![]() |
Tim kuasa hukum Ustadz Yahya Waloni tampil melakukan pembelaan di ruang sidang. (Foto: Istimewa) |
Menurut Dahlan Pido, SH. MH, salah seorang anggota tim kuasa
hukum Ustadz Yahya Waloni, dalam Siaran Pers yang diterima TangerangNet.Com
pada Rabu (22/9/2021) petang, sidang Gugatan Praperadilan Ustadz Yahya Waloni
telah digelar pada Senin, 20 September 2021 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta
Selatan.
Dalam sidang pertama tersebut, Pido mengatakan penangkapan
dan penahanan serta penetapan tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri terhadap
Ustadz Yahya Waloni adalah bertentangan dan melanggar hukum. Oleh karena Ustadz
Yahya Waloni belum pernah diperiksa dan dipanggil sebagai saksi
sebelumnya.
Saat sidang dibuka oleh Hakim tunggal Andry Widya Laksono
dan sebelum pembacaan gugatan oleh kuasa Hukum Ustadz Yahya Waloni, Hakim
membacakan surat Ustadz Yahya Waloni yang dibuat, 13 September 2021, yang
materi suratnya berisi mencabut prapedailan yang diajukan pada 7 September
2021, karena kuasa hukum yang mengajukan Praperadilan sudah dicabut sejak 6 September
2021 yang lalu.
Ustadz Yahya Waloni dalam surat yang dibacakan oleh Hakim Andry
Widya Laksono itu, terkait dengan surat tersebut Hakim yang memeriksa perkara
ini menskor sidang Praperadilan tersebut selama 1 jam untuk berkoordinasi
dengan Bareskrim Polri karena tidak adanya kesesuaian antara pencabutan dan
kuasa yang dicabut.
Dalam surat tersebut, Ustadz Yahya Waloni mengemukakan
pengajuan gugatan Praperadilan yang diajukan tidak pernah dibicarakan dan
dikonsultasikan dengannya. Padahal pada saat itu Ustadz Yahya Waloni sedang
dirawat di rumah sakit. (btl)
0 Comments