Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Lolos Penjara Mantan Dirut Garuda Ari Askhara, Selundupkan Harley Davidson

Terdakwa I Gusti Ngurah Askhara alias Ari 
Askhra, mantan Dirut Garuda di ruang sidang. 
(Foto: Suyitno/TangerangNet.Com) 


 

NET - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesi I Gusti Ngurah Askhara  atau Ari Askhara divonis 1 tahun masa percobaan. Terdakwa Ari Askhara dibenani denda Rp 300 juta bila dalam 1 bulan tidak dibayar, hartanya akan dirampas untuk dilelang. Kalau tidak mencukupi harta yang dilelang, terdakwa Ari Askhara menjalani hukuman badan selama 3 bulan penjara.

Vonis tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim diketuai oleh Nelson Panjaitan, SH MH di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang di Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang, Senin (14/6/2021) malam.

Selain terdakwa Ari Askhara, juga terdakwa Iwan Junianto, mantan Direktur Operasi Garuda, divonis 1 penjara denda Rp 150 juta dalam 1 bulan bila tidak dibayar, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan merampas hartanya untuk dilelang. Kalau tidak mencukupi harta yang dirampas, terdakwa Iwan Junianto menjalani hukuman penjara selama 2 bulan.
Terdakwa Iwan Junianto, mantan
Direktur Operasional Garuda.
(Foto: Suyitno/TangerangNet.Com)


\

Vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim tersebut lebih ringan ketimbang tuntutan yang diajukan oleh JPU. Pada sidang sebelumnya, JPU Eka Nugraha dari Kejaksaaan Tinggi Banten dan Reza Vahlefi, SH dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang menyatakan perbuatan terdakwa Ari Askhra terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar pasal 102 huruf e Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.

Oleh karenanya, JPU Reza Vahlefi dan Eka Nugraha menuntut terdakwa Ari Askhara selama 1 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan penjara dalam kasus penyeludupan sepeda motor gede (Moge) Harley Davidson dan sepeda Brompton.

Majelish Hakim memerintahkan barang bukti peretelan sepeda motor Harly Davidson karena bukan barang baru, dirampas untuk negara. Sedangkan sepeda Brompton tidak disebutkan dirampas untuk Negara.

Atas vonis majelis hakim tersebut, kedua terdakwa Ari Askhara dan Iwan Junianto menyatakan pikir-pikir. Begitu pula Jaksa Reza dan Eka, menyatakan piker-pikir. (tno)

Post a Comment

0 Comments