadap Kapolsek Percut Sei Tuan.
Kasus itu berawal dari video viral keributan antara seorang
pedagang wanita (LG) dengan pria yang diduga sebagai preman (BS) pada 5
September 2021. Polisi telah menangkap BS yang diduga melakukan penganiayaan
terhadap LG. Meski BS sudah ditangkap, kasus ini belum juga usai.
BS melaporkan LG karena merasa dirinya juga dipukul. Polisi
melakukan penyelidikan terkait pemukulan itu. Setelah menemukan bukti yang
cukup, polisi menetapkan LG sebagai tersangka.
Dalam surat panggilan terhadap LG, tertera jelas status
tersangka terhadap LG. Surat itu menyebut LG sebagai tersangka dan dijerat
pasal 170 subs pasal 351 ayat (1) KUHP. (*/pur)
0 Comments