Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Sidang Praperadilan Ustadz Yahya Waloni Kepada Bareskrim Polri Digelar

Tim kuasa hukum Ustadz Yahya Waloni 
tampil melakukan pembelaan di ruang sidang. 
(Foto: Istimewa)  



NET - Sidang pertama gugatan Praperadilan Ustadz Yahya Waloni (YW) melalui kuasa hukumnya terhadap Bareskrim Polri terkait penangkapan dan penahanan Ustadz Yahya Waloni atas dugaan tindak pidana penistaan agama.

Menurut Dahlan Pido, SH. MH, salah seorang anggota tim kuasa hukum Ustadz Yahya Waloni, dalam Siaran Pers yang diterima TangerangNet.Com pada Rabu (22/9/2021) petang, sidang Gugatan Praperadilan Ustadz Yahya Waloni telah digelar pada Senin, 20 September 2021 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Dalam sidang pertama tersebut, Pido mengatakan penangkapan dan penahanan serta penetapan tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri terhadap Ustadz Yahya Waloni adalah bertentangan dan melanggar hukum. Oleh karena Ustadz Yahya Waloni belum pernah diperiksa dan dipanggil sebagai saksi sebelumnya. 

Saat sidang dibuka oleh Hakim tunggal Andry Widya Laksono dan sebelum pembacaan gugatan oleh kuasa Hukum Ustadz Yahya Waloni, Hakim membacakan surat Ustadz Yahya Waloni yang dibuat, 13 September 2021, yang materi suratnya berisi mencabut prapedailan yang diajukan pada 7 September 2021, karena kuasa hukum yang mengajukan Praperadilan sudah dicabut sejak 6 September 2021 yang lalu.

Ustadz Yahya Waloni dalam surat yang dibacakan oleh Hakim Andry Widya Laksono itu, terkait dengan surat tersebut Hakim yang memeriksa perkara ini menskor sidang Praperadilan tersebut selama 1 jam untuk berkoordinasi dengan Bareskrim Polri karena tidak adanya kesesuaian antara pencabutan dan kuasa yang dicabut.

Dalam surat tersebut, Ustadz Yahya Waloni mengemukakan pengajuan gugatan Praperadilan  yang diajukan tidak pernah dibicarakan dan dikonsultasikan dengannya. Padahal pada saat itu Ustadz Yahya Waloni sedang dirawat di rumah sakit. (btl)

Post a Comment

0 Comments