Gubernur Banten H. Wahidin Halim. (Foto: Istimewa) |
“Namun perlu saya sampaikan, berdasarkan catatan dan data
yang ada, yang menyangkut pengadaan tanah untuk Samsat Malingping, bahwa
pengadaan tanah seluas untuk Samsat Malingping itu sekitar seluas 6.000 meter
persegi. Atas nama Bapak Haji Ui dengan bukti sertifikat dan akta jual beli, dibayar
per meter 500 ribu rupiah. Total itu harga seluruhnya adalah kurang lebih Rp
3,3 miliar,” ujar Gubernur Banten yang ditayangkan melalui video, Kamis
(22/4/2021).
Statusnya tanahnya, kata Gubernur, berdasarkan rekomendasi
dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Harga tanah berdasarkan rekomendasi hasil
dari apresial dan dibayar tanah tersebut melalui rekening atas nama pemilik
sertifikat tanah.
“(Lahan tersebut dibayarkan-red) melalui rekening Haji Ui,
bahkan sudah dinilai oleh BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan-red)
pengadaan tanah termasuk pembayarannya tidak ada masalah,” ujar Gubernur.
Gubernur menyebuktan pihaknya akan mendalami terkait
informasi tersebut dan menunggu hasil investigasi dari Kejaksaan Tinggi (Kejati)
Banten.
“Tentunya, kita ingin mendalami dan ingin mendapatkan
informasi-informasi lebih jauh, dan paling tidak kita menunggu hasil invesigasi
dari Kejaksaan Tinggi Banten,” pungkas Gubernur.
Seperti diketahui, kasus lahan Kantor Samsat Malingping kini
tengah ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Bahkan, Kejati telah
mengantongi tersangka atas dugaan penyalahgunaan wewenang atau mark up pengadaan
lahan yang berlokasi di Jalan Raya Baru Simpang Beyeh, KM 03, Desa Malingping
Selatan, Kecamatan Malingping, tersebut.
Berdasarkan informasi, pengadaan lahan tersebut awalnya
diproyeksikan 10.000 meter persegi untuk. Namun pasca adanya recofusing Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Banten 2020 karena adanya pandemi
Covid-19, anggaran berkurang dan hanya bisa dibelanjakan untuk tanah seluas
6.500 meter persegi. (*/pur)
0 Comments