![]() |
Andika Hazrumy. (Foto: Istimewa) |
"Betul, kami telah menginstruksikan seluruh
kepengurusan Karang Taruna di Banten untuk membentuk relawan PPKM di tingkat RT
dan RW dan kelurahan," ujar Andika yang juga Wakil Gubernur Banten saat
dikonfirmasi melalui telepon, Jumat (9/7/2021) malam.
Dikatakan Andika, instruksinya tersebut dimaksudkan agar
terselenggaranya pencegahan dan penanganan Covid-19 pada tingkat desa/kelurahan/RW/RT
secara lebih efektif dan masif. Pembentukan relawan PPKM oleh Karang Taruna ini,
ditujukan agar terjadinya peran aktif generasi muda Karang Taruna karena
pelaksananya adalah Relawan Karang Taruna tingkat desa/kelurahan/RW/RT.
“Jika dibutuhkan, dapat membentuk atau mendirikan posko
dengan berkoordinasi dan/atau arahan dari Satgas Covid-19 setempat. Peran
Karang Taruna dapat berupa menyiapkan peralatan, bahan dan fasilitas yang
digunakan untuk operasional posko,” paparnya.
Relawan PPKM Karang Taruna, kata Andika, ditugasi untuk
memberikan edukasi ke masyarakat tentang Covid-19 berupa penyampaikan informasi
terkait dengan gejala, cara penularan, dan pencegahan Covid-19 sesuai protokol
kesehatan dan standart WHO. Adapun cara penyampaian informasinya dapat berupa
pamflet, poster, spanduk, brosur, baliho, radio komunitas, pengeras suara di
tempat ibadah, keliling desa, dan media sosial.
“Jika menemukan warga yang mengalami gejala, relawan PPKM
Karang Taruna ini akan segera lapor kepada Satgas Covid-19. hingga bersama
Puskesmas mendata penduduk rentan sakit seperti yang berusia lanjut, balita,
dan orang yang memiliki penyakit menahun atau penyakit bawaan,” kata Andika.
Berikutnya, imbuh Andika, relawan PPKM Karang Taruna ini
ditugaskan membantu Satgas Covid-19 menyiapkan Ruang Isolasi yang biasanya
dibangun Satgas Covid 19 di sekolah, tempat ibadah, balai desa, atau rumah
warga yang dipinjamkan. Relawan PPKM Karang Taruna juga diminta memastikan
tersedianya sarana mandi, cuci, dan kakus (MCK) di Ruang Isolasi tersebut.
“Semuanya (diinstrusikan dilakukan), sampai memastikan
tempat tidur yang layak, pasokan penerangan dan air bersih yang cukup, papan
informasi mengenai pencegahan dan penanganan Covid-19,” imbuhnya.
Andika menjelaskan dalam menerbitkan instruksinya tersebut,
pihaknya juga telah menerbitkan SOP atau standar operasi prosedur pelaksanaan
instruksi.
Selain hal-hal yang sudah diungkapkannya tadi, kata dia, SOP
juga mengatur sampai kepada tugas
menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau cairan
pembersih tangan (hand sanitizer) di tempat umum. hingga menyemprotkan
disinfektan di tempat-tempat umum seperti di sekolah/PAUD, pasar, tempat-tempat
ibadah, balai desa, polindes, dan poskesdes. (*/pur)
0 Comments