Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Hukum Pilih Kasih: Kasus Pinangki Dan Kasus HRS

Habib Rizieq Shihab.  
(Foto: Istimewa)   



Oleh: Nur Hidayat

 

PENGADILAN Tindak Pidana Korupsi menghukum jaksa Pinangki Sirna Malasari selama 10 tahun penjara. Namun, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, 15 Juni 2021, mengurangi hukuman pidana Pinangki menjadi hanya 4 tahun penjara. Pinangki merupakan terpidana perkara pembuatan fatwa MA terpidana kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.

Pinangki terbukti bersalah menerima uang dari Djoko Tjandra, melakukan tindak pidana pencucian uang serta melakukan pemufakatan jahat. Selain dihukum 10 tahun penjara, dia dikenai denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan. Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), empat tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Di kasus lain, Habib Rizieq Shihab divonis hukum penjara 4 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur, 24 Juni 2021. Habib Rizieq dinyatakan bersalah menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus Rumah Sakit (RS) Ummi, Bogor, hingga menimbulkan keonaran. Habib Rizieq dalam video yang diunggah YouTube RS Ummi menyatakan dirinya sehat. Padahal, menurut hakim, saat itu dia reaktif Covid -19 berdasarkan hasil tes swab antigen.

Di mata masyarakat, dua vonis atas kasus itu membuktikan adanya "pilih kasih" dalam upaya penegakan hukum. Tidak adil. Menurut peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana, putusan hakim yang memangkas hukuman jaksa Pinangki tersebut "benar-benar keterlaluan." Kurnia menuturkan jaksa Pinangki seharusnya layak dihukum lebih berat. Setidaknya dipenjara sampai 20 tahun bahkan seumur hidup, ujarnya.

Kejaksaan Agung (Kejagung) didesak untuk mengajukan kasasi pada putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta yang memangkas hukuman pidana penjara Jaksa Pinangki. "Sesuai dengan kebiasaan di kejaksaan maka kejaksaan harus mengajukan kasasi,” terang peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman.

Sementara itu, pengacara HRS Aziz Yanuar, menyebut Habib Rizieq memutuskan mengajukan banding daripada menerima putusan hakim. Aziz menolak berkomentar lebih jauh. Ia mengaku kaget saat mendengar ada opsi permintaan grasi ke presiden. Menurut Aziz, selama persidangan berlangsung, ia tidak pernah mendengar adanya opsi grasi tersebut.

Pegiat sosial Aloysius Hartono menilai kasus HRS atas test swab RS Ummi sangat dipaksakan dan "penuh kejanggalan sedari awal." Kalau mau berbicara fair, ujarnya, tentu HRS harus bebas murni dalam kasus ini. Itu pasti, lanjutnya, karena tidak ada kasus hukum di sini, tetapi "kasus politik yang dibungkus dengan hukum" dari pihak-pihak yang merasa dendam terhadap HRS.

Harus adil                                                                                   

Disebutkan dalam Al-Quran Surat An-Nisa ayat 58, “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu untuk menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaknya kamu menetapkannya dengan adil. Sesungguhnya Allah sebaik-baik yang memberi pengajaran kepadamu. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.”

Tuntunan Islam menegaskan prinsip tidak pandang bulu. Disebutkan dalam Al-Quran Surat An-Nisa ayat 135, “Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu para penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah, walaupun terhadap dirimu sendiri atau terhadap kedua orang tua dan kaum kerabatmu. Jika dia (yang terdakwa) kaya ataupun miskin, maka Allah lebih tahu kemaslahatan (untuk kebaikannya). Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran…"

Kita juga tidak boleh mengadili berdasarkan kebencian. Tidak mengadili berdasarkan kebencian, ini juga perintah Allah dalam Al-Quran. Allah SWT berfirman, “Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu para penegak keadilan karena Allah, (ketika) menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha teliti terhadap apa yang kamu kerjakan. (QS Al-Maidah: 8).

Jadi, berlaku adil, tidak pandang bulu, mengadili tanpa kebencian, (dan tidak mengikuti hawa nafsu), adalah prinsip-prinsip penting yang harus dipegang teguh oleh kalangan Muslim yang berprofesi sebagai penegak keadilan, kata M. Khusnul Khuluq, S.Sy. M.H. dari Pengadilan Agama Kediri.

Menolak jadi hakim

Pada masa kekhalifahan Islam, hakim menjadi jabatan yang bergengsi karena begitu pentingnya perannya dalam menyelesaikan perselisihan dan menangani urusan umat Islam. Bahkan, orang yang menjabat sebagai hakim akan mendapat kekebalan dan kebebasan dari otoritas politik saat itu.

Saat itu muncul istilah, "Tidak ada kehormatan di dunia setelah kekhalifahan kecuali peradilan." Nabi Muhammad SAW pernah bersabda, "Tidak ada orang yang lebih dekat dengan Allah SWT pada Hari Kebangkitan kelak setelah raja terpilih dan nabi, kecuali pemimpin yang adil."

Para ahli fiqih, yang termasuk orang-orang beriman dan berilmu, sering menolak jabatan hakim. Imam Abu Hanifah, misalnya. Beliau menolak saat diminta untuk mengambil alih peradilan. Akibatnya, sang imam harus menerima hukuman 10 X cambuk setiap hari selama berhari-hari. Sangat berbeda dengan orang-orang zaman now, yang berlomba-lomba untuk menjadi hakim. (***)

 

Penulis adalah pemerhati social dan kebangsaan.

 

Post a Comment

0 Comments