Saat belangsungnya diskusi dan para nara sumber menyampaikan paparannya. (Foto: Istimewa) |
Polda Banten melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) di
ruang vicon Polda Banten, Selasa (29/6/2021) dengan menghadirkan Pemateri KH
Embay Mulya Syarif sebagai pemilik Ponpes Tahfiz Darul Hamid, Dra Psy. Kurniatin
Koswara Psikolog Klinis , Dr Ade Fartini dari UIN SMH Banten, Dra Hj. Sitti
Ma'ani Nina, M. Si Ketua DP3AKKB, Provinsi Banten dan Dirreskrimum Polda Banten
Kombes Pol Ade Rahmat Idnal.
Kombes Pol Ade Rahmat Idnal mengatakan berdasarkan data selama
kurun waktu 2019 sampai dengan 2021 telah terjadi 571 kasus dan 293
penyelesaian perkara, tindak persetubuhan dan pencabulan anak dibawah umur
sebanyak 458 kasus dan penyelesaian 237 kasus, serta tindak pidana kekerasan
dalam rumah tangga Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sebanyak 98 kasus dengan
penyelesaian 48 kasus dan tindak kekerasan terhadap anak sebanyak 15 kasus dan
penyelesaian 8 kasus.
"Sebagai upaya untuk mendorong tumbuhnya Kelompok Peduli
Lingkungan Rawan Kejahatan terhadap anak dan perempuan di wilayah hukum Polda
Banten. Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan fungsi dan tugas masing-masing
dapat melakukan upaya penyediaan ruang pelayanan khusus di kantor kepolisian.
Termasuk penyediaan aparat, tenaga kesehatan, pekerja sosial, dan pembimbing
rohani, pembuatan dan pengembangan sistem dan
mekanisme kerjasama program pelayanan yang melibatkan pihak yang mudah diakses oleh korban dan Memberikan
perlindungan bagi pendamping, saksi, keluarga, dan teman korban," ujar Ade
Rahmat.
Ade Rahmat menjelaskan Kepolisian akan terus melakukan penanganan
yang cepat, termasuk pengobatandan/atau rehabilitasi secara fisik, psikis, dan
sosial, serta pencegahan penyakit dan gangguan kesehatan lainnya. Pendampingan
psikososial pada saat pengobatan sampai pemulihan, Pemberian bantuan sosial
bagi anak yang berasal dari keluarga tidak mampu, serta pemberian perlindungan
dan pendampingan pada setiap proses peradilan.
Selanjutnya KH Embay Mulya Syarif mendorong tumbuhnya
Kelompok Peduli Lingkungan Rawan Kejahatan Terhadap Anak dan Perempuan dalam
pandangan islam
"Islam memberikan perhatian besar dalam masalah ini.
Kekerasan, secara fisik atau non fisik, kepada anak-anak sangat dilarang.
Sebaliknya, orang dewasa terlebih orangtua harus bisa menjaga, melindungi serta
mengayomi buah hatinya. Islam mengajarkan agar orangtua menjadi contoh dan
teladan terbaik bagi anak-anaknya. Orangtua juga wajib menanamkan nilai-nilai
agama kepada anak sehingga menjadi pribadi bertakwa," ucap KH Embay.
Selanjutnya Entin Kurniatin Koswara mengatakan mengenai
keluarga yang ramah perempuan dengan pengasuhan yang berkualitas, ramah anak,
dapat mewujudkan lingkungan masyarakat yang aman dan nyaman bebas dari
kejahatan dan kekerasan
"Untuk mewujudkan lingkungan masyarakat yang aman,
nyaman bebas dari kekerasan dan kerawanan kejahatan diperlukan perubahan
pengasuhan dalam keluarga Dengan pengasuhan yang berkualitas akan membuat anak
memiliki kepribadian yang Tangguh, hebat bisa menghindari kekerasan dan bisa
membuat hubungan sosial yang nyaman tanpa kekerasan, " Kata Entin
Kurniatin.
Entin Kurniatin menjelaskan pentingnya peran orangtua dalam
pembinaan kepribadian anak. Orangtua dapat berperan sebagai tokoh yang baik dan
penuh pengertian yang dapat menimbulkan rasa percaya diri pada anak. Orangtua
yang bijaksana dapat mengurangi akibat trauma psikologis yang dialami anak di
rumah ataupun di luar rumah. Buatlah suasana di rumah yang penuh kehangatan sehingga
bisa membuat anak terbuka
Sementara Sitti Ma'ani Nina menjelaskan mengenai peran
DP3AKKB dalam mendorong tumbuhnya Kelompok Peduli Lingkungan
Rawan Kejahatan terhadap anak dan
perempuan
"Untuk mendorong tumbuhnya kelompok peduli anak dan
perempuan, DP3AKKB Provinsi Banten telah membentuk Perlindungan Anak Terpadu
Berbasis Masyarakat (PATBM). Yaitu sebuah jaringan atau kelompok warga pada
tingkat masyarakat yang bekerja secara terpadu untuk mencapai tujuan
perlindungan anak. Dengan tujuan membangun sistem pada tingkat komunitas dan
keluarga untuk pengasuhan yang mendukung relasi yang aman untuk mencegah kekerasan
(peer to peer approach), tutur Sitti Ma'ani.
Dr Ade Fartini menjelaskan mengenai tata nilai kearifan lokal sebagai upaya pencegahan kekerasan terhadap anak dan eerempuan.
"Kearifan lokal yang harmonis membentuk keluarga yang penuh cinta. Tugas bersama (pemerintah, penegak hukum, masyarakat dan setiap keluarga) adalah memberikan rasa aman dan nyaman pada anak dan perempuan, menghentikan kekerasan, eksploitasi, penelantaran, bullying, pelecehan seksual dan pembunuhan pada anak dan perempuan," tutur Ade Fartini. (*/pur)
0 Comments