Terdakwa I Gusti Ngurah Askhara alias Ari Askhra, mantan Dirut Garuda di ruang sidang. (Foto: Suyitno/TangerangNet.Com) |
Vonis tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim diketuai oleh
Nelson Panjaitan, SH MH di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang di Jalan TMP
Taruna, Kota Tangerang, Senin (14/6/2021) malam.
Terdakwa Iwan Junianto, mantan Direktur Operasional Garuda. (Foto: Suyitno/TangerangNet.Com) \ |
Vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim tersebut lebih
ringan ketimbang tuntutan yang diajukan oleh JPU. Pada sidang sebelumnya, JPU
Eka Nugraha dari Kejaksaaan Tinggi Banten dan Reza Vahlefi, SH dari Kejaksaan
Negeri Kota Tangerang menyatakan perbuatan terdakwa Ari Askhra terbukti secara
sah dan menyakinkan melanggar pasal 102 huruf e Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun
2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1995 tentang
Kepabeanan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.
Oleh karenanya, JPU Reza Vahlefi dan Eka Nugraha menuntut terdakwa
Ari Askhara selama 1 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan
penjara dalam kasus penyeludupan sepeda motor gede (Moge) Harley Davidson dan
sepeda Brompton.
Majelish Hakim memerintahkan barang bukti peretelan sepeda
motor Harly Davidson karena bukan barang baru, dirampas untuk negara. Sedangkan
sepeda Brompton tidak disebutkan dirampas untuk Negara.
Atas vonis majelis hakim tersebut, kedua terdakwa Ari
Askhara dan Iwan Junianto menyatakan pikir-pikir. Begitu pula Jaksa Reza dan
Eka, menyatakan piker-pikir. (tno)
0 Comments