![]() |
Ilustrasi, salah satu hotel di Tangsel. (Foto: Istimewa) |
"Kami paham rekan-rekan pelaku usaha di semua sektor
pariwisata sangat terpukul dengan pemberlakukan PPKM Darurat ini. Namun sebagai
bentuk tanggung jawab kita bersama, mari kita patuhi dan ikuti aturan Pemerintah
dalam menekan dan mengendalikan penyebaran Covid 19 ini," ujar Plt Kepala
Dinas Pariwisata Kota Tangsel Heru Agus, Selasa (13/7/2021).
Heru Agus mengatakan pelaku usaha hendaknya saling bahu
membahu guna memutus rantai penularan Covid 19. “Kalau kita semua tidak kompak
mengikuti aturan Pemerintah, maka pemberlakuan PPKM Darurat ini tidak akan
cepat selesai dan akan kembali diperpanjang. Sebab pemyebaran Covid-19 saat ini
masih belum terputus mata rantainya," ujar Heru Agus.
Dinas Pariwisata berharap, kata Heru Agus, jangan ada main
kucing-kucingan di antara para pelaku usaha pariwisata seperti yang satu tutup
jam 8 malam, sementara yang lainnya masih coba-coba buka. Atau yang satunya
take away sementara yang lain masih memberikan layanan makan di tempat. Hal
seperti itu yang namanya tidak kompak.
"Saya berharap meski berat, yuk kita bantu Pemerintah
dalam pelaksanaan PPKM Darurat. Protokol kesehatan dan 5-M, agar kita bisa
segera menangani dan mengendalikan penyebaran Covid-19. Minimal seperti sebelum
pemberlakukan PPKM Darurat," tuturnya.
Heru Agus percaya kepada semua rekan-rekan para pelaku usaha
pariwisata di Kota Tangsel akan dapat memahami dan mendukung pelaksanaan PPKM
Darurat ini.
Dan dalam klausul Surat Edaran Walikota Tangsel tersebut
pada angka 2, disebutkan bahwa
"Surat Edaran Walikota Tangsel ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dari Surat Edaran Walikota Tangerang Selatan Nomor 443/2297/Huk tentang
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019
(Covid-19) sebelumnya.
"Yuk, kita patuhi 5-M, jam operasional sampai dengan pukul
20.00 WIB serta bagi warung makan dan kafe hanya memberikan layanan take away
atau delivery," pungkas Heru Agus. (btl)
0 Comments