Aliansi mahasiswa saat melancarkan aksi unjuk rasa di depan kantor KPK Jakarta. (Foto: Dade Fachri/TangerangNet.Com) |
Dalam aksinya, mereka mendesak aparat penegak hukum di pusat
untuk segera memeriksa kasus dugaan ambruknya tiga proyek revitalisasi kawasan
wisata Senggigi senilai Rp 6,1 miliar.
Sebab, proyek revitalisasi tersebut tergolong baru dikerjakan, karena kurang lebih satu
tahun terakhir diakses oleh masyarakat. "Dengan waktu yang relatif singkat
ini tentu kami menduga ada hal yang mengganjal dibalik proyek revitalisasi di
wilayah Senggigi tersebut," ujar Pembina AMPES Daud Gerung, kepada
wartawan.
Menurut Daud, sudah empat bulan berlalu, tepatnya pada
Februari 2021, penanganan kasus ini tak kunjung menemui titik terang.
"Makanya kasus ini, kita bawa ke Jakarta guna meminta perhatian khusus
aparat penegak hukum pusat sekaligus mendesak untuk segera memeriksa Kadispar
Kabupaten Lombok Barat atas kasus ambruknya tiga proyek tersebut,"
ujarnya.
Daud mengaku pihaknya sudah kehilangan kepercayaan terhadap
kinerja aparat penegak hukum di daerah. Terutama terhadap Kapolres Lombok Barat
AKBP Bagus Sigit Wibowo dan Kasat Reskrim AKP Dhafid Siddik, yang dinilai tidak
serius dan lamban dalam menangani kasus ini. "Maka perlu ada dorongan dari
aparat penegak hukum pusat untuk segera turun ke daerah Kabupaten Lombok
Barat," ungkap Daud.
Selain itu, mereka juga melaporkan secara resmi kasus
tersebut dengan menyerahkan beberapa bukti lampiran, yang telah diterima oleh
jajaran KPK, Kejagung RI, dan Mabes Polri.
Sementara itu, Ketua AMPES Al Haetami menjelaskan apa yang
pihaknya suarakan merupakan perjuangan mereka dalam melakukan kontrol terhadap
kebijakan dan kinerja Pemerintah dan aparat penegak hukum di daerah. Pihaknya
berjanji akan terus turun ke jalan sampai tuntutan mereka dipenuhi.
"Tidak menutup kemunginan akan banyak lagi kasus-kasus
di daerah Kabupaten Lombok Barat yang akan disuarakan nantinya di
Jakarta," tutur Haetami.
AMPES akan terus menggelar aksi jika apa yang menjadi
tuntutan tak segera ditindaklanjuti oleh KPK, Kejagung, dan Mabes Polri. (dade)
0 Comments