![]() |
Benih lobster disimpan dalam dus styrofoam diangkut mobil losbak. (Foto: Dade Fachri/TangerangNet.Com) |
Disebutkan, UJ yang berperan membawa dan menyerahkan benih
lobster ke pembeli di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Pelabuhan Muara Angke,
dapat bayaran sebesar Rp 2 juta. NU berperan sebagai kernet yang menemani Ujang Kurniawan membawa benih lobster dan RE
adalah penerima benih lobster dari Ujang (utusan pihak pembeli) dan dibayar
sebesar Rp. 2.500.000.
Berawal dari informasi masyarakat perihal adanya yang
melakukan usaha perikanan yang tidak memenuhi perizinan berusaha di Wilayah
Muara Angke, Jakarta Utara. Selanjutnya pada hari Sabtu (10/7/2021) yang lalu,
Unit Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa yang dipimpin Ipda Sukis Wibowo
melakukan Penyelidikan di Wilayah Pelabuhan Muara Angke.
Sementara itu, Kapolsek Kawasan Sunda Kelapa AKP Seto
Handoko mengungkapkan pada Minggu (11/7/2021) yang lalu, ketika Unit Reskrim
berada di depan Gudang Naga Laut Bersinar, Jalan Pendaratan Udang melihat dua mobil yang dicurigai sedang memindahkan
barang berupa dus styrofoam, ketika dus styrofoam dibuka didapati beberapa
plastik yang berisikan benih Lobster.
"Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal
92 Jo Pasal 26 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2020 Tentang perubahan atas UU No. 45
Tahun 2009 tentang Perikanan dan Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) UU No. 31 Tahun
2004 tentang Perikanan dan pasal 55 KUHP karena telah menyelundupkan benih lobster
tanpa ijin sejumlah kurang lebih 61.000 ekor, dengan estimasi nilai per ekor
Rp. 100 ribu di pasaran," kata Seto, Senin (12/7/2021).
Selanjutnya pihak pengirim dan penerima beserta Barang Bukti
(BB) diamankan dan dibawa ke Polsek Kawasan Sunda Kelapa guna pemeriksaan lebih
lanjut. (dade)
0 Comments