Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Hotel Dan Restoran Di Kota Tangsel, Dilarang Adakan Resepsi Pernikahan

Ilustrasi, salah satu hotel di Tangsel. 
(Foto: Istimewa)   



NET - Para pelaku usaha pariwisata khususnya hotel dan restoran sesuai dengan Surat Edaran Walikota Tangerang Selatan (Tangsel), mulai pada 12 Juli 2021 untuk meniadakan kegiatan resepsi pernikahan.

"Kami paham rekan-rekan pelaku usaha di semua sektor pariwisata sangat terpukul dengan pemberlakukan PPKM Darurat ini. Namun sebagai bentuk tanggung jawab kita bersama, mari kita patuhi dan ikuti aturan Pemerintah dalam menekan dan mengendalikan penyebaran Covid 19 ini," ujar Plt Kepala Dinas Pariwisata Kota Tangsel Heru Agus, Selasa (13/7/2021).

Heru Agus mengatakan pelaku usaha hendaknya saling bahu membahu guna memutus rantai penularan Covid 19. “Kalau kita semua tidak kompak mengikuti aturan Pemerintah, maka pemberlakuan PPKM Darurat ini tidak akan cepat selesai dan akan kembali diperpanjang. Sebab pemyebaran Covid-19 saat ini masih belum terputus mata rantainya," ujar Heru Agus.

Dinas Pariwisata berharap, kata Heru Agus, jangan ada main kucing-kucingan di antara para pelaku usaha pariwisata seperti yang satu tutup jam 8 malam, sementara yang lainnya masih coba-coba buka. Atau yang satunya take away sementara yang lain masih memberikan layanan makan di tempat. Hal seperti itu yang namanya tidak kompak.

"Saya berharap meski berat, yuk kita bantu Pemerintah dalam pelaksanaan PPKM Darurat. Protokol kesehatan dan 5-M, agar kita bisa segera menangani dan mengendalikan penyebaran Covid-19. Minimal seperti sebelum pemberlakukan PPKM Darurat," tuturnya.

Heru Agus percaya kepada semua rekan-rekan para pelaku usaha pariwisata di Kota Tangsel akan dapat memahami dan mendukung pelaksanaan PPKM Darurat ini.

Dan dalam klausul Surat Edaran Walikota Tangsel tersebut pada angka 2,  disebutkan bahwa "Surat Edaran Walikota Tangsel ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran Walikota Tangerang Selatan Nomor 443/2297/Huk tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebelumnya.

"Yuk, kita patuhi 5-M, jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB serta bagi warung makan dan kafe hanya memberikan layanan take away atau delivery," pungkas Heru Agus. (btl)

Post a Comment

0 Comments