Kapolresta Tangsel AKBP Imam Imanuddin perlihatkan barang bukti yang disita dari para tersangka bentrokan ormas. (Foto: Bambang TR/TangerangNet.Com) |
Kapolres Kota Tangsel AKBP Iman Imanuddin mengatakan
selain Daeng Fery, aparat kepolisian juga mengamankan sebanyak 11 orang
tersangka lain yang diduga terlibat aksi tindak kekerasan dan premanisme yang
menyebabkan terjadinya bentrokan antar-ormas di kawasan Graha Raya, Paku Jaya,
Kecamatan Serpong Utara pada 13 Maret 2021 tersebut.
"Kejadian tanggal 13 Maret 2021, sudah terjadi dugaan
tindak pidana pengeroyokan yang membuat korban luka. Kejadian itu murni
pengeroyokan," tutur Iman kepada wartawan, Jum'at (19/3/2021).
Ditambahkan oleh Iman, dalam peristiwa bentrokan antar ormas
tersebut, Daeng Fery akan dijerat dengan tindak pidana pengeroyokan atau
pencurian dengan kekerasan atau tanpa hak membawa senjata tajam, sebagai mana
dimaksud Pasal 170, Pasal 365, dan Pasal 2 Undang-Undang Darurat No.12 tahun
1951.
"Kami berharap dengan adanya proses hukum ini akan
memberikan keamanan dan kenyamanan kepada masyarakat. Ya, tersangka saling
mengenal satu dengan yang lainnya. Sementara itu, motif terjadinya bentrokan
tersebut dari hasil penyelidikan, karena adanya mis-informasi dari
kelompok," tuturnya.
Akibat mis-informasi tersebut terjadilah kemarahan kelompok
ormas FBR yang berlanjut pada aksi penyerangan, di Jalan Boulevard utama Graha
Raya, depan mall Transmart, Paku Jaya, Kecamatan Serpong Utara. Dan dalam
peristiwa tersebut seorang warga terluka akibat dianiaya oleh kawanan ormas FBR
tersebut.
"Jadi sebenarnya kejadian antar ormas ini sudah ada
kesepakatan untuk mediasi. Tetapi waktu sore hari itu, yang terjadi adalah ada
orang lewat dikira sedang memata-matai ormas FBR dan dikejar beramai-ramai.
Padahal yang dikejar adalah orang yang sedang lewat. Dan kepada para pelaku,
kami kenakan pasal pengeroyokan," ucap AKBP Iman Imanuddin.
Dan dalam peristiwa tersebut, Daeng Fery - Panglima Ormas
FBR Kota Tangsel ditangkap bersama empat orang anggota FBR lainnya. Akibat
perbuatannya, mereka terancam pidana paling lama 10 tahun bui.
Sementara itu, Direktur LBH Ormas FBR se-Jabodetabek Amsori
mengatakan pihaknya akan melakukan langkah-langkah hukum terkait penangkapan
Daeng Fery dan anggota FBR lainnya.
"Kami akan melakukan langkah-langkah hukum terkait
masalah yang menimpa saudara-saudara kita di FBR. Dengan pihak keluarga korban,
kami akan melakukan mediasi. Korwil FBR Tangsel M Azis juga akan mengajukan penangguhan
penahanan," jelasnya.
Sebagai figur di FBR, Daeng Fery kerap jadi sorotan.
Menurutnya, wajar jika hal itu terjadi. Apalagi, sosok Daeng terkenal aktif
dalam organisasn sehingga tampak lebih menonjol dari banyak kader FBR lain.
"Yang pasti polisi dengan prinsip kehati-hatian dengan
wacana Kapolri restoratif justice presisi, kita upayakan mediasi agar Polres
Tangsel bisa membantu ada perdamaian pihak keluarga korban dengan kita. Bisa
ganti rugi atau lainnya," ujarnya. (btl)
0 Comments