Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

FKMTI: Rocky Gerung Dilibas, Konglomerat Rampas Tanah Rakyat Dibiarkan Bebas

Rocky Gerung.
(Foto: Istimewa) 


NET - Ketua Forum Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI) SK Budiardjo menilai polemik kasus tanah Rocky Gerung hanyalah untuk mengalihkan isu penyelesaian masalah perampasan tanah rakyat saja yang dilakukan oleh konglomerat. Buktinya, Perintah Presiden untuk selesaikan konflik masalah lahan dan berantas beking mafia tanah sampai saat ini belum membuahkan hasil.

"Polemik tanah Rocky Gerung dengan PT Sentul City Tbk, sepertinya hanya untuk mengalihkan masalah kasus tanah yang lebih besar,” ujar Budiardjo kepada wartawan Jakarta, Kamis (15/9/2021).

Budiardjo mengatakan banyak perampasan tanah rakyat oleh konglomerat. Perusahaan mengklaim punya HGU (Hak Guna Usaha) atau HGB (Hak Guna Bangunan) di atas tanah rakyat. Padahal belum ada proses jual beli kepada pemilik tanah yang sah.

“Ini hanya mengalihkan isu, agar perintah Presiden Joko Widodo untuk selesaikan konflik lahan dan berantas dan tangkap beking mafia tanah tidak terlaksana," ungkap Budiardjo.  

Menurut Budi, meskipun-bukti perampasan tanah oleh konglomerat sudah lengkap namun institusi terkait belum menindak komplotan mafia. "FKMTI sudah melaporkan perampasan tanah yang dilakukan pengembang dengan bukti-bukti lengkap ke sejumlah lembaga negara. Tapi belum ada tindakan nyata. Beda dengan kasus Rocky Gerung yang sangat Hebron (heboh) di medsos. Kenapa kalau rakyat biasa yang jadi korban dan pelakunya konglomerat dibiarkan,” tutur Budiardjo dengan nada tanya.

Budiardjo menjelaskan banyak tanah SHM (Sertipikat Hak Milik) maupun girik milik rakyat jadi sasaran mafia tanah. Tanpa proses jual beli, di atas tanah milik rakyat bisa terbit HGU atau HGB atas nama perusahaan.

Dalam beberapa kasus, kata Budiardjo, perusahaan hanya bermodal Surat Ijin Penunjukkan Penggunaan Tanah (SIPPT) untuk menekan rakyat agar menjual dengan harga murah, atau menyeret rakyat ke pengadilan. Padahal, banyak korban perampasan sudah memiliki surat kepemilikan tanah baik berupa girik maupun sertipikat.

"Para korban perampasan tanah yang tergabung dalam FKMTI siap adu data kepemilikan tanah secara terbuka, disiarkan langsung media massa atau medsos. Bahkan, kami siap dipenjara kalau bukti kami palsu. Sebaliknya, jika pihak perampas tanah tidak bisa tunjukkan beli tanah dari siapa, kapan  mereka beli tanah kami, segera tangkap, dan kembalikan hak tanah kami," tuturnya.  

Budiardjo berharap perintah Presiden Joko Widodo untuk memberantas mafia tanah dan beking-bekingnya dilaksanakan. Jadi, aneh jika para pendukung Presiden hanya bersuara nyaring soal kasus Rocky Gerung dan Sentul City. Sebab, banyak juga relawan Jokowi yang jadi korban perampasan tanah.

"Para pendukung Jokowi seharusnya juga bersuara perampasan tanah rakyat yang dilakukan oleh konglomerat. Membela hak-hak rakyat. Jika tidak, (kata Bang Yanes - Ketua WLJ), Pak Jokowi bisa dibenci pendukungnya sendiri dan seluruh rakyat," ucapnya. (btl)

Post a Comment

0 Comments