Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Sering Buat Gaduh, Panglima Ormas FBR Diciduk Polres Dan Kepalanya Digunduli

Kapolresta Tangsel AKBP Imam Imanuddin 
perlihatkan barang bukti yang disita dari 
para tersangka bentrokan ormas. 
(Foto: Bambang TR/TangerangNet.Com) 



 

NET - Karena dianggap sering membuat kegaduhan dan meresahkan masyarakat Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Polres Kota Tangsel akhirnya menciduk dan menangkap Panglima Ormas Forum Betawi Rempug (FBR) Kota Tangsel Adi Aferi Amrani alias Daeng Fery. Polres Kota Tangsel menjadikan Panglima Ormas FBR beserta 11 orang anggotanya tersebut sebagai tersangka.

Kapolres  Kota Tangsel AKBP Iman Imanuddin mengatakan selain Daeng Fery, aparat kepolisian juga mengamankan sebanyak 11 orang tersangka lain yang diduga terlibat aksi tindak kekerasan dan premanisme yang menyebabkan terjadinya bentrokan antar-ormas di kawasan Graha Raya, Paku Jaya, Kecamatan Serpong Utara pada 13 Maret 2021 tersebut.

"Kejadian tanggal 13 Maret 2021, sudah terjadi dugaan tindak pidana pengeroyokan yang membuat korban luka. Kejadian itu murni pengeroyokan," tutur Iman kepada wartawan, Jum'at (19/3/2021).

Ditambahkan oleh Iman, dalam peristiwa bentrokan antar ormas tersebut, Daeng Fery akan dijerat dengan tindak pidana pengeroyokan atau pencurian dengan kekerasan atau tanpa hak membawa senjata tajam, sebagai mana dimaksud Pasal 170, Pasal 365, dan Pasal 2 Undang-Undang Darurat No.12 tahun 1951.

"Kami berharap dengan adanya proses hukum ini akan memberikan keamanan dan kenyamanan kepada masyarakat. Ya, tersangka saling mengenal satu dengan yang lainnya. Sementara itu, motif terjadinya bentrokan tersebut dari hasil penyelidikan, karena adanya mis-informasi dari kelompok," tuturnya.

Akibat mis-informasi tersebut terjadilah kemarahan kelompok ormas FBR yang berlanjut pada aksi penyerangan, di Jalan Boulevard utama Graha Raya, depan mall Transmart, Paku Jaya, Kecamatan Serpong Utara. Dan dalam peristiwa tersebut seorang warga terluka akibat dianiaya oleh kawanan ormas FBR tersebut.

"Jadi sebenarnya kejadian antar ormas ini sudah ada kesepakatan untuk mediasi. Tetapi waktu sore hari itu, yang terjadi adalah ada orang lewat dikira sedang memata-matai ormas FBR dan dikejar beramai-ramai. Padahal yang dikejar adalah orang yang sedang lewat. Dan kepada para pelaku, kami kenakan pasal pengeroyokan," ucap AKBP Iman Imanuddin.

Dan dalam peristiwa tersebut, Daeng Fery - Panglima Ormas FBR Kota Tangsel ditangkap bersama empat orang anggota FBR lainnya. Akibat perbuatannya, mereka terancam pidana paling lama 10 tahun bui.

Sementara itu, Direktur LBH Ormas FBR se-Jabodetabek Amsori mengatakan pihaknya akan melakukan langkah-langkah hukum terkait penangkapan Daeng Fery dan anggota FBR lainnya.

"Kami akan melakukan langkah-langkah hukum terkait masalah yang menimpa saudara-saudara kita di FBR. Dengan pihak keluarga korban, kami akan melakukan mediasi. Korwil FBR Tangsel M Azis juga akan mengajukan penangguhan penahanan," jelasnya.

Sebagai figur di FBR, Daeng Fery kerap jadi sorotan. Menurutnya, wajar jika hal itu terjadi. Apalagi, sosok Daeng terkenal aktif dalam organisasn sehingga tampak lebih menonjol dari banyak kader FBR lain.

"Yang pasti polisi dengan prinsip kehati-hatian dengan wacana Kapolri restoratif justice presisi, kita upayakan mediasi agar Polres Tangsel bisa membantu ada perdamaian pihak keluarga korban dengan kita. Bisa ganti rugi atau lainnya," ujarnya. (btl)

 

Post a Comment

0 Comments